Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Pariwisata Pesisir Pantai Lasusua Tobaku
ABSTRAK:
Perkembangan pembangunan khususnya pemanfaatan ruang diwilayah pesisir pantai Lasusua-Tobaku sebagai obyek wisata diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi kawasan wisata pesisir pantai;
Dalam rangka lebih mengoptimalkan upaya pengembangan wisata Pesisir Lasusua Tobaku perlu diatur dalam suatu kawasan Wisata;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Wisata Pesisir Pantai Lasusua Tobaku;
UU No 8 Tahun 1981; UU No 29 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 17 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No 1 Tahun 2014; UU RI No 10 Tahun 2009; UU RI No 45 Tahun 2009; PP No 38 Tahun 2007; PP RI No 58 Tahun 2005; Perda Kabupaten Kolaka Utara No 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kolaka Utara No 5 Tahun 2012; Perda Kabupaten Kolaka Utara No 6 Tahun 2012.
1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Tata Ruang Kawasan Wisata; 4. Penataan Ruang Kawasan Wisata; 5. Perizinan; 6. Jangka Waktu Berlakunya Izin Pemanfaatan Ruang Kawasan-Kawasan Wisata Pesisir Pantai Lasusua Tobaku; 7. Kewajiban dan Larangan; 8. Pencabutan Izin; 9. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; 10. Ketentuan Penyidikan; 11. Ketentuan Pidana; 12. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2014.
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon No. 5 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN HUKUM TUA PERANGKAT DESA, PERANGKAT KELURAHAN NON PNS DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DI KABUPATEN MINAHASA SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2014.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 33 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan keadaan dan
permasalahan teknis dalam pelaksanaan penatausahaan
dan pengelolaan keuangan daerah, perlu mengubah
Peraturan Walikota Tegal Nomor 33 Tahun 2013 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kota Tegal Tahun Anggaran 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
Tegal tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Tegal
Nomor 33 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun
Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 06/PMK.07/2012; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 180/PMK.07/2013; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 14 Tahun 2013; Peraturan Walikota Tegal Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Walikota Tegal Nomor 35 Tahun 2008; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Walikota Tegal Nomor 33 Tahun 2013;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran I Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2014, Lampiran II Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2014 Kode Rekening 1.01.01 Dinas
Pendidikan, Kode Rekening 1.02.01 Dinas Kesehatan, Kode Rekening
1.02.02 Rumah Sakit Umum Kardinah, Kode Rekening 1.03.01 Dinas
Pekerjaan Umum, Kode Rekening 1.04.01 Dinas Permukiman dan Tata
Ruang, Kode Rekening 1.06.01 BAPPEDA, Kode Rekening 1.08.01 Kantor
Lingkungan Hidup, Kode Rekening 1.20.06 Dinas Pendapatan, Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah, Kode Rekening 1.22.01 Badan Pemberdayaan
Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana, dan Kode Rekening
2.05.01 Dinas Kelautan dan Pertanian, Lampiran III Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2014 Daftar Penerima Belanja Hibah
APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2014 dan Lampiran IV Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2014 Daftar Penerima Belanja Bantuan
Sosial APBD Kota Tegal Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2014.
9 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 5 Tahun 2014
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF DI KABUPATEN LUWU UTARA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70
Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta
Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi
Kecerdasan dan/ atau Bakat lstimewa, perlu mengatur
Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Kabupaten Luwu
Utara;
b. bahwa pendidikan khusus untuk peserta didik yang
memiliki kelainan dan/ atau bakat lainnya adalah
bagian dari hak dasar yang bersangkutan untuk
diselenggarakan secara inklusif oleh Pemerintah Daerah
bersama unsur pemangku hak yang berkepentingan
sesuai lingkup kewenangan masing-masing;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Bupati Luwu Utara tentang Penyelenggaraan
Pendidikan Inklusif di Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang
Penyandang Cacat (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3670);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Nomor 59 · Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844); Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang
Pendidikan Luar Biasa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1991 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3460), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun
2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang
Tenaga Kependidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 34841, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39
Tahun 2000 Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3974);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang
Peran serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992
Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3485);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang
Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4769);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang
Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4863);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5105);
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70
Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta
Didik yang memiliki kelainan dan memiliki Potensi
kecerdasan dan/ atau bakat Istimewa;
15. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2011 tentang Kebijakan Penanganan Analisa
Berkebutuhan Khusus;
16. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 31 Tahun
2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di
Provinsi Sulawesi Selatan
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
BAB III
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF
BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA
PENDIDIKAN INKLUSIF
BAB V
PENGHARGAAN DAN SANKSI
BAB VI
PEMBIAYAAN
BAB VII
PUSAT SUMBER
BAB VIII
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN EVALUASI
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
NOMOR 5 TAHUN 2014
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 5 Tahun 2014
Perlu adanya jaminan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi pangan yang cukup, aman, bermutu dan bergizi seimbang secara merata dengan memanfaatkan sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 9 Tahun 1985, UU No. 5 Tahun 1990, UU No. 12 Tahun 1992, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 35 Tahun 2007, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 41 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 18 Tahun 2012, UU No. 26 Tahun 2008, PP No. 15 Tahun 2010, PP No. 1 Tahun 2011, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda Kab. Kubu Raya No. 2 Tahun 2008, Perda Kab. Kubu Raya No. 14 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas, Tujuan dan Lingkup Pengaturan, Perencanaan Pangan, Ketersediaan Pangan, Keterjangkauan Pangan, Pengawasan, Cadangan Pangan dan Lahan, Penganekaragaman Pangan, Keamanan, Pencegahan dan Penanggulangan Masalah Pangan, Penelitian dan Pengembangan Pangan, Peran Serta Masyarakat, Kewajiban Pemerintah Daerah, Hak, Kewajiban dan Larangan bagi Masyarakat, Ketentuan Sanksi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2014.
13 Halaman; Penjelasan : 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 5 Tahun 2014
PERDA Kab. Sleman No. 11 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan
Pajak dan Retribusi DaerahTelekomunikasi, Informatika, dan InternetStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Demak Nomor 22 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Dan Retribusi Menara Telekomunikasi
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksananan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaran Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi, telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaran Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi; bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan komunikasi dan informasi masyarakat serta menciptakan iklim investasi yang lebih baik khususnya di bidang telekomunikasi di Kabupaten Demak, Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaran Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi, dipandang perlu untuk diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penyelenggaran Menara Telekomunikasi dan Retribusi Menara Telekomunikasi;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009; Nomor 07/PRT/M/2009; Nomor 19/PER/M.KOMINFO/03/2009; Nomor 3/P/2009; Peraturan Menkominfo Nomor 23/PER/M.KOMINFO/04/2009; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2011;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembangunan Menara dan Penempatan Titik Lokasi
Bab III Ketentuan Perijinan Menara Telekomunikasi
Bab IV Pemungutan Retribusi Menara Telekomunikasi
Bab V Perubahan Kepemilikan atau Peralatan Menara
Bab VI Monitoring dan Evaluasi Menara Telekomunikasi
Bab VII Pendirian Menara atau Antena di Area Tempat Peribadatan
Bab VIII Kewajiban Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Menara di Area Tempat Peribadatan
Bab IX Sanksi Administratif
Bab X Ketentuan Peralihan
Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2014.
Peraturan Bupati Demak Nomor 22 Tahun 2011 dicabut.
21 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat