Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2024

Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2024-2026

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: RAD Penerapan SPM Daerah yang ditetapkan dalam bentuk dokumen perencanaan yang merupakan pedoman dan arahan dalam upaya pencapaian target dan indikator SPM serta pencapaian sasaran pemenuhan penerima layanan dasar dan mutu minimal layanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Daerah Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2024-2026
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
13 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2024
Tanggal Berlaku
13 Mei 2024
Sumber
BD.2024/NO.908
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 149 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan