Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BERITA DAERAH ACEH TAHUN 2024 NOMOR 07
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana
Teknis Daerah Balai Penanganan Sampah Regional Blang Bintang
Dengan Pihak Lain
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (6) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan
Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang Tata
Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis
Daerah Balai Penanganan Sampah Regional Blang Bintang dengan
Pihak Lain;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Aceh Nomor l Tahun 2008.
Peraturan Gubernur ini mengatur BAB I Ketentuan Umum, BAB II Kerjsama BLUD UPTD BPSR, BAB IIII Pendelegasian Wewenang, BAB IV Tata Cara Kerjasama, BAB V Penyelesaian Perselisihan Kerjasama, BAB VI Monitoring dan Evaluasi, BAB VII Ketentuan Peralihan, BAB VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2024.
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali;
b. bahwa penyesuaian dan penataan kembali dilakukan sehubungan dengan penyesuaian pada belanja yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Penyesuaian pada belanja Badan Layanan Umum Daerah serta belanja Perangkat Daerah yang bersifat wajib mengikat dan mendesak terkait Pemilihan Umum Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; PP No. 37 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri dalam Negeri No. 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2023; Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024;
Dalam Pergub ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Perubahan pada Pasal 8 terkait Anggaran Belanja Daerah, Pasal 9 terkait Anggaran Belanja Operasi, Pasal 9 terkait Anggaran Belanja Modal, Pasal 13 terkait Anggaran Belanja Tak Terduga, Pasal 16 terkait Surplus, Pasal 18 terkait Anggaran Penerimaan Pembiayaan, dan Pasal 12 terkait defisit.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2024.
Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024 Nomor 7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis pada Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dalam penataan tata laksana dan organisasi yang efektif, efisien dan terukur pada masing-masing perangkat daerah perlu Penyusunan Peta Proses Bisnis yang menjadi salah satu faktor suksesnya pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lnstansi Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah, perlu disusun Peta Proses Bisnis untuk menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah untuk menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi agar menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis Pada Perangkat Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); sebagaimana kolom diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6778);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 649);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 615);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 616);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1170);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 411); dan
10. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 43 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020, Nomor 43).
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PENYUSUNAN PETA PROSES BISNIS; BAB III PENERAPAN, PERUBAHAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI; BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2024.
10
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Jenis Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2014
tentang Pelayanan Publik, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Rincian Jenis Pelayanan Publik;
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5
Tahun 2014;
Materi Pokok: Rincian Jenis Pelayanan Publik
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2024.
Jumlah Halaman: 5 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Pertumbuhan Ekonomi Hijau
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3), dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Derah Provinsi Jambi Nomor 4 tahun 2023 tentang Rencana Pertumbuhan Ekonomi Hijau, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Pertumbuhan Ekonomi Hijau;
UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.25 Tahun 2004 ;UU No.17 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023,UU No.18 Tahun 2022, PP No.46 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan PP No.22 Tahun 2021; Perpres No.98 Tahun 2021; Perda Provinsi Jambi No.11 Tahun 2021;Perda Provinsi Jambi No.4 Tahun 2023.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pertumbuhan Ekonomi Hijau, Baseline Emisi Gas Rumah Kaca (GRK), Rencana dan Target Aksi Mitigasi dan Adabtasi Perubahan Iklim, Lembaga Perubahan Iklim Provinsi, Pemantauan dan Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
15 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Sistem Tanggap Darurat Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun dan/atau Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Skala Provinsi
ABSTRAK:
bahwa peningkatan aktivitas industri di berbagai sektor
memiliki konsekuensi terhadap bertambahnya jumlah
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai sisa usaha
yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun; bahwa Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
berpotensi memicu terjadinya Kedaruratan
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun seperti
kebakaran, ledakan, tumpahan, kebocoran dan keracunan
sehingga berimplikasi/berpengaruh pada kerugian materi,
korban jiwa, bahkan menimbulkan terjadinya pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup sehingga diperlukan
Sistem Tanggap Darurat dalam Pengelolaan Limbah Bahan
Berbahaya dan Beracun; bahwa sesuai ketentuan Pasal 433 ayat (2)
Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan, Perlindungan Dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, prograrn kedaruratan Pengelolaan
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun skala provinsi
merupakan bagian dari program penanggulangan bencana
provinsi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Tanggap Darurat Pengelolaan Bahan Berbahaya Dan Beracun Dan/Atau Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Skala Provinsi;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 03 Tahun 2016; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19 Tahun 2019; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.74/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019;
Di dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Sistem Tanggap Darurat Pengelolaan B3 dan/atau Limbah B3, Pendanaan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2024.
114 hlm
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2024
Pengawasan Pengelolaan – Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (5) dan Pasal 39 ayat (4) Perda Provinsi Kalimantan Utara No. 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Pengawasan diperlukan untuk memastikan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan dilakukan secara berkelanjutan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.60 Tahun 2007; PP No.27 Tahun 2021; Permen KP No.Per.13/MEN/2005; Permen KP No.47/PERMEN-KP/2020; Permen KP No.26 Tahun 2021; Perda Prov. Kaltara No.4 Tahun 2023;
Peraturan ini menetapkan mekanisme pengawasan yang mencakup pengawasan terhadap penangkapan ikan, pembudidayaan, pengolahan, distribusi, dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan. Pengawasan dilakukan melalui patroli, pemantauan, pemeriksaan dokumen, dan tindakan penegakan hukum terhadap pelanggaran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
20 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 62004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Harga Satuan Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (3) PERDA No. 7 Tahun 2022, perlu menetapkan PERGUB tentang Standar Harga Satuan Tahun 2024.
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Perpres No. 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 53 Tahun 2023; Permendagri No. 77 Tahun 2020; serta PERDA No. 7 Tahun 2022.
PERGUB ini berisi tentang standar harga satuan sebagai pedoman bagi SKPD untuk menyusun RKA SKPD dalam penyusunan RAPERDA mengenai APBD TA 2024 dan perubahan APBD TA 2024.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
Pada saat PERGUB ini mulai berlaku, Pasal 1, Pasal 2 ayat (1) huruf a, Pasal 2 ayat (2) huruf a, Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 4 sampai dengan Pasal 14 PERGUB No. 108 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERGUB ini terdiri atas 6 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pola Tata Kelola, Standar Pelayanan Minimal dan Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan.
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2), Pasal 41 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (2) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 ten tang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pola Tata Kelola, Standar Pelayanan Minimal dan Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Khusus
Mata Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 13 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2023; UU No 9 Tahun 2023; UU No 17 Tahun 2023; UU No 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 4 7 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 77 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan No 49 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan No 10 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kesehatan No 66 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan No 42 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan No 26 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2020; Peraturan Menteri Kesehatan No 755/MENKES/PER/N /2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2018; Peraturan Gubernur No 8 Tahun 2016; Peraturan Gubernur No 24 Tahun 2020; Peraturan Gubemur No 28 Tahun 2021; Peraturan Gubemur No 17 Tahun 2022;
Dalam Peturan ini diatur tentang Pola Tata Kelola Standar Pelayanan Minimal dan Rencana Strategis Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan, mengenai Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pola Tata Kelola Rumah Sakit; Struktur Organisasi RSK Mata Masyarakat; Kepegawaian Rumah Sakit; Manajemen Dalam Rumah Sakit; Struktur Anggaran Badan Layanan Umum Daerah; Pengelolaan Keuangan Rumah Sakit dan BLUD; Tata Kelola KSM; Tata Kelola Staf Tenaga Kesehatan Lainnya; Komite Tenaga Kesehatan Lainnya; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2024.
Mencabut Peraturan Gubemur Nomor 10 Tahun 2014 tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat Provinsi Sumatera Selatan; Peraturan Gubemur Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat; Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Khusus Mata Masyarakat; Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pola Tata Kelola RSK Mata Masyarakat;
125 hlm, Lampiran : 123 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat