RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL KOTA TERNATE
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30.A, BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2020 NOMOR 430.A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Ternate
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal dan ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penanaman Modal, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Ternate.
- Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Daerah Pemerintah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2018.
- Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. maksud dan tujuan; c. fungsi dan sistematika RUPM; d. penyusunan dan pelaksanaan RUPM; e. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari V Bab dan 7 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2020.
- -
- -
- 53
|