Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang Perubahan beberapa ketentuan, yaitu : ketentuan Pasal 1 angka 5 dan angka 14 , menghapus angka 16 dan disisipkan 9 (sembilan) angka baru yakni angka 17 sampai dengan angka 25; Mengubah ketentuan Pasal 56 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 56; Menyisipkan Pasal 64A dan Pasal 64B diantara pasal 64 dan 65; Mengubah ketentuan ayat (4) Pasal 257; Mengubah Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 446; Menyisipkan Pasal 452A dan Pasal 452B diantara Pasal 452 dan Pasal 453; Mengubah ketentuan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 453; dan mengubah ketentuan ayat (2), dan ayat (3) Pasal 457 diubah; dan Menyisipkan Pasal 459A dan Pasal 459B diantara Pasal 459 dan Pasal 460.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Utara Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Utara
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Medan
Tanggal Penetapan
27 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
29 Februari 2024
Tanggal Berlaku
29 Februari 2024
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2024 NOMOR 7
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 7 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan