STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DR. IR. IWAN BOKINGS KABUPATEN BOALEMO
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD 2023 (7)
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Ir. Iwan Bokings Kabupaten Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk berdasarkan ketentuan pasal 2, pasal 3 ayat (1) huruf b, pasal 4 dan pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar pelayanan Minimal, dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2018 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, bidang kesehatan merupakan salah satu jenis pelayanan dasar yang merupakan urusan
Pemerintah wajib yang berhak diperoleh warga negara secara minimal
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 2000, UU No 36 2009, UU No 44 Tahun 2009, UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022, UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 4 Tahun 2023, UU No 36 Tahun 2014, UU No 2 Tahun 2018, PERDA Kab Boalemo No 2 Tahun 2015, Perbup Boalemo No 26 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Ir. Iwan Bokings Kabupaten Boalemo termasuk didalamnya mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, pelayanan, pelaksanaan, penerapan, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
Terdiri dari 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 07 Tahun 2010
PEMANFAATAN DANA PELAYANAN KESEHATAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT (JAMKESMAS) PADA RSUD ANDI DJEMMA MASAMBA KABUPATEN LUWU UTARA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07, BD.2010/No.07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Dana Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) Pada RSUD Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelayanan kesehatan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) pada RSUD Andi Djemrna Masamba, terdapat Dana Pelayanan Kesehatan yang pemanfaatannya merujuk pada petunjuk pelaksanaan JAMKESMAS Nomor
316/Menkes/SKN/2009 Tahun 2009;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Dana Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) pada RSUD Andi Djemma Masamba Kabupaten Luwu Utara.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten
Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3826);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 O Tahun 2004 tantang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
316/Menkes/SK/V/2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan
Kesehatan Masyarakat Tahun 2009;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma Masamba (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2009
Nomor 2).
PERATURAN BUPATI LUWU UTARA TENTANG PEMANFAATAN DANA PELAYANAN KESEHATAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT (JAMKESMAS) PAOA RSUD ANDI DJEMMA MASAMBA KABUPATEN LUWU UTARA.
,/-, Pasal 1
Penerimaan Dana atas klaim pelayanan kesehatan JAMKESMAS seluruhnya disetor ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Pasal2
Seluruh penerimaan setelah disetor ke Kas Daerah dikembalikan kepada Rumah Sakit melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan diperuntukkan sebagai berikut:
a. Jasa Sarana sebesar : 56 %
b. Jasa medis/pelayanan sebesar : 44 %
Pasa13
Jasa sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sebesar 56 %
dijadikan 100% diperuntukkan sebagai berikut :
a. 80% digunakan untuk alat, bahan medis habis pakai, obat, penunjang
(laboratorium dan radiology), dana operasional, pemeliharaan dan administrasi pendukung lainnya.
b. 20% untuk Kas Daerah.
Pasal4
Jasa medis/pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b sebesar
44 % (empat puluh empat perseratus) pendistribusiannya diatur oleh Direktur
Rumah Sakit dengan Surat Keputusan.
Pasal5
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka segala ketentuan yang mengatur tentang Pemanfaatan Dana Pelayanan Program JAMKESMAS pada RSUD Andi Djemma Masamba dalam Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal6
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2010.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 07 Tahun 2010
ketentuan - izin - usaha - di - bidang - kesehatan
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 07, LD 2010/112 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketentuan Izin Usaha Di Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengendalian dan pengawasan Usaha di Bidang Kesehatan dalam perkembangannya perda dimaksud perlu disesuaikan dengan Peraturan perundang-undangan yang ada maka perlu ditetapkan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Uu No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU no. 12 tahun 2008; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 29 Tahun 2004; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 51 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permenkes No. 038/Birhup/1973; Permenkes No. 916/Menkes/Per/VII/ 1997; Permenkes No. 1419/Menkes/Per/X/2005; Permenkes No. 512/Menkes/Per/VI/2007; Permenkes No. 118/Menkes/Per/X/204; Permenkes No. HK.02.02/Menkes/148/1/2010; Permenkes No. HK.02.02/Menkes/149/I/2010; Perda kab. Kuningan No. 6 Tahun 2005; Perda Kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda kab. Kuningan no. 11 Tahun 2008; Perda kab. kuningan No. Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Jenis Jenis Usaha Di Bidang Kesehatan, Ketentuan ijin Usaha, Peramgkat Pelaksana Izin, Operasional, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2010.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 7 Tahun 2018
pencegahan - dan - penanggulangan - human - immundefiency - virus - dan - acquired - immune - defiency - syndrome
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD 2018/233
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS
ABSTRAK:
Bahwa menignkatnya jumlah kasus Human Immunodefiency Virus dan Acquired Immune Defiency Syndrome (HIV dan AIDS) maka perlu membentuk Perda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodefiency Virus dan Acquired Defiency Syndrome.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945; UU No. 1 Tahun 1974; UU Nio. 5 Tahun 1997; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 9 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 11 tahun 2009; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir denfan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kota Cimahi No. 33 Tahun 2003.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Prinsip Dan startegi, Asas Maksud Dan Tujuan, Promosi Kesehatabn, Pencegahan Penularan HIV, Pencegahan HIV Dan AIDS, Pemeriksaan Diagnosis HIV, Pengonbatan Perawatan Dan dukungan, Rehabilitasi, Surveilans, Sumber daya Kesehatan, Kelembagaan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2018.
21 Hlm.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan NO. 7, BN.2023 (214)/107 hlm
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Kuasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi masyarakat dari obat kuasi yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, diperlukan pengaturan mengenai standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu obat kuasi;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki fungsi pelaksanaan tugas pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama beredar;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 126 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Badan Pengawas Obat dan Makanan berwenang mengatur kriteria dan tata laksana registrasi obat kuasi sebagai bagian dari standar dan/atau persyaratan obat kuasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Kuasi;
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, kriteria, registrasi obat kuasi, masa berlaku izin edar, biaya, penilaian/evaluasi kembali, keadaan kahar, iklan, sanksi, ketentuan peralihan dan penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
107 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri
Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
Pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Soediran Mangun Sumarso
Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso
Kabupaten Wonogiri telah ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum
Daerah (BLUD) dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis PPK-BLUD
menyebutkan bahwa tarif layanan ditetapkan dengan Peraturan Bupati,
maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2009
tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum
Daerah dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri perlu dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku lagi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan
huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr.
Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2009.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 5 Tahun 2009 dicabut.
3 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD Kota Tomohon Tahun 2023 Nomor 7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Peran dan Kewenangan Kelurahan Dalam Penanganan dan Pencegahan Stunting
ABSTRAK:
a. bahwa Stunting disebabkan oleh faktor yang bersifat multidimensi dan tidak hanya disebabkan oleh faktor gizi buruk yang dialami oleh ibu hamil dan anak balita, sehingga perlu dilakukan upaya penanganan dan pencegahan Stunting melalui intervensi paling menentukan pada 1.000 (seribu) hari pertama kehidupan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan di Daerah; b. bahwa dalam rangka meningkatkan peran Kelurahan dalam penanganan dan pencegahan Stunting di Daerah secara efektif, efisie, dan terkoordinasi, perlu diatur mengenai peran dan kewenangan Kelurahan dalam penanganan dan pencegahan Stunting; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Peran dan Kewenangan Kelurahan dalam Penanganan dan Pencegahan Stunting.
UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PERPRES No. 72 Tahun 2021.
Peran dan Kewenangan Kelurahan Dalam Penanganan dan Pencegahan Stunting
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Mei 2023.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2001
retribusi - pelayanan - kesehatan - pada - puskesmas - dan - sarana - pelayanan - kesehatan - dinas - kesehatan - kabupaten - tasikmalaya
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2001 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas dan Sarana Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat serta dalam upaya peningkatan Pendapatan Ali daerah maka perlu untuk diatur dan ditetapkan kembali Perda Kab. Tasikmalaya tentang Retribusi Pelayanan Kesaehatan pada Puskesmas dan Sarana Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kab. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun1950; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 7 Tahun 1987; PP no. 69 Tahun 1991; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Permenkes RI No. 916/MENKES/PER/VIII/1997; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 916/MENKES/PER/VIII/1997; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Mendagri No. 93/Menkes/SKB/II/1996; Keputusan Bersama Kesehatan dan Mendagri No. 883/Menkes/SKB/VIII/1998; Perda Kab. Daerah Tingkat II Tasikmalaya No. 9 Tahun1985; Perda kab. Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tata Tertib Pelayanan Kesehatan, Tata Tertib Perawatan, Pasen Yang Berhak Mendapat Reduksi / Cuma - Cuma, Tarip Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Puskesmas Puskesmas DTP Puskesmas Pembantu Puskesmas Keliling Dan Sarana Pelayanan Kesehatan Dinas, Tarip Kesehtan Di Laborarotium Kesehatan Dinas Dan Laboratorium Puskesmas, Tarip Perijinan/Rekomendasdi Sarana Pelayanan Kesehatan Dasar Dan Rujukan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2001.
12 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2023
kesehatan - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Kebijakan Pemerintah
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023 Nomor 9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Tahun 2023-2026
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi dalam meningkatkan ketahanan pangan dan gizi berkelanjutan guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing perlu rencana aksi pangan dan gizi; b. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017 tentang Kebijakan Strategis Pangan dan Gizi, Gubernur mempunyai tanggungjawab untuk menetapkan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi di tingkat Provinsi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi tahun 2023-2026.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 17 Tahun 2015; PP No. 45 Tahun 2017; PERPRES No. 83 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Tahun 2023-2026
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2023.
188 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong Nomor 7 Tahun 2023
PERBUP Kab. Lebong No. 27 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah di Kabupaten Lebong
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH DI KABUPATEN LEBONG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN LEBONG TAHUN 2023 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH DI KABUPATEN LEBONG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu Pelayanan Kesehatan dan menjamin kelancaran Pelayanan Kesehatan Dasar dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (JKN) dan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:
2561/MENKES/PER/XII/2011 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Dasar Jaminan Persalinan dan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada FKTP Milik Pemerintah Daerah Di Kabupaten Lebong;
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4349);
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lernbaran Negara Republik
Indonesia Nornor 6845);
4. Undang-Undang Nornor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nornor 82, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Provinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 2854);
7. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Tahun 2014 Nomor 81), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Tahun 2021 Nomor 125);
8. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Tahun 2018 Nomor 165), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Tahun 2020 Nomor 130);
9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2562/MENKES/PER/XII/2011 tentang petunjuk teknis Jaminan Persalinan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 46);
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan
Nasional (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1400), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 ten tang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 33);
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 874);
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1601), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 442);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pelayanan Kesehatan dalam Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 315);
14. Peraturan Menteri Dalarn Negerl Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Dacrah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 35);
PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH DI KABUPATEN LEBONG
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2023.
Peraturan Bupati Lebong Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah di Kabupaten Lebong
10 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat