Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97/PMK.02/2022

Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Subsidi Penyelenggaraan Kereta Api Ringan (Light Rail Transit) Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Dalam rangka penyelenggaraan LRT Jabodebek, Pemerintah memberikan dukungan berupa Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodetabek terdiri atas subsidi penyelenggaraan prasarana yang besarannya mempertimbangkan seluruh pendapatan dan subsidi penyelenggaraan sarana untuk meningkatkan keterjangkauan tarif dalam rangka penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (public services obligation). Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek dialokasikan dalani anggaran pendapatan dan belanja negara. Pelaksanaan kegiatan Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek dan laporan pertanggungjawaban PT Kereta Api Indonesia (Persero) kepada KPA BUN mengacu pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. Peraturan Menteri ini mulai berlaku sepanjang Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek dialokasikan anggaran pendapatan dan belanja negara

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.02/2022 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Subsidi Penyelenggaraan Kereta Api Ringan (Light Rail Transit) Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
97/PMK.02/2022
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Juni 2022
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2022
Tanggal Berlaku
10 Juni 2022
Sumber
BN.2022/NO. 575; https:jdih.kemenkeu.go.id : 11 Hlm
Subjek
SUBSIDI, PSO
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1078 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan