Peraturan Menteri Keuangan tentang Monitoring dan Evaluasi terhadap Penerima Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135/PMK.05/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian dan Penghentian Pembayaran Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan Birokrasi bagi Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pusat yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 huruf a Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2022 tentang Penghasilan Pejabat Administrasi yang Terdampak Penataan
Birokrasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemberian dan Penghentian Pembayaran Penghasilan Pejabat Administrasi yang
Terdampak Penataan Birokrasi bagi Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pusat yang Dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU 5 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No.6, TLN No.5494), PP 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 185, TLN No.5423) sebagaimana telah diubah dengan PP 50 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 229, TLN No.6267), PP 11 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No. 63, TLN No.6037) sebagaimana telah diubah dengan PP 17 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.68, TLN No.6477), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Perpres RI 50 Tahun 2022 (LN Tahun 2022 No.84), Permenkeu RI 190/PMK.01/2012 (BN Tahun 2012 No.1191) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 178/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No.1736), Permenkeu RI 80/PMK.05/2017 (BN Tahun 2017 No.865), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara pemberian dan penghentian pembayaran penghasilan Pejabat Administrasi yang terdampak penataan birokrasi bagi PNS di instansi pusat yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. Pejabat Aclministrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional diberikan penghasilan yang besarannya ticlak mengalami penurunan clibancling penghasilan sebelumnya saat menduduki jabatan administrasi. Berdasarkan pemetaan penurunan penghasilan, PPK membuat daftar perhitungan pembayaran berdasarkan komponen penghasilan yang mengalami penurunan. Dalam hal komponen penghasilan yang mengalami penurunan penghasilan adalah tunjangan jabatan dan/ atau tunjangan lain yang melekat pada jabatan, daftar perhitungan pembayaran penghasilan dibuat dengan menggunakan aplikasi gaji. Dalam hal terdapat kelebihan/keterlanjuran pembayaran penghasilan Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional, kelebihart/keterlanjuran pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib dilakukan pengembalian/penyetoran ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 13 September 2022.
17 HLM, Lampiran halaman 10-17.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.02/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nornor
90 Tahun 2010 dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nornor
71/PMK.02/2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nornor 232/PMK.02/2020, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No.
4916), PP 90 Tahun 2010 (LN Tahun 2010 No. 152, TLN No. 5178), Perpres 57 Tahun
2020 (LN Tahun 2020No. 98), Permenkeu RI 71/PMK.02/2013 (BN Tahun 2013 No. 537)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI
232/PMK.02/2020 (BN Tahun 2020 No. 1680), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN
Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 adalah satuan biaya berupa harga
satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen
keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga
Tahun Anggaran 2023. Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 berfungsi sebagai
batas tertinggi tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini atau estimasi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Penerapan Standar Biaya Masukan
Tahun Anggaran 2023 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai
pedoman standar biaya, standar stuktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan
rencana kerja dan anggaran kementerian negara/Lembaga.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
135 HLM, Lampiran halaman 5 s.d. 135.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK.02/2022
PMK No. 152/PMK.02/2020 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit Dr. Johannes Leimena Ambon, Kementerian Kesehatan
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK KEBUTUHAN MENDESAK BERUPATARIF LAYANAN KESEHATAN – JENIS DAN TARIF – RUMAH SAKIT UMUM PUSAT KEMENTERIAN KESEHATAN– PROVINSI MALUKU, NUSA TENGGARA TIMUR, DAN PROVINSI PAPUA
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat Kementerian Kesehatan di Provinsi Maluku, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Provinsi Papua
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (1) serta
berdasarkan Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor
69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan
Mendesak Berupa Tarif Layanan Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit
Umum Pusat Kementerian Kesehatan di Provinsi Maluku, Provinsi Nusa
Tenggara Timur, dan Provinsi Papua.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No.39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008
No.166, TLN No.4916), UU No.9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No.147, TLN No
. 6245), PP No. 69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.268, TLN No.6584), Perpres
No.57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu No.113/PMK.02/2021
(BN Tahun 2021 No.970), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021
No.1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak berupa tarif
layanan Kesehatan yang berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat Kementerian
Kesehatan di Provinsi Maluku, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Provinsi
Papua terdiri atas: pelayanan tindakan medis rawat jalan, pelayanan tindakan
medis rawat inap, pelayanan tindakan medis instalasi gawat darurat, pelayanan
tindakan medis di instalasi perawatan intensif, pelayanan tindakan medis di
instalasi bedah sentral, pelayanan rehabilitasi medis, pelayanan cuci
darah/hemodialis, pelayanan penunjang medis diagnostik, pelayanan
radioterapi, pelayanan forensik dan pemulasaran jenazah, pelayanan pendidikan
dan pelatihan, pelayanan ambulans, pelayanan home care, pelayanan unggulan,
pelayanan penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi,
dan pelayanan farmasi. Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat
ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Seluruh
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat
Kementerian Kesehatan di Provinsi Maluku, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan
Provinsi Papua wajib disetor ke Kas Negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.02/2020 tentang Tarif atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Tarif Layanan
Kesehatan yang Berlaku pada Rumah Sakit Umum Pusat
dr. Johannes Leimena Ambon Kementerian Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1171), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
104 HLM: Lampiran 5 - 104 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.010/2022
PMK No. 25/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi Atau Baja Bukan Paduan Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, Dan Thailand
PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN - PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING – PERUBAHAN- REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, INDIA, RUSIA, KAZAKHSTAN, BELARUSIA, TAIWAN, DAN THAILAND
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi atau Baja Bukan Paduan Dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.010/2019 tentang
Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi
atau Baja Bukan Paduan dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia,
Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand, telah ditetapkan besaran tarif bea masuk
antidumping atas barang impor berupa produk canai lantaian dari besi atau baja bukan
paduan dari negara Republik Rakyat Tingkok, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia,
Taiwan, dan Thailand dan sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai
sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN
Harmonised Tariff Nomenclature 202, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.010/2019
tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian
dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia,
Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand.
UU No.7 Tahun 1994 (LN Tahun 1994 No.57 TLN No.3564), UU No.10 Tahun 1995 (LN
Tahun 1995 No.75 TLN 3612), PP 34 Tahun 2011 (LN tahun 2011 No. 66 TLN No.5225),
Permenkeu RI 25/PMK.010/2019 (BN Tahun 2019 No.301), 118/PMK.01/2021 (BN
Tahun 2021 No. 1031), 26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.010/2019
tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping terhadap Impor Produk Canai Lantaian
dari Besi atau Baja Bukan Paduan dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, India, Rusia,
Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 301) diubah sehingga berbunyi terhadap impor produk canai lantaian dari
besi atau baja bukan paduan dengan lebar 600 mm (enam ratus milimeter) atau lebih,
dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh a tau tidak dilapisi, dalam gulungan yang
termasuk dalam pos tarif 7208.10.00, 7208.25.00, 7208.26.00, 7208.27.11, 7208.27.19,
7208.27.91, 7208.27.99, 7208.36.00, 7208.37.00, 7208.38.00, 7208.39.10, 7208.39.20,
7208.39.30, 7208.39.40, 7208.39.90, ex7208.90.10, ex7208.90.20, dan ex7208.90.90,
dikenakan Bea Masuk Antidumping.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
5 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.07/2022
PMK No. 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus
Mengubah
PMK No. 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus
PMK No. 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Otonomi Khusus
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus
ABSTRAK:
- Bahwa untuk membantu penyelesaian kewajiban pemerintah daerah terutama dalam
pemenuhan pelayanan dasar publik, perlu menyempurnakan ketentuan mengenai
pengelolaan dana bagi hasil dan dana alokasi umum dalam Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana
Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana
Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, sehingga perlu
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil,
Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI
139/PMK.07/2019 (BN Tahun 2019 No. 1148) sebagaimana telah diubah dengan
Permenkeu RI 233/PMK.07/2020 (BN Tahun 2020 No. 1681), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pemotongan penyaluran TKD dapat dilakukan dalam hal terdapat: a. kelebihan
penyaluran TKD, termasuk DBH CHT dan DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi yang
tidak digunakan sesuai peruntukannya dan/atau dianggarkan kembali pada anggaran
berikutnya; b. tunggakan pembayaran pmJaman Daerah; c. pembayaran kembali atas
pokok dan pembayaran bunga atas Pinjaman dalam rangka Pemulihan Ekonomi
Nasional untuk Pemerintah Daerah; d. tidak dilaksanakannya hibah Daerah induk
kepada Daerah otonomi baru; e. Daerah tidak dan/atau kurang membayar iuran
jaminan kesehatan; f. kebijakan pengamanan penerimaan negara; g. pembebanan
keuangan negara atas biaya yang timbul akibat adanya tuntutan hukum dan/atau
putusan peradilan atas kasus/sengketa hukum yang melibatkan Pemerintah Daerah; h.
tidak terpenuhinya kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan belanja wajib
dalam APBD paling sedikit sebesar yang diamanatkan dalam peraturan perundangundangan; i. tidak terpenuhinya kewajiban Pemerintah Daerah terkait dengan
penyesuaian tarif dan pengawasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; j. pemenuhan kewajiban penyelesaian
tunggakan pembayaran beasiswa pendidikan mahasiswa Papua; dan/atau; k.
pemenuhan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Dalam hal Daerah yang memiliki kewajiban pembayaran Pinjaman PEN
Daerah terkena penundaan dan/atau pemotongan penyaluran DAU atau DBH,
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan tetap memperhitungkan DAU atau DBH
yang menjadi hak Daerah sebesar kewajiban pembayaran Pinjaman PEN Daerah yang
jatuh tempo pada saat pelaksanaan penundaan dan/atau pemotongan DAU atau DBH.
Dalam hal Daerah yang memiliki kewajiban pembayaran Pinjaman PEN Daerah terkena
penundaan penyaluran DBH triwulan IV, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
tetap mengalokasikan DBH Triwulan IV sebesar kewajiban yang jatuh tempo pada saatpelaksanaan penundaan penyaluran DBH triwulan IV. Dalam rangka penyelesaian tunggakan pembayaran beasiswa pendidikan mahasiswa Papua, Menteri Keuangan
c.q. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan koordinasi dengan
Pemerintah Daerah di wilayah Papua dan kementerian/lembaga nonkementerian
terkait.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2022.
9 HLM.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.04/2022
PMK No. 161/PMK.04/2018 tentang Pengembalian Bea Masuk Yang Telah Dibayar Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor
Mencabut sebagian
PMK No. 29/PMK.04/2018 tentang Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai dalam Rangka Kemudahan Berusaha ketentuan Pasal 17, Pasal 18, Pasal 1 9 dan Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.04/2018 tentang Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai dalam rangka Kemudahan Berusaha
Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengembalian Bea Masuk yang telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang lain dengan Tujuan untuk Diekspor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.02/2022
Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Jasa Pelayanan Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi dan Jasa Pemeriksaan Produk Halal yang Berlaku pada Kementerian Perindustrian
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak kebutuhan mendesak atas jasa pelayanan penyelenggaraan pendidikan vokasi dan jasa pemeriksaan produk halal yang berlaku pada Kementerian Perindustrian perlu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No.17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003, TLN No.4286), UU No.39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU No. 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 147, TLN No. 6245), PP No.69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.268, TLN No.6584), Perpres No. 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu No.113/PMK.02/2021 (BN Tahun 2021 No.970), Permenkeu No. 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031), Permenkeu No. 160/PMK.07/2021 (BN Tahun 2021 No. 1282).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian berasal dari penerimaan: a. jasa pelayanan penyelenggaraan Pendidikan vokasi; dan b. jasa pemeriksaan produk halal. Dengan pertimbangan tertentu tarif atas penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Seluruh penerimaan negara bukan pajak kebutuhan mendesak atas jasa pelayanan penyelenggaraan Pendidikan vokasi dan jasa pemeriksaan produk halal yag berlaku pada Kementerian Perindustrian wajib disetor ke Kas Negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2022.
6 HLM, Lampiran halaman 5 s.d. 6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat