Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Dalam rangka penyelenggaraan LRT Jabodebek, Pemerintah memberikan dukungan berupa Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodetabek terdiri atas subsidi penyelenggaraan prasarana yang besarannya mempertimbangkan seluruh pendapatan dan subsidi penyelenggaraan sarana untuk meningkatkan keterjangkauan tarif dalam rangka penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (public services obligation). Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek dialokasikan dalani anggaran pendapatan dan belanja negara. Pelaksanaan kegiatan Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek dan laporan pertanggungjawaban PT Kereta Api Indonesia (Persero) kepada KPA BUN mengacu pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. Peraturan Menteri ini mulai berlaku sepanjang Subsidi Penyelenggaraan LRT Jabodebek dialokasikan anggaran pendapatan dan belanja negara
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat