Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak yang berlaku pada Kementerian Perindustrian berasal dari penerimaan: a. jasa pelayanan penyelenggaraan Pendidikan vokasi; dan b. jasa pemeriksaan produk halal. Dengan pertimbangan tertentu tarif atas penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Seluruh penerimaan negara bukan pajak kebutuhan mendesak atas jasa pelayanan penyelenggaraan Pendidikan vokasi dan jasa pemeriksaan produk halal yag berlaku pada Kementerian Perindustrian wajib disetor ke Kas Negara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat