Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 14A, 14B, 14C, Ketentuan Pasal 16 diubah, Ketentuan Pasal 37 diubah, Ketentuan Pasal 38 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
05 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
05 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
05 Agustus 2022
Sumber
LD 2022/1
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 6485 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERDA Kota Yogyakarta No. 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan