Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 89 Tahun 2016, diubah sebagai yaitu Ketentuan Lampiran I Angka Romawi I Standar Besarnya Honorarium yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi huruf D diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat