Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan air bersih bagi keperluan masyarahat selama ini dilakukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tapin yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat 11 Tapin Nomor 15 Tahun 1990 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat 11 Tapin; bahwa berdasarkan Pasal 402 ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Badan Usaha Milik Daerah yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku wajib disesualkan Bentuk Hukumnya menjadi Perusahaan Umum Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini; bahwa berdasarkan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Perusahaan Daerah yang telah didirikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dapat diubah menjadi Badan Usaha Milik Daerah; bahwa sesual dengan Pasal 114 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarhan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019; Peratu]ran Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum, berisi tentang;
1. Ketentuan Umum;
2. Perubahan Bentuk Badan Hukum;
3. Nama dan Tempat Kedudukan;
4. Tujuan dan Kegiatan Usahaudukan;
5. Jangka Waktu Berdiri;
6. Modal;
7. Organ dan Pegawai Perseroda;
8. Perencanaan, Operasional dan Pelaporan;
9. Penggunaan Laba;
10. Anak Perusahaan;
11. Evaluasi, Restrukturisasi dan Pembubaran Perseroda;
12. Kepailitan;
13. Pembinaan dan Pengawasan;
14. Anggaran Dasar Perseroda;
15. Ketentuan Lain-Lain;
16. Ketentuan Peralihan; Dan
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2022.
66 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim Nomor 1 Tahun 2022
Kekayaan alam yang terbarukan mempunyai peranan penting bagi hajat hidup orang banyak meliputi air, tanah, dan udara yang pengelolaannya harus dikuasai oleh negara dan dikontrol oleh rakyat agar memberikan kontribusi yang nyata bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan. Unsur-unsur kekayaan alam hayati dan ekosistemnya pada dasarnya saling tergantung atara satu dengan yang lainnya dan saling mempengaruhi sehingga kerusakan dan kepunahan merupakan salah satu unsur yang akan berakibat terganggunya ekosistem. Pengelolaan irigasi memiliki dampak yang besar terhadap aspek sosial, ekologi, dan ekonomi bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Irigasi merupakan salah satu faktor pendukung bagi terwujudnya ketahanan pangan nasional. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020;
UU No. 17 Tahun 2019; PP No. 20 Tahun 2006; PP No. 42 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi, pengelolaan air irigasi, pengembangan jaringan irigasi, pengelolaan aset irigasi, pembiayaan, alih fungsi lahan beririgasi, koordinasi pengelolaan sistem irigasi, pengawasan, larangan dan sanksi administrasi, penyelesaian sengketa, penyidikan, sanksi pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2022.
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Barat Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nias Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien untuk meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, perlu melakukan evaluasi dan penataan birokrasi. Peraturan daerah yang mengatur tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah saat ini tidak lagi relevan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan, sehingga perlu dicabut
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pembentukan Perangkat Daerah; Pembentukan UPT; Staf Ahli; Kepegawaian; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor 4 Tahun 2016, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
9 Hlmn. Penjelasan 4 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Way Kanan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka telah diundangkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2020; bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap perkembangan penyelenggaraan tugas dan fungsi serta penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dipandang perlu menata kembali susunan perangkat daerah Kabupaten Way Kanan agar berjalan efektif dan efisien sehingga dapat menyelenggarakan tugas dan fungsi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah dan pelayanan publik
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 2 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2016
Saat ini dalam susunan perangkat daerah Kabupaten Way Kanan, perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dan urusan pemerintahan bidang perumahan dan pemukiman masih diwadahi dalam 1 ( satu) perangkat daerah yaitu Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Way Kanan. Sehingga beban kerja Dinas Pekerjaan Umum sangat berat dan perlu dilakukan pemecahan antara urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang dengan urusan pemerintahan bidang perumahan dan Kawasan Permukiman
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2022.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Way Kanan
10
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo Nomor 01 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk pelaksanaan pembangunan di Daerah, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang penting, sehingga diperlukan pembangunan ketenagakerjaan yang dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja dan berperan dalam pembangunan Daerah serta untuk mewujudkan kesejahteraan bagi tenaga kerja.
Dasar hukum Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo ini adalah Pasaln 18 ayat (6) UU 1945; UU No.38 Tahun 2000; UU No,13 Tahun 2003; UU No.40 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.35 Tahun 2021; Permendagri No.80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan umum Arah kebijakan Pelatihan dan Pemagangan kerja penempatan Tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja penggunaan tenaga kerja asing hubungan kerja perlindungan, pengupahan dan jaminan sosial fasilitas kerja hubungan industrial sistem informasi ketenagakerjaan `pembinaan dan pengawasan sanksi administratif dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2022.
Terdiri dari 40 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Bahwa pengelolaan sampah menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah dan seluruh masyarakat yang perlu dilakukan secara terpadu dan efisien dari hulu ke hilir; bahwa agar pelaksanaan pengelolaan sampah menjadi lebih optimal, maka materi mengenai insentif dan disinsentif, pemilahan sampah serta pembinaan dan pengawasan serta perlu disempurnakan; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, maka Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah perlu disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012.
Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 14A, 14B, 14C, Ketentuan Pasal 16 diubah, Ketentuan Pasal 37 diubah, Ketentuan Pasal 38 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2022.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
Jumlah Halaman : 8 HLM; Penjelasan : 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 1 Tahun 2022
PERANGKAT DAERAH - PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN - PERUBAHAN KEDUA
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2022/NO.1, TLD.2022, LL SETDA KAB. MBD : 8 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Maluku Barat Daya.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka efektifitas dan optimalisasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah untuk mewujudkan visi dan misi Pemerintah Daerah, perlu dilakukan penataan ulang terhadap perangkat daerah Kabupaten Maluku Barat Daya sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya yang telah dilakukan perubahan dengan
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya. Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu memperkuat peran dan kapasitas Inspektorat Daerah agar lebih independen dan obyektif dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta meningkatkan efektifitas, profesionalisme dan kinerja pelayanan Rumah Sakit Daerah. Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Di Bidang Kesatuan Bangsa Dan Politik, perlu dibentuk
perangkat daerah yang malaksanakan urusan kesatuan bangsa dan politik dengan bentuk Badan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2022.
Merubah Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya.
Penjelasan 5 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2022 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kab. Banyuwangi No 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah melalui retribusi persetujuan bangunan gedung, maka diperlukan penyesuaian terhadap objek retribusi dan perubahan terhadap cara mengukur tingkat penggunaan jasa dimaksud;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, khususnya terhadap tarif retribusi izin mendirikan bangunan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu mengubah kembali Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2016.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 14
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 3/C) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 6 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2015 Nomor 6 Nomor Register 237-6/2015) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 2 huruf (a) diubah dan huruf (c) dihapus;
3. Ketentuan Bab IV Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 diubah;
4. Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 18A;
5. Ketentuan Pasal 78 diubah;
6. ketentuan Lampiran I diubah;
7. Ketentuan Bab VI dan Lampiran III dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2021 - 2026
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah dilantiknya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2021 - 2026, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk kurun waktu 5S (lima) tahun sebagai penjabaran visi, misi dan program prioritas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020; Undang — Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 4 (empat) Bab dan 7 (tujuh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; RPJMD; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk merupakan dokumen monumental.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UU Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 43 Tahun 2009; PP No. 28 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala arsip Nasional No. 24
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan kearsipan termasuk didalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan , kewajiban dan wewenang, penyelenggaraan kearsipan, penetapan dan kebjakan kearsipan dan pengelola arsip
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.
Terdiri dari 45 halaman tanpa lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat