Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2024

PENEMPATAN ALOKASI RUMPON

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur mengatur tentang pemasangan dan pemanfaatan rumpon sebagai alat bantu penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Daerah. Rumpon adalah alat bantu penangkapan ikan yang menjadi satu kesatuan dengan kapal penangkap ikan, menggunakan berbagai bentuk dan jenis emikat/atraktor dari benda padat, berfungsi untuk memikat ikan agar berkumpul, yang dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penangkapan ikan. Rumpon tetap merupakan rumpon yang ditempatkan secara menetap dengan menggunakan jangkar dan/atau pemberat. Rumpon terdiri atas: a. Rumpon permukaan, merupakan rumpon menetap yang dilengkapi atraktor yang ditempatkan di kolam permukaan perairan untuk mengumpulkan ikan pelagis; dan b. Rumpon dasar, merupakan rumpon menetap yang dilengkapi atraktor yang ditempatkan di dasar perairan untuk mengumpulkan ikan demersal dan ikan karang, dan difungsikan sebagai tempat perlindungan sumber daya ikan dan ditempatkan di jalur penangkapan ikan I yang penempatannya diatur bersama dengan pemrintah pusat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2024 tentang PENEMPATAN ALOKASI RUMPON
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua Barat
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Manokwari
Tanggal Penetapan
12 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
12 Februari 2024
Tanggal Berlaku
12 Februari 2024
Sumber
BD. No. 7/2024, LL Prv PB: 17 hal
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua Barat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 49 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan