Peraturan ini menetapkan mekanisme pengawasan yang mencakup pengawasan terhadap penangkapan ikan, pembudidayaan, pengolahan, distribusi, dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan. Pengawasan dilakukan melalui patroli, pemantauan, pemeriksaan dokumen, dan tindakan penegakan hukum terhadap pelanggaran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat