PMK No. 98/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
PMK No. 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Mencabut :
PMK No. 1/PMK.010/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
PMK No. 166/PMK.010/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
PMK No. 164/PMK.010/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar Dan Tarif Bea Keluar
PMK No. 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
ABSTRAK:
Bahwa jenis barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar telah diatur
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan
Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
1/PMK.010/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan
Tarif Bea Keluar dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 ayat
(5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar
terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No.75, TLN
No.3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No.93,
TLN No.4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 55 Tahun
2008 (LN Tahun 2008 No.116, TLN No.4886), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031), Permenkeu RI No.
26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Barang ekspor yang dikenakan Bea Keluar terdiri dari kulit dan kayu, biji kakao, kelapa
sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya, produk hasil pengolahan mineral
logam, produk mineral logam dengan kriteria tertentu, dengan besaran tarif Bea Keluar
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini. Perhitungan Bea Keluar yaitu dalam hal Tarif Bea Keluar
ditetapkan berdasarkan persentase dari Harga Ekspor (advalorem), Bea Keluar
dihitung berdasarkan rumus Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor
per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang, dan dalam hal Tarif Bea Keluar ditetapkan
secara spesifik, Bea Keluar dihitung berdasarkan rumus Tarif Bea Keluar Per Satuan
Barang Dalam Satuan Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata
Uang. Harga Ekspor ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama
Menteri Keuangan sesuai HPE.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
13/PMK.010/2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.010/2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 HLM, Lampiran halaman 14-23
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/PMK.04/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Subsidi Penyelenggaraan Kereta Api Ringan (Light Rail Transit) Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi
ABSTRAK:
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8C dan Pasal 16C. Peraturan Presiden Nomor 98
Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 49 Tahun 2017 dan ketentuan Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor
45 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50
Tahun 2018, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara
Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Subsidi Penyelenggaraan Kereta Api
Ringan (Light Rail Transit) Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok,. dan Bekasi.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No.
4916), PP 45 Tahun 2013 (LN Tahun 2013 No. 103, TLN No. 5423) sebagaimana telah
diubah dengan PP 50 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 229, TLN No. 6267), Perpres 98
Tahun 2015 (LN Tahun 2015 No. 205) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Perpres 49 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No. 92), Perpres 57 Tahun 2020 (LN
Tahun 2020No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Dalam rangka penyelenggaraan LRT Jabodebek, Pemerintah memberikan dukungan
berupa Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodetabek terdiri atas subsidi penyelenggaraan
prasarana yang besarannya mempertimbangkan seluruh pendapatan dan subsidi
penyelenggaraan sarana untuk meningkatkan keterjangkauan tarif dalam rangka
penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (public services obligation). Subsidi
Penyelenggaraan LRT Jabodebek dialokasikan dalani anggaran pendapatan dan belanja
negara. Pelaksanaan kegiatan Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek dan laporan
pertanggungjawaban PT Kereta Api Indonesia (Persero) kepada KPA BUN mengacu
pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
transportasi. Peraturan Menteri ini mulai berlaku sepanjang Subsidi Penyelenggaraan
LRT Jabodebek dialokasikan anggaran pendapatan dan belanja negara
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2022.
11 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.05/2022
PMK No. 154/PMK.05/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
Mengubah :
PMK No. 115/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
PMK No. 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
Usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan berdasarkan Surat Nomor S-49/MK.5/2022 tanggal 28 Agustus 2022 hal Permohonan Perubahan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDPKS), telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai, sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No. 1046), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI 103/PMK.05/2022 (BN Tahun 2022 No. 592) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 115/PMK.05/2022 (BN Tahun 2022 No. 670).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 592) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
115/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 670), sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2022.
Mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
13 HLM, Lampiran halaman 5-13
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 183/PMK.010/2022
PMK No. 109/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris
PMK No. 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.05/2022
PMK No. 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
Mengubah :
PMK No. 76/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
PMK No. 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan
PMK No. 191/PMK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
Bahwa ketentuan mengenai tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana
Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan telah diatur berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2020 dan usulan tarif
layanan melalui surat Menteri Keuangan melalui Surat Nomor S-14/MK.5/2022 tanggal
16 Maret 2022, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai yang dikoordinasikan oleh
Direktorat Jenderal Perbendaharaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan
Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No.
4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 23 Tahun 2005
(LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun
2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No. 98), Permenkeu RI 217/PMK.01/2018 (BN Tahun 2018 No. 1862) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI 229/PMK.01/2019 (BN
Tahun 2019 No. 1745), Permenkeu RI 57/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No. 542)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permenkeu RI
76/PMK.05/2021 (BN Tahun 2021 No. 728), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN
Tahun 2020 No. 1046), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2020 tentang
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
pada Kementerian Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2021 sehingga menjadi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2022.
13 HLM, Lampiran halaman 7-13.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137/PMK.06/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat Diserahkan Pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun
2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang Daerah yang Tidak Dapat
Diserahkan Pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 49 Prp Tahun 1960 (LN Tahun 1960 No.156, TLN No.2104), UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.47, TLN N0.4286), UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN No.4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), PP 14 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No.31, TLN No.4488) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP 35 Tahun 2017 (LN Tahun 2017 No.201, TLN No.6119), PP 12 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No.42, TLN No.6322), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Piutang Daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi Piutang Daerah pada Pemerintah Daerah, bendahara umum daerah, badan layanan umum daerah, dan piutang retribusi daerah, dengan kategori macet yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN. Piutang Daerah dengan kategori macet yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN, terdiri atas Piutang Daerah dengan jumlah sisa kewajiban paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) per Penanggung Utang atau setara dan tidak ada Barang Jaminan yang diserahkan atau Barang Jaminan tidak mempunyai nilai ekonomis atau Piutang Daerah yang tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN. Piutang Daerah dengan kategori macet yang tidak memenuhi syarat untuk diserahkan pengurusannya kepada PUPN adalah Piutang Daerah yang adanya dan besarnya tidak pasti secara hukum. Penghapusan Secara Bersyarat atau Mutlak sesuai Peraturan Menteri ini meliputi penghapusan Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN. Kewenangan menetapkan Penghapusan Secara Bersyarat atau Secara Mutlak terhadap Piutang Daerah yang tidak dapat diserahkan pengurusannya kepada PUPN, dilakukan oleh Gubernur/Bupati/Wali Kota untukjumlah sampai dengan RpS.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan Gubernur /Bupati/Wali Kota dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah masing-masing untuk jumlah lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Piutang Daerah yang telah diurus oleh
PUPN sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dengan jumlah penyerahan paling banyak Rp8.000.000.00 (delapan juta rupiah) per Penanggung Utang atau setara, dan tidak ada Barang Jaminan, atau Barang Jaminan tidak mempunyai nilai ekonomis, tetap diurus oleh PUPN berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan piutang negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2022.
21 HLM, Lampiran halaman 16-21
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.02/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Jasa Pemeriksaan Produk Halal yang Berlaku pada Kementerian Perdagangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 177/PMK.03/2022
PMK No. 239/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Di Bidang Perpajakan
Mencabut sebagian :
PMK No. 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 107 dan Pasal 114
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat