PERPANJANGAN – RETRIBUSI – IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Retribusi penerbitan perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing memenuhi kriteria sebagai Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 97 tahun 2012 sebagai salah satu Retribusi Daerah. Penerbitan perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing yang lokasi kerjanya dalam wilayah Kabupaten adalah merupakan urusan Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 97 Tahun 2012; Perdakab. Nunukan No. 6 Tahun 2001; Perdakab Nunukan No. 45 Tahun 2003; Perdakab Nunukan No. 4 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Nama, Objek, dan Subjek Retribusi. Bab 3: Golongan Retribusi. Bab 4: Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa. Bab 5: Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi. Bab 6: Struktur dan Besarannya Tarif Retribusi. Bab 7: Wilayah Pemungutan. Bab 8: Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang. Bab 9: Tata Cara Pemungutan. Bab 10: Tata Cara Pembayaran. Bab 11: Tata Cara Penagihan. Bab 12: Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi. Bab 13: Insentif Pemungutan. Bab 14: Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi. Bab 15: Kedaluwarsa Penagihan. Bab 16: Sanksi Administrasi. Bab 17: Pembinaan dan Pengawasan. Bab 18: Ketentuan Penyidikan. Bab 19: Ketentuan Pidana. Bab 20: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2019
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD Kabupaten Lamongan Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DANA BAGIAN HASIL PAJAK
DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 ayat
(3) dan ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten
Lamongan Nomor 3 tahun 2015 tentang Desa, telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 ,Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2015 ten tang Desa, perlu menetapkan Tata
Cara Pengalokasian Dana Bagian Hasil Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran
2022 dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 5. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Materi pokok yang diatur antara lain:
1. DBHPD dan RD dialokasikan kepada 462 (empat
ratus enam puluh dua) Desa di 27 (dua puluh
tujuh) kecamatan.
2. Alokasi DBHPD dan RD ditetapkan sebesar 10% (sepuluh
persen) dari realisasi Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan, telah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan masyarakat saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Badung tentang Retribusi Izin Gangguan.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Badung Nomor 4 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; 3. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 4. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF; 5. WILAYAH PEMUNGUTAN; 6. GOLONGAN RETRIBUSI, STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 7. TATA CARA PEMBAYARAN; 8. TATA CARA PEMUNGUTAN; 9. SANKSI ADMINISTRATIF; 10. TATA CARA PENAGIHAN; 11. KEDALUWARSA PENAGIHAN; 12. PENYIDIKAN; 13. KETENTUAN PIDANA; 14. KETENTUAN PERALIHAN; 15. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Ijin Gangguan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Izin Mendirikan Bangunan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna pelaksanaan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bukittinggi;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjamin kepastian hukum dalam pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan di Kota Bukittinggi, maka Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 14 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 1 tahun 2015;
Peraturan Daerah ini memuat XX Bab, yaitu Bab I Ketentuan Umum; Bab II Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Bab III Golongan Retribusi; Bab IV Tata Cara Penghitungan Retribusi; Bab V Prinsip dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Bab VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Bab VII Penyesuaian Tarif Retribusi; Bab VIII Tata Cara Pemungutan; Bab IX Wilayah Pemungutan; Bab X Masa dan Saat Retribusi Terutang; Bab XI Tata Cara Pembayaran; Bab XII Tata Cara Penagihan; Bab XIII Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Bab XIV Keberatan; Bab XV Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Bab XVI Kedaluwarsa Penagihan; Bab XVII Insentif Pemungutan; Bab XVIII Ketentuan Penyidikan; Bab XIX Ketentuan Pidana; Bab XX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
21 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 4 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENERIMA, PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENERIMA, PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2000 tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penerima, Pemberian dan Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah;
-Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.69 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.4 Tahun 2008, Perda No.8 Tahun 2016
-Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Insentif Pemungutan Pajak; Penganggaran, Pelaksanaan dan Peratnggungjawaban; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
-Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penerima, Pemberian dan pembayaran insentif pemungutan pajak daerah
Peraturan ini memiliki 5 halaman .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No.3/2019, No Reg Perda 3-102/2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengamanan, pengendalian dan pelestarian sumber daya hewani serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, perlu dilakukan penjualan produksi usaha daerah berupa semen beku (straw) dan benih ikan;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengoptimalkan penjualan produksi usaha daerah berupa semen beku (straw) dan benih ikan, perlu melibatkan peran serta masyarakat dalam bentuk pembayaran retribusi;
c. bahwa dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah yang merupakan jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan kontribusi terhadap penyelenggaraan penjualan produksi usaha daerah berupa semen beku (straw) dan benih ikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2757); 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5051) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619); 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5145); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 2).
Mengatur tentang pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan dari penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah berupa Semen Beku (Straw) dan benih ikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
bahwa Peraturan daerah Nomor 10 tahun 2002 Tentang Pajak Penggunaan Listrik sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 17 tahun 1997; Undang- Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nama, Objek Dan Subjek Pajak; BAB III Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; BAB IV Cara Penghitungan Pajak Dan Wilayah Pemungutan; BAB V Masa Pajak Dan Penetapan Pajak; BAB VI Pemungutan Pajak; BAB VII Surat Tagihan Pajak; BAB VIII Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan; BAB IX Keberatan Dan Banding; BAB X Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif; BAB XI Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; BAB XII Kadaluwarsa Penagihan; BAB XIII Pembukuan Dan Pemeriksaan; BAB XIV Insentif Pemungutan; BAB XV Ketentuan Khusus; Bab Xvi Penyidikan; BAB XVI Ketentuan Pidana; BAB XVII Ketentuan Peralihan; BAB XVIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2010.
21 Halaman dan 6 Penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun Pajak 2022 Dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Terjadinya bencana nonalam berupa penyebaran Corona Virus Disease 2019, telah menyebabkan pendapatan sebagian besar Wajib Pajak menurun sehingga berdampak menurunnya kemampuan membayar pajak daerah terutama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (2) huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah, Bupati atau Pejabat dapat mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar wajib pajak atau kondisi tertentu objek pajak. Dalam rangka penanganan dan pemulihan dampak ekonomi akibat bencana nonalam tersebut, perlu adanya kebijakan berupa pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2022 dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bogor.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020, Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 8 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2020, Peraturan Bupati Bogor Nomor 97 Tahun 2020, Peraturan Bupati Bogor Nomor 46 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 7 Tahun 2021.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun Pajak 2022 dalam Rangka Penanganan Dampak Ekonomi Akibat Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bogor. . Muatannya berisi Ketentuan Umum, Pemberian Penguragan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pelaporan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat