PASAL 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan. 2. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. 3. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. 4. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. 5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. PASAL 2 1. RPJPD Tahun 2025-2045 ditetapkan untuk periode 20 (dua puluh) tahun. 2. RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rumusan Visi Sulawesi Selatan mandiri, maju, dan berkelanjutan. 3. RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rumusan Misi PASAL 3 1. RPJPD sebagaiman dimaksud dalam pasal 2 disusun dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang nasional. 2. RPJPD sebagaiman dimaksud pada ayat (1) 3. RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. PASAL 4 RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD dengan memperhatikan rencana pembangunan jangka menengah nasional, kondisi lingkungan strategis di Daerah, serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD periode sebelumnya. PASAL 5 1. RPJPD dapat diubah dalam hal : a. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan dan substansi yang dirumuskan belum sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; b. terjadi perubahan yang mendasar; atau c. merugikan kepentingan nasional. 2. Perubahan RPJPD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat