RENCANA-PEMBANGUNAN-JANGKA-MENENGAH-DAERAH-KABUPATEN-INDRAGIRI-HULU-TAHUN-2021-2026
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. 2022/No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2021 - 2026
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan telah dilantiknya Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2021 - 2026, maka perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk kurun waktu 5S (lima) tahun sebagai penjabaran visi, misi dan program prioritas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
- Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020; Undang — Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Daerah ini berisi 4 (empat) Bab dan 7 (tujuh) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; RPJMD; Pengendalian dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
- Penjelasan: 2 hlm.
|