Peraturan Gubernur ini mengatur BAB I Ketentuan Umum, BAB II Kerjsama BLUD UPTD BPSR, BAB IIII Pendelegasian Wewenang, BAB IV Tata Cara Kerjasama, BAB V Penyelesaian Perselisihan Kerjasama, BAB VI Monitoring dan Evaluasi, BAB VII Ketentuan Peralihan, BAB VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat