Peraturan ini mengatur persyaratan untuk memperoleh santunan oleh ali waris; Besaran Santunan sebesar Rp 5 juta.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat