Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANDAR LAMPUNG NOMOR 26 TAHUN 2018 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDAR LAMPUNG
ABSTRAK:
Untuk lebih mendukung tercapainya penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung oleh karena itu dipandang perlu melakukan perubahan atas Peraturan Walikota Bandar Lampung Nomor 26 Tahun 2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
6. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1982
7. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1983
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
Beberapa ketentuan mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung mengalami perubahan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
3
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2020
PERWALI Kota Cimahi No. 27 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 60 Tahun 2018 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Akibat Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi di Kota Cimahi
PERWALI Kota Cimahi No. 60 Tahun 2018 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Akibat Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi di Kota Cimahi
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Cimahi Nomor 60 Tahun 2018 Tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Akibat Kenaikan Nilai Jual Objek Pajak Bumi Di Kota Cimahi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 2, BD TAHUN 2020 NOMOR 2/A
Peraturan Walikota (Perwali) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara, Walikota menetapkan
rincian Dana Desa untuk setiap Desa, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2020;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2001 tentang
Pembentukan Kota Batu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 91, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4118);
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5558), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor
60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5864);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6322);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa;
14. Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 1 Tahun 2015
tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 5 tahun 2018
tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Batu
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Desa;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
BAB IV
PENGGUNA DANA DESA
BAB V
SANKSI
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Malang Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 2, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2020 Nomor 2
Peraturan Walikota (Perwali) tentang TATA CARA PEMILIHAN PENYEDIA JASA KONSTRUKSI MELALUI PENYEDIA
ABSTRAK:
sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 86 Ayat (2) Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Tata Cara Pcmilihan Penyedia Jasa
Konstruksi Melalui Penyedia;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2 . Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar
lingkungan Propinsi Jawa-Timur, Jawa-Tengah,
tentang
dalam
JawaBarat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16
dan Nomor 1 7 Tahun 1950 (Republik Indonesia Dahulu)
tentang Pembentukan Kota-kota Besar dan Kota-kota
Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pem bentukan Peraturan
(Lem baran Negara Repu blik
Perundang-Undangan
Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tarnbahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 ten tang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 11, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6018);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3354);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang
Pembinaan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6041);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia N omor 87
Tahun 2014 ten tang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
10. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80
Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 157);
12. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerin tah Nomor 7 Tahun 2018 ten tang Pedoman
Perencanaan Pengadaan
(Berita Negara Republik
Nomor 760);
Barang/ Jasa Pemerintah
Indonesia Tahun 2018
13. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/ J asa melalui Penyedia
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 762);
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 1433);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PELAKU PENGADAAN JASA KONSTRUKSI
BAB III
PERENCANAAN PENGADAAN
BAB IV
PERSIAPAN PENGADAAN MELALUI PENYEDIA
BABV
PERSIAPAN PEMILIHAN PENYEDIA
BAB VI
PELAKSANAAN PEMILIHAN PENYEDIA
BAB VII
PERSIAPAN DAN PENANDATANGANAN KONTRAK
BAB VIII
STANDAR DOKUMEN PEMILIHAN PENYEDIA JASA
KONSTRUKSI
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2020.
73
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Manado Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, Berita Daerah Kota Manado Tahun 2020 Nomor 1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Manado Nomor 48 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian bagi Masyarakat Kota Manado
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mengatasi permasalahan pelaksanaan pemberian santunan kematian bagi masyarakat kota Manado;
b. Bahwa perlu menetapkan Peraturan Walikota Manado tentang Perubahan Kedua Peraturan walikota Manado No. 48 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Santunan Kematian bagi Masyarakat Kota Manado
1. UU No. 29 Thun 1959;
2. UU No. 11 Tahun 2009;
3. UU Nno. 23 ataun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 9 Tahun 2015;
4. PP NO. 12 Tahun 2019;
5. Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimanaa telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri 13 Tahun 2018;
6. Perda Kota Manado No. 4 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur persyaratan untuk memperoleh santunan oleh ali waris;
Besaran Santunan sebesar Rp 5 juta.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
5 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Madiun Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD Kota Madiun Tahun 2020 Nomor 1/G
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA MADIUN NOMOR 47 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah dan menindaklanjuti hasil koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil perlu disesuaikan
kode rekeningnya ;
b. bahwa sehubungan dengan huruf a dan juga diperlukannya penyesuaian terhadap Kegiatan Pengawasan Obat dan Makanan (OAK), Kegiatan Pengelolaan Obat dan Perbekalan Kesehatan (OAK), dan Kegiatan Pemeliharaan dan Perbaikan Permukiman, maka Peraturan Oaerah Kota Madiun Nomor 18
Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 perlu adanya perubahan;
c. bahwa sambil menunggu Perubahan Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 18 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, perlu dilakukan Perubahan Peraturan Walikota Madiun Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pejabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
1. UU Nomor 28 Tahun 1999;
2. UU Nomor 31 Tahun 1999;
3. UU Nomor 17 Tahun 2003;
4. UU Nomor 1 Tahun 2004;
5. UU Nomor 15 Tahun 2004;
6. UU Nomor 25 Tahun 2004;
7. UU Nomor 33 Tahun 2004;
8. UU Nomor 25 Tahun 2009;
9. UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019;
10. UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
11. UU Nomor 20 Tahun 2019;
12. PP Nomor 109 Tahun 2000;
13. PP Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 74 Tahun 2012;
14. PP Nomor 55 Tahun 2005;
15. PP Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 65 Tahun 2010;
16. PP Nomor 8 Tahun 2006;
17. PP Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2018;
18. PP Nomor 16 Tahun 2010;
19. PP Nomor 71 Tahun 2010;
20. PP Nomor 2 Tahun 2012;
21. PP Nomor 12 Tahun 2017;
22. PP Nomor 18 Tahun 2017;
23. PP Nomor 2 Tahun 2018;
24. PP Nomor 12 Tahun 2019;
25. Perpres Nomor 108 Tahun 2007;
26. Perpres Nomor 18 Tahun 2018;
27. Perpres Nomor 78 Tahun 2019;
28. Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011;
29. Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 123 Tahun 2018;
30. Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018;
31. Permendagri Nomor 62 Tahun 2017;
32. Permenkeu Nomor : 222/PMK.07/2017;
33. Permendagri Nomor 36 Tahun 2018;
34. Permendagri Nomor 130 Tahun 2018;
35. Permendagri Nomor 33 Tahun 2019;
36. Kepmendagri Nomor 061-5449 Tahun 2019;
37. Pergub Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2019;
38. Pergub Jawa Timur Nomor 05 Tahun 2009;
39. Perda Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Madiun Nomor 23 Tahun 2017;
40. Perda Kota Madiun Nomor 03 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Madiun Nomor 24 Tahun 2017;
41. Perda Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Madiun Nomor 17 Tahun 2018;
42. Perda Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2011;
43. Perda Kota Madiun Nomor 14 Tahun 2011;
44. Perda Kota Madiun Nomor 23 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Madiun Nomor 25 Tahun 2017;
45. Perda Kota Madiun Nomor 24 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Madiun Nomor 26 Tahun 2017;
46. Perda Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2012;
47. Perda Kota Madiun Nomor 8 Tahun 2013;
48. Perda Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016;
49. Perda Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017;
50. Perda Kota Madiun Nomor 19 Tahun 2017;
51. Perda Kota Madiun Nomor 17 Tahun 2019;
52. Perda Kota Madiun Nomor 18 Tahun 2019;
53. Perwali Madiun Nomor 25 Tahun 2019;
54. Perwali Madiun Nomor 47 Tahun 2019.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 terdiri atas :
- Pendapatan Rp. 1.056.906.304.000,00
- Belanja Rp. 1.278.162.719.205,00
- Pembiayaan Netto Rp. 221.256.415.205,00
- Sisa lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berjalan Rp. 0,00
lampiran secara keseluruhan berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
500 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2020
PERWALI Kota Palembang No. 20 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Palembang Dan Staf Ahli
Mencabut
PERWALI Kota Palembang No. 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja, Sekretariat Daerah Kota Palembang dan Staf Ahli Walikota
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi
Serta Tata Kerja, Sekretariat Daerah Kota Palembang
Dan Staf Ahli
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman
Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota, Pemerintah Kota perlu melakukan
penyesuaian nomenklatur dan unit kerja Sekretariat Daerah
paling lama akhir bulan Desember Tahun 2019;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota
Palembang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kota Palembang, ketentuan lebih
lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan
fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah dan unit kerja di
bawahnya ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota;
bahwa susunan struktur organisasi, tugas dan fungsi serta
tata kerja Sekretariat Daerah Kota Palembang dan staf Ahli
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah sesuai dengan
Rekomendasi Gubernur Sumatera Selatan Nomor
061/2823/VII/2019 Perihal Rekomendasi Penataan
Organisasi Unit Kerja Sekretariat Daerah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir denganUndang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 134 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan ini memuat kedudukan dan susunan organisasi Sekretariat Daerah, uraian tugas dan fungsi , kelompok jabatan fungsional, staf ahli, tata kerja, dan pembiayaan pada sekretariat daerah dan Staf Ahli
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
mencabut Peraturan Walikota Nomor 45 Tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi, tigas dan fungsi serta tata kerja Sekretariat Daerah Kota PAlembang dan Staf Ahli Walikota
44 hlm; dan 1 hlm lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN PAGU DANA KELURAHAN DAN PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN YANG PENDANAANNYA BERSUMBER DARI DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2020, Pemerintah Daerah menetapkan pagu DAU tambahan bantuan pendanaan Kelurahan pada setiap Kelurahan di Lingkungan Kota Metro yang diatur dengan Peraturan Walikota
2. Agar pelaksanaan kegiatan pembagunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan tertib administrasi dan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, perlu adanya petunjuk pelaksanaannya
1. Undang Undang Nomor 12 Tahun 1999
2. Undang Undang Nomor 28 Tahun 1999
3. Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003
4. Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
10. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
12. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018
13. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
14. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018
19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.07/2020
20. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 9 Tahun 2019
1. Bab I : Ketentuan Umum
2. Bab II : Pagu Alokasi Dana Kelurahan
3. Bab III : Kegiatan
4. Bab IV : Penganggaran
5. Bab V : Pelaksanaan Kegiatan
6. Bab VI : Penatausahaan dan Pertanggungjawaban
7. Bab VII : Pembinaan dan Pengawasan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2020
KEDUDUKAN SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA sekretariat daerah
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2020/No.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur Dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota sehingga Peraturan Walikota Palopo Nomor 17 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Palopo perlu untuk ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Palopo tentang susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186);
2. Undang-Undang Nomor Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, tentang ASN (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesi Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mentai Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 970);
9. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Palopo Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palopo Nomor 8);
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: KEDUDUKAN
BAB III: SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV: TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V: TATA KERJA
BAB VI: JABATAN FUNGSIONAL
BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2020.
-
-
59
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Di Kota Ambon Tahun 2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Penetapan besarnya Nilai Jual Objek Pajak dilakukan oleh Walikota. Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, perlu diatur kembali dalam Peraturan Walikota.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini: Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010; Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 15/PMK.07/2014 dan Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2013;
Peraturan Walikota ini mengatur mengenai objek, subjek dan ruang lingkup pajak bumi dan bangunan, klasifikasi nilai jual objek pajak, tata cara penetapan nilai jual objek pajak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2020.
Lamp 5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat