Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2024

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PASAL 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan. 2. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun. 3. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. 4. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. 5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. PASAL 2 1. RPJPD Tahun 2025-2045 ditetapkan untuk periode 20 (dua puluh) tahun. 2. RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rumusan Visi Sulawesi Selatan mandiri, maju, dan berkelanjutan. 3. RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rumusan Misi PASAL 3 1. RPJPD sebagaiman dimaksud dalam pasal 2 disusun dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang nasional. 2. RPJPD sebagaiman dimaksud pada ayat (1) 3. RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. PASAL 4 RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMD dengan memperhatikan rencana pembangunan jangka menengah nasional, kondisi lingkungan strategis di Daerah, serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD periode sebelumnya. PASAL 5 1. RPJPD dapat diubah dalam hal : a. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan dan substansi yang dirumuskan belum sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; b. terjadi perubahan yang mendasar; atau c. merugikan kepentingan nasional. 2. Perubahan RPJPD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2024 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH TAHUN 2025-2045
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Makassar
Tanggal Penetapan
20 September 2024
Tanggal Pengundangan
20 September 2024
Tanggal Berlaku
20 September 2024
Sumber
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2024 NOMOR 7
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 126 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan