Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman Nomor 28.1 Tahun 2020

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 21 Tahun 2014 tentang Akuntansi Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok : Mengubah ketentuan huruf g angka 4., angka 9., huruf b.dan huruf c.angka 2., huruf d.angka 3., huruf d.angka 4., angka 3., huruf c. angka 3.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sleman Nomor 28.1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 21 Tahun 2014 tentang Akuntansi Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
28.1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
22 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2020
Tanggal Berlaku
22 Juni 2020
Sumber
BD.2020/NO.28.1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 823 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Sleman No. 51 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
  2. PERBUP Kab. Sleman No. 51 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Sleman Nomor 21Tahun 2014 tentang Akuntansi KeuanganDaerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan