PERBUP Kab. Gorontalo No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Mengubah :
PERBUP Kab. Gorontalo No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD.2014/NO.49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sesuai ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo ini adalah UU No.29 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU No.2 Tahun 2014; PP No.30 Tahun 1979; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.43 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kab Gorontalo No.11 Tahun 2006; Perda Kab Gorontalo No.6 Tahun 2007; Perda Kab Gorontalo No.7 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah termasuk didalamnya mengatur tentang Pengalokasidan Dan Tata Cara ADD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 16 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Probolinggo Nomor 49 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD NOMOR 49 SERI G1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA PERATURAN BUPATI NOMOR 43 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR BIAYA UMUM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 4 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 89 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 89 Tahun 2016, diubah sebagai yaitu Ketentuan Lampiran I Angka Romawi I Standar Besarnya Honorarium yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi huruf D diubah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2017.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gresik Nomor 49 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, Berita Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021 Nomor 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk memberikan petunjuk bagi Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran agar dapat mengimplementasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah secara efektif dan efisien sesuai Peraturan Perundang-undangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2022;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2016;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntanbilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
13. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
14. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021;
15. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentangStandar Harga Satuan Regional;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultasi sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 07/PRT/M/2014;
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap;
18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 194/PMK.05/2014 tentang Pelaksaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran;
19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 164/PMK.05/2015 tentang tentang Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
21. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 2 Tahun 2020;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
24. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 78/PMK.02/2019tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
29. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia;
30. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola;
31. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
32. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
33. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
34. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia;
35. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik sebagaimana telah diubah beberapakali dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021;
mengatur tentang pedoman pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Gresik Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2021.
218
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kendal Nomor 49 Tahun 2021
PERBUP Kab. Kendal No. 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 92 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
PERBUP Kab. Kendal No. 45 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 92 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
PERBUP Kab. Kendal No. 36 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 92 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
PERBUP Kab. Kendal No. 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 92 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
PERBUP Kab. Kendal No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 92 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 Peraturan Bupati Kendal Nomor 92 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 92 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD 2021/ No. 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 92 Tahun 2020 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya usulan pergeseran anggaran antar obyek belanja dalam jenis belanja dan antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja pada Satuan Kerja Perangkay Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021, maka Peraturan Bupati Kendal Nomor 92 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengam Peraturan Bupati Kendal Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 92 Tahun 2020 tentang penjabaran Anggaran pendapatan dan belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang sehingga perlu diadakan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 92 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2020; Peraturan Bupati Kendal Nomor 92 Tahun 2020;
Dalam peraturan ini daitur tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 92 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 yaitu perubahan dalam Lampiran I dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
Peraturan Bupati Kendal Nomor 92 Tahun 2020 diubah.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 49 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin akuntabilitas pemanfaatan anggaran Belanja Tidak Terduga sesuai dengan rencana kebutuhan barang dan jasa, Pengguna Anggaran dapat melakukan perubahan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) sesuai dengan kebutuhan barang dan jasa yang akan dibiayai dengan Belanja Tidak Terduga;
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, 5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, 8. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018, dan 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 .
Materi Pokok : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga diubah sebagai berikut : Diantara BAB IV dan BAB V disisipkan 1 BAB baru yakni BAB IVA, dan diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 4A
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
JLH : 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Utara Nomor 49 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, Berita Daerah Kabupaten Aceh Utara Tahun 2017 Nomor 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI ACEH UTARA NOMOR 40 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA GAMPONG DALAM KABUPATEN ACEH UTARA TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Bahwa bantuan kepada Anak Yatim/Piatu sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, Pasal 9 ayat (6) dan Pasal 10 ayat (6) Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 40 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasi Alokasi Dana Gampong Dalam Kabupaten Aceh Utara belum diatur secara tegas mengenai penyaluran Bantuan kepada Anak Yatim/Piatu, maka Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 40 Tahu 2017 perlu diubah dan disesuaikan kembali.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 7 Tahun 1956; UU No 44 Tahun 1999; UU No 11 Tahun 2006; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 43 Tahun 2014; Permendagri No 114 Tahun 2014; Peraturan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 4 Tahun 2017; Qanun Kabupaten Aceh Utara No 4 Tahun 2009; Perbub Aceh Utara No 40 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur perubahan pada pasal 1 dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2017.
PERATURAN BUPATI ACEH UTARA NOMOR 40 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA GAMPONG DALAM KABUPATEN ACEH UTARA TAHUN ANGGARAN 2017
PERATURAN BUPATI ACEH UTARA NOMOR 49 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI ACEH UTARA NOMOR 40 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA GAMPONG DALAM KABUPATEN ACEH UTARA TAHUN ANGGARAN 2017
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muna Nomor 49 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2022 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Muna Nomor 55 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022 tentang Pedoman Tknis Pengelolaan Keuangan Daerah, maka dalam pelaksanaannya perlu dilakukan penyesuaian penganggaran dengan melakukan perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan B
upati Muna tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Muna Nomor 55 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
1
. P
asa
l 1
8 a
y
at (
6
) U
n
d
an
g-U
ndan
g D
asar Neg
ara Re
publik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 1
945; 2. U
ndan
g-U
ndan
g Nomo
r 2
9 T
ahun 1
959 t
e
ntang Pe
mbe
nt
ukan D
a
e
r
ah
-D
a
e
r
ah T
ingkat II d
i S
ulawe
s
i (
Le
mbaran Negara Re
publik I
n
do
n
e
sia T
ahun 1
959 N
omo
r 7
4
, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Re
publik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 1
922
)
; 3. U
n
dan
g-U
n
dan
g No
m
o
r 2
8 T
ahun 1
999 t
e
ntan
g Pe
n
yel
e
n
gg
araan Negar
a y
ang Be
r
sih d
an Be b
as dari Ko
rupsi
, Ko
lus
i d
an N
e
p
otisme (
Le
mbaran N
eg
ara Re
publik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 1
999 N
omo
r 75, T
ambahan Le
mbaran N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia N
omo
r 3
851); 4
. U
n
dan
g-U
n
dan
g N
omo
r 1
7 T
ahun 2003 t
e
ntang Ke
uan
g
an N
egara (
Le
mb
aran N
egara Re
publik I
n
do
n
e
s
ia T
ahun 2
003 N
omo
r 47, T
ambahan Le
mbaran N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
i
a Nomo
r 4286
)
; 5. U
ndan
g-U
n
dan
g N
omo
r 1 T
ahun 2
004 t
e
ntang Pe
r
be
ndahar
aan Negar
a (
Le
mbaran Neg
ara Re
publik I
ndo
n
e
sia T
ahun 2
004 Nomo
r 5
3, T
ambahan Le
mbaran Negara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia N
omo
r 4355
)
; 6. U
ndan
g-U
ndan
g N
omo
r 1
5 T
ahun 2
004 t
e
ntang Pemeriksaan
, Pe
n
ge
l
o
laan d
an T
an
ggun
g Ja
w
ab Ke
u
an
g
an N
egara (
Lembaran N
egara Re
publik I
n
do
n
e
s
i
a T
ahun 2
004 N
omo
r 66, Tambahan Le
mbaran N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 4400
)
; 7. U
n
d
an
g-U
ndang N
omo
r 2
5 T
ahun 2
004 t
e
nt
ang S
is
t
e
m Pe
r
e
n
c
anaan Pemban
gunan N
asio
n
al (
Le
mbaran N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2004 N
omo
r 1
04, T
ambahan Le
mbaran N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia N
om
o
r 4421
); 8. U
n
dan
g-U
n
d
ang N
omo
r 3
3 T
ahun 2
004 t
e
ntan
g Pe
rimbang
an Ke
uang
an antara Peme
rintah P
usat d
an Peme
rintahan D
a
e
r
ah (
Le
mbaran N
egara Republik I
n
do
n
e
s
ia T
ahun 2
004 N
om
o
r 1
26, T
ambahan Le
mbaran Negara Re
publik I
n
do
n
e
s
ia Nom
o
r 4438
)
; 9. U
ndan
g-U
n
dan
g Nomo
r 2
8 T
ahun 2
009 t
e
ntan
g P
a
j
ak D
a
e
r
ah d
an Re
tribusi D
a
e
r
ah (
Le
mbaran N
egara Re
publik I
n
do
n
e
s
i
a T
ahun 2
009 N
omo
r 1
30, T
ambahan Le
mbaran N
egara Re
publik I
n
do
n
e
s
ia N
omo
r 5
049
)
; 1
0
. U
ndan
g-U
ndan
g Nomo
r 2
3 T
ahun 2
01
4 t
e
ntan
g Peme
rintahan D
a
e
r
ah (
Le
mbaran N
egara Re
publik I
n
do
n
e
s
i
a T
ahun 2
0
1
4 N
om
o
r 2
44, T
ambahan Le
mbaran Negar
a Re
publik I
ndo
n
e
s
ia N
omo
r 5
587
) se
ba
gaimana t
e
lah di
ubah be
be
rapa kali t
e
r
akhir de
n
g
an U
ndan
g-U
nd
ang Nomo
r 9 T
ahun 2
0
1
5 t
e
ntan
g Pe
rubahan Ke
dua atas U
n
dan
g-
Undan
g Nom
o
r 2
3 T
ahun 2
01
4 t
e
ntan
g Pemerintahan D
a
e
rah (
Le
mbaran Negara Re
publik I
n
do
n
e
s
ia T
ahun 2
01
6 N
omo
r 5
8, Tambahan Le
mbaran N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 5679
)
; 1
1
. U
ndan
g
-
U
ndan
g N
omo
r 2 T
ahun 2
020 t
e
ntan
g Pe
n
e
tapan Pe
r
a
t
u
r
an Peme
rintah Pe
n
gg
anti U
n
dan
g-U
n
d
ang Nomo
r 1 T
ahun 2
020 t
e
ntang Ke
b
i
j
a
kan Ke
uan
g
an Negara dan S
tabili
tas S
is
t
e
m Ke
uangan U
nt
uk Pe
nan
g
anan P
andemi C
o
r
o
na V
irus D
e
s
e
as
e 2
019 (
Covid
-
19
) dan
/a
tau D
alam Ran
gka M
e
n
ghad
a
pi Anc
a
man Y
an
g M
e
n
baha
y
akan Pe
r
e
k
o
n
omian N
as
io
nal d
an
/a
tau S
tabili
tas S
is
t
e
m Ke
uangan Me
n
j
a
di U
nd
ang-U
nd
ang (
Le
mbaran Negara Re
pub
l
ik I
n
done
s
i
a T
ahun 2
020 Nomo
r 1
34, T
ambahan Le
mbar
an N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia Nomo
r 6
516
)
; 1
2
. Pe
r
a
t
uran Pe
merintah N
omo
r 1
09 T
ahun 2
000 t
e
ntan
g Ke
dudukan Ke
uan
g
an Ke
pa
l
a D
a
e
r
ah d
an W
a
kil Ke
pala D
a
e
rah (
Le
mbaran Negara Re
publik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2000 Nomo
r 2
01
, T
ambahan Le
mbaran N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
i
a N
omo
r 4028
)
; 1
3
. Pe
r
aturan Peme
rintah N
omo
r 2
1 T
ahun 2
001 t
e
ntang Pe
n
g
am
anan d
an Pe
n
g
alihan B
aran
g M
ilik
/
Ke
ka
y
aan N
egara dari Pe
me
rintah P
usat ke
pa
d
a Peme
rintah D
a
e
r
ah (
Le
mbaran N
egara Re
pu
blik I
n
do
n
e
s
ia N
omo
r T
ahun 2
001 Nomo
r 1
, Tambahan Le
mbaran N
egara Republik I
ndo
n
e
s
ia N
omo
r 4070
)
; 1
4
. Pe
r
a
t
uran Pe
me
rintah No
mo
r 55 T
ahun 2
005 t
e
ntang D
ana Pe
rimban
g
an
, (
Le
mbaran N
egara Re
publik I
n
do
n
e
s
ia T
ahun 2
005 N
omo
r 1
37, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia N
omo
r 4575
)
; 1
5
. Pe
r
atu
r
an Pe
me
rintah Nomo
r 5
6 T
ahun 2
005 t
e
ntan
g Sist
e
m I
nf
o
rmasi Ke
uan
g
an D
a
e
r
ah (
Lembaran N
egara Re
publik I
n
do
n
e
s
i
a T
ahun 2
005 N
omo
r 1
38, Tambahan Le
mbaran Negara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia N
omo
r 4576
) se
ba
g
aim
ana t
elah diubah de
n
g
an Pe
r
aturan Peme
rintah N
omo
r 6
5 T
ahun 2
010 t
e
ntan
g Pe
rubahan atas Pe
r
aturan Pe
me
rintah N
omo
r 56 T
ahun 2
005 t
e
ntan
g Sistem I
nf
o
rmasi Ke
uan
g
an D
a
e
r
ah (
Lembaran N
eg
ara Re
publik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
01
0 N
omo
r 1
10
, T
ambahan Le
mbaran Negara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia N
omo
r 51
55
)
; 1
6
. Pe
rat
u
r
an Peme
rintah N
omo
r 8 T
ahun 2
006 t
e
ntan
g Pe
lapo
r
an Ke
uan
g
an d
an Ki
n
erj
a I
nstans
i Peme
rintah (
Le
mbaran N
egar
a Re
publik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2
006 N
om
o
r 2
5, T
ambahan Le
mbaran N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
i
a Nomo
r 461
4
)
; 1
7
. Pe
r
a
t
uran Pemerintah N
omo
r 1
2 T
ahun 2
01
7 t
e
ntan
g Pembi
naan d
an Pe
n
g
a
w
asan Pe
n
yel
e
n
gg
araan Pem
e
rintahan D
a
e
rah (
Le
mbaran N
egara Re
publik I
n
do
n
e
s
ia T
ahun 2
01
7 Nomo
r 73, T
ambahan Le
mbaran N
eg
ara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia N
omo
r 6
041)
; 1
8
. Pe
r
a
t
uran Pemerintah N
om
o
r 1
2 T
ahun 2
01
9 t
e
ntan
g Pe
n
ge
lolaan Ke
uan
g
an D
a
e
r
ah (
Le
mbaran N
egara Re
publik I
n
do
n
e
s
ia T
ahun 2
019 N
omo
r 42, T
ambahan Le
mbaran Negara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia Nomo
r 6322
)
; 1
9
. Pe
r
aturan Pe
me
rintah Nomo
r 43 T
ahun 2
020 te
ntan
g Pe
rubahan A
tas Pe
r
a
t
uran Pe
me
rintah Nomo
r 2
3 T
ahun 2
020 t
e
ntan
g Pe
laksanaan P
r
og
r
am Pe
mulihan E
k
o
n
omi N
asio
nal D
ala
m R
an
gk
a M
en
dukun
g Ke
b
ij
a
k
an Ke
uan
g
an N
egara U
ntuk Pe
nan
g
anan Pandemi Co
r
o
na V
irus D
is
e
ase (
COVID-19
) D
an
/
A
tau M
e
n
ghad
api Anc
a
man Y
ang M
e
nbaha
y
akan Pe
r
e
k
o
n
omian N
asio
na
l D
an
/ A
tau S
tabili
tas S
is
t
e
m Ke
uan
g
an Se
rta Pe
n
yelamatan E
k
o
n
omi N
asio
nal (
Le
mbaran Negara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2
020 Nomo
r 1
86, T
ambahan Le
mbaran N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
i
a N
om
o
r 6
542
)
; 2
0
. Pe
r
a
t
u
ran P
r
e
s
ide
n Re
publik I
ndo
n
e
s
ia Nom
o
r 64 T
ahun 2
020 t
e
ntan
g Pe
rubahan Ke
dua A
tas Pe
r
a
t
u
ran P
r
e
s
ide
n Nomo
r 8
2 T
ahun 2
01
8 t
e
ntan
g J
aminan Ke
s
e
hatan (
Le
mbaran Negara Republik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2
020 Nom
o
r 1
30
)
; 2
1. Pe
r
a
t
u
ran M
ent
e
ri D
alam N
eg
e
ri Nomo
r 6
4 T
ahun 2
020 t
e
ntang Pe
d
oman Pe
n
y
usunan Angg
aran Pe
n
dapatan d
an Be
lan
j
a D
a
e
r
ah T
ahun Angg
aran 2021 (
Be
rita N
egar
a Re
publik I
n
do
ne
s
ia T
ahun 2
020 N
omo
r 888
)
; 2
2
. Pe
r
a
t
u
r
an M
e
nt
e
ri D
a
lam N
ege
ri Nomo
r 77 T
ahun 2
020 t
e
ntan
g Pe
doman Te
knis Pe
n
gel
olaan K
e
uan
g
an D
a
e
r
ah (
Berita N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2020 N
omo
r 1
781); 2
3
. Pe
r
a
t
uran M
e
n
teri D
alam N
ege
ri Nomo
r 2
7 T
ahun 2
021 t
e
ntan
g Pe
d
oman Pe
n
y
usunan Angg
aran Pe
da
patan d
an Belan
j
a D
a
e
r
ah T
ahun Angg
aran 2
022 (
Berita Negara Re
publik I
ndon
e
s
i
a T
ahun 2
021 N
omo
r 9
26
)
; 2
4
. Pe
r
aturan Me
nt
e
ri D
alam N
ege
ri No
mo
r 2
8 T
ahun 2
021 t
e
ntan
g Pe
n
c
atatan Pe
n
ge
sahan D
ana K
a
pitas
i Jaminan Ke
s
e
hatan N
a
sio
n
al P
ada F
a
sili
tas Ke
s
e
h
atan Tingkat Pe
rtama M
ilik Pe
merintah D
a
e
r
ah (
Be
rita N
egara Re
publik I
n
don
e
sia T
ahun 2
021 N
om
o
r 9
36
)
; 2
5
. Pe
r
a
t
u
r
an M
e
nt
e
ri Ke
uan
g
an Nomo
r 1
05
/
P
MK.
07 /2020 t
e
ntan
g Pe
n
gelolaan Pin
j
a
man Pe
mu
li
han E
k
o
n
omi N
as
io
na
l U
nt
uk Pe
merintah D
a
e
r
ah (
Be
rita N
egara Re
publik I
ndo
n
e
s
ia T
ahun 2
020 N
om
o
r 8
80
)
; 2
6
. Pe
r
a
t
uran M
e
nt
e
ri Ke
uan
g
an N
om
o
r 9
4
/
P
MK.
07 /2021 t
e
ntan
g Pe
rubahan A
tas Pe
r
aturan M
ent
e
ri Ke
uan
g
an N
om
o
r 1
7 /P
MK
.
07 /2021 t
e
ntan
g Pe
n
ge
l
olaan T
ransf
e
r Ke D
a
e
r
ah d
an D
ana D
e
sa T
ahun Angg
aran 2
021 dalam rangka M
e
n
d
ukun
g Pe
nang
anan P
andemi Co
r
o
na V
irus D
is
e
as
e 2
01
9 (
COVI
D- 1
9
) d
an D
a
mpakn
y
a (
Berita Ne
gara Re
publik I
ndo
n
e
s
i
a T
ahun 2
021 N
om
o
r 825
)
; 2
7
. Pe
r
a
t
ur
an D
a
e
r
ah K
ab
upat
e
n M
una Nomo
r 1
6 T
ahun 2
007 t
e
ntan
g Pe
mbe
ntukan O
r
g
an
i
sas
i Le
mba
g
a
-Le
mba
g
a Te
knis D
a
e
r
ah K
abupat
e
n M
una (
Lembaran D
a
e
r
ah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
007 N
omo
r 1
6
)
; 2
8
. Pe
raturan D
a
e
r
ah K
abupa
t
e
n M
una N
om
o
r 6 T
ahun 2
008 t
e
ntan
g Po
k
o
k
- Po
k
ok Pe
n
ge
l
olaan Ke
uan
gan D
a
e
rah Kabupat
e
n M
una (
Le
mbaran D
a
e
rah K
a
bupat
e
n M
una T
ahun 2008 N
omo
r 6, Tambahan Le
mbar
an D
a
e
r
ah K
abupat
e
n M
una Nomo
r 6
)
; 2
9
. Pe
r
a
t
uran D
a
e
r
ah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
01
6 t
e
ntan
g Pe
mbe
nt
ukan d
an S
usunan Pe
r
an
gkat D
a
e
r
ah K
abupa
t
e
n M
una (
Lembaran D
a
e
r
ah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
016 N
omo
r 6, T
ambahan Le
mbaran D
a
e
rah K
abup
a
te
n M
una N
omo
r 6)
; 3
0
. Pe
r
a
t
ur
an D
a
e
r
ah K
abupat
e
n M
una N
omo
r 6 T
ahun 2
021 t
e
ntan
g A
n
gg
aran Pe
nda
p
atan d
an Be
lan
j
a D
a
e
r
ah K
abupa
t
e
n M
una T
ahun Angg
aran 2
022 (
Le
mbaran D
a
e
r
ah K
abup
at
e
n M
una T
ahun 2
021 N
omo
r 6, T
ambahan Le
mbaran D
a
e
r
ah K
abupat
e
n M
una Nomo
r 6
)
; 3
1
. Pe
r
a
t
uran B
upati M
una Nomo
r 55 T
ahun 2
021 t
e
ntan
g Pe
n
j
abar
an Angg
aran Pe
n
d
a
patan d
an Belan
j
a D
a
e
r
ah K
abupat
e
n M
una T
ahun Angg
aran 2
022 (
Berita D
a
e
r
ah K
abupat
e
n M
una T
ahun 2
021 N
omo
r 55
)
.
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI MUNA NOMOR 55 TAHUN 2021 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN MUNA TAHUN ANGGARAN 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2022.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pariaman Nomor 49 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 49, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Pariaman Nomor 91 Tahun 2021 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Kota Pariaman Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Walikota Pariaman Nomor 91 Tahun 2021 tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Kota Pariaman Tahun Anggaran 2022 sebagai pedoman dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud,
1. UU No. 12 Tahun 2002
2. UU No. 17 Tahun 2003
3. UU No. 1 Tahun 2004
4. UU No. 15 Tahun 2004
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 3 Tahun 2007
7. PP No. 18 Tahun 2017
8. PP No. 12 Tahun 2019
9. Perpres No. 33 Tahun 2020
10. Permendagri No. 80 Tahun 2015
11. Permendagri No. 77 Tahun 2020
12. Permendagri No. 27 Tahun 2021
13. Perda Kota Pariaman No. 7 Tahun 2016
14. Perda Kota Pariaman No. 6 Tahun 2021
15. Perwako Pariaman No. 83 Tahun 2021
16. Perwako Pariaman No. 86 Tahun 2021
17. Perwako Pariaman No. 91 Tahun 2021
18. Perwako Pariaman No. 15 Tahun 2022
Ketentuan Lampiran Peraturan Walikota Nomor 91 Tahun 2021 Tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Kota Pariaman Tahun 2022 (Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2021 Nomor 91) diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2022.
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 49 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor
8 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu ditetapkan Peraturan
Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2019 sebagai landasan operasional
pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
terdiri atas : 1. Pendapatan sebesar Rp. 2.815.797.100.600. 2. Belanja :
Rp. 2.815.797.100.600. Pembiayaan sebesar Rp. 0.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi Nomor 49 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 2017 NOMOR 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksana ketentuan Pasal 7 Peraturan
Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
1. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diubah kedua kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2017; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2017.
Anggaran setelah perubahan:
- Pendapatan Setelah Perubahan Rp. 2.872.911.868.319,00
- Belanja Setelah Perubahan Rp. 2.955.018.223.846,67
- (Defisit ) Setelah Perubahan Rp. (82.106.355.527,67)
- Penerimaan Setelah Perubahan Rp. 82.106.355.527,67
- SilPA Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2017.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat