Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2019 Nomor 107
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang RPJMD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, maka berdasarkan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang RPJMD Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016-2021, perlu dilakukan penyesuaian karena substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017
UUD 1945; UU No 28 Tahun 1999, UU No 17 Tahun 2003; UU No 25 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 13 Tahun 2007; UU No 17 Tahun 2007; UU No 26 Tahun 2007; UU No 25 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 41 Tahun 2009; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 40 Tahun 2006; PP No 3 Tahun 2007; PP No 8 Tahun 2008; PP No 15 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2016; PP No 46 Tahun 2016; PP No 12 Tahun 2017; PP No 2 Tahun 2018; Perpres No 29 Tahun 2014; Perpres No 2 Tahun 2015; Permendagri No 86 Tahun 2017; Permendagri No 7 Tahun 2018; Perda Konawe Utara No 20 Tahun 2012; Perda Konawe Utara No 2 Tahun 2014; Perda Konawe Utara No 9 Tahun 2016.
Dalam Peraturan tersebut, Ketentuan Pasal 1 ditambah, Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah; Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 4 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2019.
14
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2021
PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 25 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 19 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGAH NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN
ANGGARAN 2021
PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 14 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGAH NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2021;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang besaran pendapatan dan belanja Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2021.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2021 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang: : a. bahwa dalarn rangka upaya peningkatan kinerja pegawai
dan capaian reformasi birokrasi di Pemerintah Kabupaten
Tulungagung, maka perlu diberikan tambahan penghasilan
Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan beban kerja,
pertimbangan obyektif lainnya serta dengan
mempertimbangkan kemarnpuan keuangan daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ten tang Pengelolaan
Keuangan Daerah, serta untuk melaksanakan ketentuan
Keputusan Menteri Dalarn Negeri Nomor 900-4700 Tahun
2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalarn Negeri
Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, maka terhadap
pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana dimaksud huruf a perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, maka perlu menyusun Peraturan
Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung;
Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 4 . Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; 11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; 13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; 14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; 16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4 700 Tahun
2020; 18. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20
Tahun 2016; 19. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 2 Tahun
2019; 20. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 6 Tahun
2020
Materi Pokok: mengatur mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung; memuat antara antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; penetapan besaran TPP; kriteria pemberian (berdasarkan beban kerja, berdasarkan pertimbangan objektif lainnya); Penerima TPP; Penilaian dan Pemotongan TPP; Penganggaran dan cara pembayaran; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
1. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Tulungagung (Berita Daerah
Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 6);
2. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020
Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung (Berita
Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 18);
3. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 41 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020
Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung (Berita
Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 41); 4. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 49 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020
Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung (Berita
Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 49); dan
5 . Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 94 Tahun 2020 tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun
2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung (Berita
Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2020 Nomor 94),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2003/NO.6 Seri A Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a Undang-undang
Nomor 34 tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 18
tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah, jenis Pajak Hotel
merupakan jenis Pajak Kabupaten/Kota; bahwa Pajak Hotel dan restoran yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 2 tahun 1998 sudah
tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
saat ini, sehingga perlu disesuaikan; bahwa untuk melaksanakan penyesuaian sebagaimana ketentuan
tersebut di atas perlu mengatur dan menetapkan kembali Pajak Hotel
dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-undang nomor 17 tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 tahun 1997; Undang-undang nomor 19 tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 tahun 1999; Peraturan Pemerintah nomor 65 tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah tingkat II Sragen Nomor 7 tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, dan subyek pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, wilayah pemungutan dan cara penghitungan pajak, masa pajak, saat pajak terutang dansurat pemberitahuan pajak daerah, tata cara penghitungan dan penetapan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan,
pengurangan ketetapan dan penghapusan atau penguranga
sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 2 Tahun 1998 dicabut.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 3 Tahun 2009
Kecamatan dan Pembentukan Organisasi Kecamatan di Kabupaten Serang
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2009/NO.783
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kecamatan dan Pembentukan Organisasi Kecamatan di Kabupaten Serang
ABSTRAK:
a. dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu menyusun Organisasi Perangkat Daerah b.Kabupaten Serang yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan ketentuan yang berlaku.
UU No. 8 tahun 1974, UU No. 23 tahun 2000, UU No. 10 tahun 2004, UU No. 32 tahun 2004, UU No. 33 tahun 2004, PP No. 100 tahun 2004, PP No. 79 tahun 2005, PP No. 38 taun 2007, PP No. 41 tahun 2007, PP No. 19 tahun 2008, PERDA No. 1 tahun 2005, PERDA No. 5 tahun 2008.
1.ketentuan umum;2.pembentukan;3.penghapusan dan penggabungan;4. persayratan camat;5.penetapan;6. kedudukan, tugas pokok dan wewenang
;7. susunan organisasi ;8. tata kerja dan hubungan kerja;9. perencanaan kecamatan;10. pembinaan dan pengawasan;11. pendanaan;12. kelompok jabatan fungsional;13. kepegawaian;14. ketentuan lain-lain ;15.kententuan peralihan
;16.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mecabut: Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembentukan Organisasi Kecamatan
Peraturan Bupati mengenai penjabaran tugas pokok dan fungsi pada kecamatan, peraturan bupati mengenai pakaian dinas, tanda pangkat dan tanda jabatan camat.
14 halaman, 1 lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 3 Tahun 2015
Bahwa penyelenggaraan bangunan harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya;
Bahwa penyelenggaraan bangunan harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5), Pasal 9 ayat (2), Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka perlu menerbitkan Peraturan Daerah;
Bahwa peraturan mengenai bangunan yang dimuat dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 06 Tahun 2002 tentang Bangunan tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 09 Tahun 1956; UU No. 16 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 80 Tahun 1999; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; Peraturan Mentri PU No. 29/PRT/M/2006; Peraturan Mentri PU No. 30/PRT/M/2006; Peraturan Mentri Perumahan Rakyat No. 32 Tahun 2006; Permendagri No. 01 Tahun 2007; Peraturan Mentri PU NO. 05/PRT/M/2007; Peraturan Mentri PU No. 06/PRT/M/2007; Peraturan Mentri PU No. 24/PRT/M/2007; Peraturan Mentri PU No. 25/PRT/M/2007; Peraturan Mentri PU No. 26/PRT/M/2007; Peraturan Mentri No. 29/PRT/M/2007; Peraturan Mentri PU No. 24/PRT/M/2008; Peraturan Mentri No. 26/PRT/M/2008; Peraturan Mentri No. 20/PRT/M/2009; Peraturan Mentri PPW No. 403/KPTS/M/2002; Peraturan Bersama Mendagri, Menri PU, Mentri Komunikasi & Informatika Dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 18 Tahun 2009; Permendagri No. 9 Tahun 2009; Permendagri No. 32 Tahun 2010; Keputusan Mentri PPW No. 403/KPTS/M/2002; Perda Kota Jambi No. 9 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Bangunan, meliputi: Maksud, tujuan, dan lingkup; Fungsi dan klasifikasi bangunan; Persyaratan bangunan; Penyelenggaraan bangunan; Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG); peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan; Pembinaan; Sanksi Administratif; ketentuan penyidikan; dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2002 tentang Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan yang bertentangan dan/atau tidak sesuai harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan sebagian kewenangan; keseimbangan terhadap fungsi evakuasi bencana pada bangunan; pertandaan (signage) bangunan; penyelenggaraan Bangunan Gedung adat; penyelenggaraan bangunan gedung dengan gaya/langgam tradisional; penggunaan simbol dan unsur/elemen tradisional; penyelenggaraan kearifan lokal yang berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung; penyelenggaraan bangunan semi permanen dan darurat; penyelenggaraan bangunan di kawasan rawan bencana alam; perizinan Bangunan; pendataan bangunan; perpanjangan SLF; tata cara dan persyaratan rehabilitasi bangunan pascabencana, tata cara penerbitan IMB bangunan gedung hunian rumah tinggal pada tahap rehabilitasi pasca bencana; pembiayaan pengelolaan database dan operasional anggota TABG; penyelenggaraan forum dengar pendapat; Bentuk dan tata cara pelaksanaan forum dengar pendapat dengan masyarakat, diatur dengan peraturan Walikota Jambi
71 hlm.; Penjelasan 33 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 3 Tahun 2015
PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK DI WILAYAH KABUPATEN SELUMA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Seluma,Provinsi Bengkulu Tahun 2015 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Wilayah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
:a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 40,Pemilihan kepala desa dilaksanakan serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota;
b. bahwa untuk memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di Wilayah Kabupaten Seluma dengan Peraturan Daerah Kabupaten Seluma;
1. UU Pasal 18 Ayat 6
2. UU No 3 Tahun 2003
3. UU No 12 Tahun 2011
4. UU No 6 Tahun 2014
5. UU No 23 Tahun 2014
6. UU No 79 Tahun 2005
7. UU No 38 Tahun 2007
8. UU No 43 Tahun 2014
9. UU No 25 Tahun 2000
10. UU No 7 Tahun 2008
11. UU No 1 Tahun 2014
12. UU No 112 Tahun 2014
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SERENTAK DI WILAYAH KABUPATEN SELUMA.
Pemilihan Kepala Desa satu kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan pada hari yang sama di seluruh desa pada wilayah Kabupaten Seluma
ATA CARA PEMILIHAN KEPALA DESA
Pasal 8
Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa Kepala Desa serentak di wilayah Kabupaten Seluma sama dengan tata cara
pemilihan kepala desa, sebagimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 3 Tahun 2005
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN ANGGARAN 2005
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN ANGGARAN 2005
ABSTRAK:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2005 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 181 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004.
UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 34 Tahun 2004; PP Nomor 25 Tahun 2000; PP Nomor 105 Tahun 2000; PP Nomor 32 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang APBD dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2005.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 3 Tahun 2011
Berdasarkan pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu mengtur Pajak Air Tanah, perlu menetapkan Peraturan daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Pajak Air Tanah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini dibahas mengenai pajak air tanah, wilayah pemungutan, masa pajak dan saat terutangnya pajak, pemungutan dan penetapan pajak, keberatan dan banding, pengurangan dan keringanan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan pajak, pembukuan dan pemeriksaan, ketentuan khusus, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2011.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 3 Tahun 2017
perubahan peraturan daerah tentang pendirian perusahaan daerah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/N0.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Daya Prima Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Daya Prima Kabupaten Pasir sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undang saat ini sehingga perlu diubah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 15 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan pada Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2003. Pasal yang mengalami perubahan yaitu Pasal 8.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2017.
Peraturan yang Dicabut/ Diubah: Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 15 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014.
Peraturan yang akan diatur: tidak ada
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat