Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2024

Standar Harga Satuan Tahun 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERGUB ini berisi tentang standar harga satuan sebagai pedoman bagi SKPD untuk menyusun RKA SKPD dalam penyusunan RAPERDA mengenai APBD TA 2024 dan perubahan APBD TA 2024.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Tahun 2024
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2024
Tanggal Berlaku
27 Desember 2023
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 62004
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 2645 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan