Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara pemberian dan penghentian pembayaran penghasilan Pejabat Administrasi yang terdampak penataan birokrasi bagi PNS di instansi pusat yang dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara. Pejabat Aclministrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional diberikan penghasilan yang besarannya ticlak mengalami penurunan clibancling penghasilan sebelumnya saat menduduki jabatan administrasi. Berdasarkan pemetaan penurunan penghasilan, PPK membuat daftar perhitungan pembayaran berdasarkan komponen penghasilan yang mengalami penurunan. Dalam hal komponen penghasilan yang mengalami penurunan penghasilan adalah tunjangan jabatan dan/ atau tunjangan lain yang melekat pada jabatan, daftar perhitungan pembayaran penghasilan dibuat dengan menggunakan aplikasi gaji. Dalam hal terdapat kelebihan/keterlanjuran pembayaran penghasilan Pejabat Administrasi yang dialihkan menjadi Pejabat Fungsional, kelebihart/keterlanjuran pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib dilakukan pengembalian/penyetoran ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat