Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Penjualan Dan Penyalahgunaan Lem Mengandung Zat Adiktif
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 179 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk melakukan pembinaan yaitu melindungi masyarakat terhadap kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan. Penyalahgunaan penggunaan Lem yang mengandung zat adiktif pada saat ini semakin meluas dan meningkat di Kabupaten Barito Selatan. Untuk melindungi kesehatan masyarakat dari zat adiktif yang tidak sesuai dengan ketentuan perlu dilakukan upaya pengawasan penjualan dan penyalahgunaan Lem yang mengandung zat adiktif.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012; Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II RUANG LINGKUP;
BAB III MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB IV LARANGAN;
BAB V UPAYA PENCEGAHAN;
BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VIII PENYIDIKAN;
BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB X KETENTUAN PIDANA ;
BAB XI KETENTUAN LAIN;
BAB XII KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2011/NO.3, TLD No.3, LL KOTA SINGKAWANG: 60 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa retribusi jasa umum merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.12 Tahun 2001, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2006, UU No.18 Tahun 2008, UU No.22 Tahun 2009, UU No.28 Tahun 2009, UU No.36 Tahun 2009, UU No.44 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.41 Tahun 1993, PP No.42 Tahun 1993, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.37 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.69 Tahun 2010, Perpres No.25 Tahun 2008, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.6 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Jenis Retribusi Jasa Umum; Peninjauan Tarif; Prinsip dan Sasaran; Wilayah Pemungutan; Pemungutan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2011.
28 halaman dan Penjelasan sebanyak 32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2012/NO.3, TLD NO.84
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Jasa
Usaha merupakan salah satu sumber pendapatan daerha
yang potensial guna membiayai pelaksanaan tugas-tugas
Pemerintah daerah dalam Melaksanakan pembangunann
daerah dan pelaksanaan urusan Pemerintah di Daerah.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
3. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang wajib Daftra Perusahaan
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2 1999 tentang perlindungan Konsumen
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
8. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Tata Ruang
9. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
10. Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
11. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
12. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
13 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
14. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
15. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 1999 tentang Angkutan Perairan
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelohaan Keuangan Daerah
17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah, Kabupaten/Kota
19. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2012.
31 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Kabupaten kepada Desa Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan PP No.43 Tahun 2014 Pasal 96 ayat (4) tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu ditetapkan Perbup Paser tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Kabupaten kepadaDesa TA 2015.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.49 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2013; PP No.43 Tahun 2014; Perda Kabupaten Paser No.6 Tahun 2007; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No.13 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan Bantuan Keuangan Kabupaten kepada Desa Tahun Anggaran 2015. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penalokasian Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan Kabupaten, Mekanisme Penyaluran dan Pencairan, Belanja Desa, Pembinaan dan Pengawasan Desa oleh Camat, Pedoman Pelaksanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2015.
Peraturan yang akan Diatur: Pedoman pelaksanaan mengenai petunjuk pelaksanaan kegiatan bantuan keuangan untuk Pemerintah Desa yang di peruntukkan untuk alokasi dana Desa dan bantuan keuangan Kabupaten untuk Desa akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan koordinasi antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam upaya meningkatkan pengelolaan sampah di wilayah Provinsi Gorontalo sehingga dapat meningkatkan kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat yang lebih sehat serta memberi manfaat kesejahteraan bagi masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1992; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 81 Tahun 2012; Perda No. 5 Tahun 2004; Perda No. 4 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Sampah termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, asas dan tujuan, kebijakan pengelolaan sampah, penyelenggaraan pengelolaan sampah, penanganan sampah, peran masyarakat, insentif dan disinsentif, pengembangan dan teknologi, kerjasama dan kemitraan, perizinan, data dan informasi, pembiayaan, larangan, pembinaan dan pengawasan, pendidikan dan kampanye, sanksi administrasi, penyelesaian sengketa, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2013.
Terdiri dari 43 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2019
LEMBAGA KEMASYARAKATAN - DESA/KELURAHAN - ADAT DESA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANGKA BARAT TAHUN 2019 NOMOR 1 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA/KELURAHAN DAN LEMBAGA ADAT DESA
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab di Kabupaten Bangka Barat, perlu didukung oleh masyarakat luas dalam mendukung penyelenggaraan program pemerintahan, dengan memberdayakan masyarakat dan mengerahkan peran sertanya melalui Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa; bahwa pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat diperlukan pedoman pengaturannya;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 73 Tahun 2005; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telag diubah dengan PP No.47 Tahun 2015, Permendagri 111 Tahun 2014, Permen Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 1 Tahun 2015, Permendagri No 18 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Tata Cara Pembentukan, Maksud dan Tujuan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kegiatan dan Kewajiban Lembaga Kemasyarakatan Desa, Jenis Lembaga Kemasayarakatan Desa, Rukun Warga, Satlinmas, Posyandu, Lembaga Adat Desa, Tugas, Fungsi, Kewajiban dan Kegiatan Lembaga Adat, Masa Bhakti, Pembinaan dan Pengawasan, Sumber Dana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SIDOARJO TAHUN 2018 NOMOR 3 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang FASILITASI PENCEGAHAN, PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA
ABSTRAK:
a. bahwa Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba sudah sangat menghawatirkan karena telah melanda semua kalangan tanpa memandang strata sosial dan berbahaya bagi perkembangan generasi muda serta dapat mengancam kehidupan masyarakat Kabupaten Sidoarjo khususnya dan bangsa Indonesia umumnya;
b. bahwa dalam rangka pencegahan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, diperlukan fasilitasi Pemerintah Daerah untuk mewujudkan Kabupaten Sidoarjo sebagai kawasan bebas dari Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3671);
4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
6. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Wajib Lapor Pecandu Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 46, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 5211);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5419);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesiatahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional;
12. Peraturan Menteri Sosial Nomor 56 Tahun 2009 tentang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya;
13. Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2012 tentang Standar Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1218);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 352);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Wajib Lapor dan Rehabilitasi Medis Bagi Pecandu, Penyalahguna, da Korban Penyalahgunaan Narkotika;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
17. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2016 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penangulangan Penyalahgunaan Narkoba (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 64);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 70);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV-AIDS (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2017 Nomor 3 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 77);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II ASAS, MAKSUD, DAN TUJUAN
BAB III FASILITASI PEMERINTAH DAERAH
BAB IV ANTISIPASI DINI
BAB V PENCEGAHAN
BAB VI PENANGANAN
BAB VII REHABILITASI
BAB VIII TIM TERPADU
BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB X PENGHARGAAN
BAB XI PELAPORAN
BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIII PENDANAAN
BAB XIV SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2018.
25
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Soppeng Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang
Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan
martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan
generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, sehingga
perlu mendapat perlindungan dan kesempatan seluas
luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan
berkembang secara wajar;
Anak wajib mendapat jaminan pemenuhan dan
pemajuan hak-haknya termasuk perlindungan dari
berbagai bentuk tindak kekerasan, eksploitasi, perlakuan
salah, dan penelantaran yang menjadi tanggung jawab
Pemerintah Daerah, masyarakat, dunia usaha, dan
keluarga;
Untuk mewujudkan pemenuhan, pemajuan hak- hak anak termasuk pelindungan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b serta mendorong peran serta
semua pihak yang bertanggung jawab dalam
penyelenggaraan perlindungan dan penjaminan
terpenuhinya hak anak di Kabupaten Soppeng, maka
diperlukan kepastian hukum dalam penyelenggaraan
perlindungan dan penjaminan hak anak;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor
1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3019);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang
Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3143);
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3886);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan
ILO Convention No. 182 Concerning The Prohibition and
Immediate of The Worst Forms of Child Labour (Konvensi
ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera
Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk
Anak) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3941);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235), sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5946);
8. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4279);
9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
10. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4720);
11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
13. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem
Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5332);
14. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Usaha
Kesejahteraan Anak bagi Anak yang Mempunyai Masalah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor
2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3620);
16. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2015 tentang Sistem
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 615);
17. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2019 tentang
Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana
Terorisme (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor
PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
ASPEK PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
KEWAJIBAN ANAK
PARTISIPASI ANAK
KELEMBAGAAN
KOORDINASI
PEMBIAYAAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
LARANGAN
SANKSI ADMINISTRATIF
KETENTUAN PENYIDIKAN
KETENTUAN PIDANA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2020.
33 Halaman
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Menteri Hukum dan HAM NO. 3, BN.2020/No.89, peraturan.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa, dan Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa bagi Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Hukum dan HAM ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Uang Persediaan dan Batas Ganti Uang Persediaan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Permendagri No.13 Tahun 2006 Pasal 201 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Besaran Uang Persediaan Dan Batas Ganti Uang Persediaan Tahun Anggaran 2020.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; PP No.23 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Samarinda No.11 Tahun 2019.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Besaran Uang Persediaan Dan Batas Ganti Uang Persediaan Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
5 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat