Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.012/2020

Pengelolaan Indonesia National Single Window dan Penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.012/2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Indonesia National Single Window dan Penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
199/PMK.012/2020
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
16 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
17 Desember 2020
Tanggal Berlaku
16 Januari 2021
Sumber
BN.2020/NO.1492, https:jdih.kemenkeu.go.id : 21 Hlm
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1919 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 214/PMK.012/2022 tentang Pengelolaan Indonesia National Single Window dan Penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window
Mencabut :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2008 tentang Pemberian Hak Akses Portal Indonesia National Single Window

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan