Dalam peraturan ini mengatur tentang Perubahan beberap ketentuan dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 92 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 yaitu sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 diubah; 2. Ketentuan Pasal 5 diubah; 3. Ketentuan Pasal 7 diubah; 4. Ketentuan Pasal 8 diubah; 5. Ketentuan Pasal 9 diubah; 6. Ketentuan Pasal 10 diubah; 7. Lampiran I diubah; 8. Lampiran II diubah; 9. Lampiran III diubah; 10. Lampiran X diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat