Peraturan Gubernur mengatur tentang pemasangan dan pemanfaatan rumpon sebagai alat bantu penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Daerah. Rumpon adalah alat bantu penangkapan ikan yang menjadi satu kesatuan dengan kapal penangkap ikan, menggunakan berbagai bentuk dan jenis emikat/atraktor dari benda padat, berfungsi untuk memikat ikan agar berkumpul, yang dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penangkapan ikan. Rumpon tetap merupakan rumpon yang ditempatkan secara menetap dengan menggunakan jangkar dan/atau pemberat. Rumpon terdiri atas: a. Rumpon permukaan, merupakan rumpon menetap yang dilengkapi atraktor yang ditempatkan di kolam permukaan perairan untuk mengumpulkan ikan pelagis; dan b. Rumpon dasar, merupakan rumpon menetap yang dilengkapi atraktor yang ditempatkan di dasar perairan untuk mengumpulkan ikan demersal dan ikan karang, dan difungsikan sebagai tempat perlindungan sumber daya ikan dan ditempatkan di jalur penangkapan ikan I yang penempatannya diatur bersama dengan pemrintah pusat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat