Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana NO. 13A, https://bnpb.go.id : 2 hlm.
Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 26.1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelesaian Pengajuan Keberatan Terhadap Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala desa hanya dapat diajukan oleh calon Kepala Desa kepada Bupati dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah penetapan hasil pemilihan; b. bahwa dalam rangka memperjelas prosedur pelaksanaan penyelesaian pengajuan keberatan terhadap penetapan hasil pemilihan kepala desa yang mempengaruhi terpilihnya calon kepala desa, diperlukan regulasi untuk penyelesaikan pengajuan keberatan dari calon kepala desa; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelesaian Pengajuan Keberatan Terhadap Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Desa;
Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2019;
Materi Pokok : Tata Cara Penyelesaian Keberatan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2020.
Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Pengajuan Keberatan Terhadap Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Desa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jumlah Halaman : 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 30.1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kelima atas Perbup No.25 Tahun 2019 ttg Standarisasi Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk efektivitas dan kelancaran pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2019 tentang Standardisasi Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2008, dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 25 Tahun 2019.
Materi pokok: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2019 tentang Standardisasi Harga Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2020.
Jumlah Halaman: 6 HLM
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.03/2020
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Operasional dengan Menggunakan Pendekatan Standar Bagi Bank Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 89.A Tahun 2020
SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLE BLOWING SYSTEM) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 89.A, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System) di Lingkungan Pemerintah Kab. Lombok Barat
ABSTRAK:
a. bahwa tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran merupakan perbuatan yang merugikan keuangan negara dan menghambat jalannya pemerintahan dan pembangunan;
b. bahwa pelaporan dari masyarakat dan Aparatur Sipil Negara atas terjadinya dugaan_ tindak pidana _ korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran merupakan bentuk pengawasan untuk mendorong terwujudnya Asas Pemerintahan Negara Yang Baik (Good Governance);
c. bahwa guna mewujudkan Asas Pemerintahan Negara Yang Baik (Good Governance) sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diperlukan penanganan dan tindakan yang tepat, cepat, terukur, dan bertanggung jawab atas laporan masyarakat dan Aparatur Sipil Negara terhadap tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I] dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 42; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890}; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lkembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Gratifikasi; Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 24 Tahun 2010 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 42 Tahun 2020 tentang Rincian Tugas Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Lombok Barat (Berita Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2020 nomor 42).
SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN (WHISTLE BLOWING SYSTEM) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK BARAT, yang terdiri atas 16 Pasal dari XI Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud dan Tujuan, Bab III Jenis Pelanggaran, Bab IV Hak-hak Pelapor, Bab V Pelaksanaan Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System), Bab VI Mekanisme Pengaduan, Bab VII Pengelolaan Pengaduan, Bab VIII Pemantauan dan Evaluasi, Bab IX Penghargaan, Bab X Pendanaan, Bab XI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
10 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 30.A Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30.A, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2020 NOMOR 430.A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Ternate
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal dan ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Ternate.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Pemerintah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2018.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. maksud dan tujuan; c. fungsi dan sistematika RUPM; d. penyusunan dan pelaksanaan RUPM; e. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari V Bab dan 7 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2020.
-
-
53
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NOMOR 5/PERMEN-KP/2020 TENTANG STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN PERIKANAN BONE
2020
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 45/PERMEN-KP/2020, BN. 2020 No. 1081, jdih.kkp.go.id
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2020 Tentang Statuta Politeknik Kelautan Dan Perikanan Bone
ABSTRAK:
a. bahwa untuk ketertiban penerbitan ijazah Politeknik
Kelautan dan Perikanan Bone, perlu dilakukan
perubahan terhadap tanda bukti kelulusan
sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2020
tentang Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan
Bone;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
5/PERMEN-KP/2020 tentang Statuta Politeknik
Kelautan dan Perikanan Bone;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan
Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);
5. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 111)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang
Kementerian Kelautan dan Perikanan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 5);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor
139 Tahun 2014 tentang Pedoman Statuta dan
Organisasi Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1670);
7. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 220)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan
Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 317);
8. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
64/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 7)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Kelautan dan Perikanan Nomor 37/PERMEN-KP/2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor 64/PERMEN-KP/2016 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Kelautan dan
Perikanan Bone (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1465);
9. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2018
tentang Ijazah, Sertifikat Profesi, Gelar, dan Tata Cara
Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1763);
10. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
5/PERMEN-KP/2020 tentang Statuta Politeknik
Kelautan dan Perikanan Bone (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 217);
Mengubah ketentuan pada Pasal 94, Format ijazah Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone
pada Lampiran V dihapus.
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2020.
Mengubah Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2020 tentang
Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Bone
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
217),
5 halaman
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/POJK.04/2020 Tahun 2020
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-05/PM/1996 tentang Tata Cara Penyusunan Serta Pengajuan Rencana Anggaran dan Penggunaan Laba Bursa Efek, beserta Peraturan Nomor III.A.4 yang merupakan lampirannya,
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-42/PM/1996 tentang Pedoman Penyusunan Surat Pernyataan Manajemen dalam Bidang Akuntansi, beserta Peraturan Nomor VIII.G.6 yang merupakan lampirannya
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 21 Tahun 2014 tentang Akuntansi Keuangan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk efektivitas dan kelancaran penerapan akuntansi berbasis akrual maka perlu diberlakukan akuntansi persediaandan akuntansi aset lainnya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 21 Tahun 2014 tentang Akuntansi Keuangan Daerah;
Dasar Hukum : 1. Undang–Undang Nomor 15 Tahun 1950; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; 4. Peraturan Bupati Sleman Nomor 21Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 37Tahun 2017;
Materi Pokok : Mengubah ketentuan huruf g angka 4., angka 9., huruf b.dan huruf c.angka 2., huruf d.angka 3., huruf d.angka 4., angka 3., huruf c. angka 3.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
Peraturan Bupati Sleman Nomor 21 Tahun 2014 tentang Akuntansi Keuangan Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Bupati Sleman Nomor 37Tahun 2017tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 21 Tahun 2014 tentang Akuntansi Keuangan Daerah diubah
Jumlah Halaman : 13 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat