BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2008/NO.07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun 2008
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menggali potensi sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kabupaten Balangan perlu melakukan penyertaan modal;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan selatan Tahun 2008.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 16 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 18 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008.
Peraturan ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun 2008 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penyertaan Modal;Penambahan Penyertaan Modal;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN USAHA MILIK DAERAH
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan pasal 77 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah, Kabupaten Sekadau memiliki sumber daya yang cukup besar untuk dikelola sebagai upaya meningkatkan perekonomian daerah dan peningkatan PAD dipandang perlu untuk mendirikan BUMD.
UU No 5 Tahun 1965; UU No 8 Tahun 1997; UU No 5 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 34 Tahun 2003; UU No 10 Tahun 2004; UU 32 Tahun 2004; PP no 25 Tahun 2000; UU 40 Tahun 2007; PP 26 Tahun 1998; PP No 25 Tahun 2000; PP No 28 Tahun 2000; Kepmendagri No 50 Tahun 1999; Kemenkumham No M-OI HT.OI Tahun 2000 ; Kepmendagri No 130-60 Tahun 2002; Perda Kabupaten Sekadau No 8 Tahun 2006.
Materi pokok yang diatur dalam Peraturan Bupati Sekadau ini antara lain mengenai pembentukan BUMD; tujuan dan kegiatan usaha; tempat kedudukan; permodalan; kepengurusan; tahun buku, rencana kerja dan anggaran; penetapan penggunaan laba bersih; penggabungan, peleburan dan pengambilalihan; pembubaran dan likuidasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2008.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau Nomor 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sanggau merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang mempunyai tujuan untukmengelola dan memberikan pelayanan air bersih bagi masyarakat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.5 Tahun 1962, UU No.23 Tahun 1997, UU No.8 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999, UU No.13 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2003, UU No.22 Tahun 2003, UU No.7 tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2000, PP No.16 Tahun 2005, PP No.58 tahun 2005, PP No.2 Tahun 2006, Perpres No.67 Tahun 2005, Permendagri No.1 Tahun 1984, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.23 Tahun 2006, Permendagri No.2 Tahun 2007, Permendagri No.59 Tahun 2007, Kepmendagriotda No.43 Tahun 2000, Kepmenkeu No.35 Tahun 2003, Kepmendagri No.153 Tahun 2004, Kepmenkeu no. KEP-244/KM.5/2005, Perda Sanggau No.11 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama, Kedudukan, dan Tujuan Perusahaan Daerah Air Minum, Organ Perusahaan Daerah Air Minum, Organisasi dan Tata Kerja, Permodalan, Kepegawaian, Tarif Dasar Air, Tarif Pelayanan Air Bersih, dan Biaya, Hak dan Kewajiban Perusahaan Daerah Air Minum Dalam Pelayanan Air Bersih, Hak dan Kewajiban Pelanggan, Tahun Buku, Pelaporan, dan Anggaran, Laba, Kerjasama Dengan Pihak Lain, Pengadaan dan Pengelolaan Barang dan Jasa, Pembubaran Perusahaan Daerah Air Minum, Larangan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Pemeriksaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2008.
Peraturan ini memiliki 21 halaman dan 3 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 6 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2008/No.6, TLD No. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Donggala
ABSTRAK:
bahwa BUMD sebagai salah satu pelaku kegiatan ekonomi mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan ekonomi daerah yang lebih demokratis gunha mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa untuk mengoptimalkan peran BUMD dalam pengelolaan sumber daya ekonomi di Kabupaten Donggala pengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara profesional; bahwa PERDA yang mengatur tentang BUMD sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dan dunia usaha; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Donggala tentang Badan Usaha Milik Daerah;
UU No. 29 Tahun 1959; UU No 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang PERSERODA, PERUMDA, Penggabungan, pleburan, pengambilalihan dan pembubaran BUMD, Kewajiban pelayanan umum dan tanggung jawab sosial, satuan pengawasan intern dan eksternal BUMD, Restrukturisasi dan privatisasi BUMD, Ketentuan lain dan Ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2008.
PERDA No. 3 Tahun 1979
24 halaman; Penjelasan 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengembangkan potensi desa sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian desa, perlu diarahkan dan dibina suatu wadah yang mengelola perekonomian desa sebagai upaya peningkatan pendapatan desa
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004.
Ketentuan Umum, Pembentukan dan Tujuan, Ruang Lingkup Usaha, Kepengurusan, Pengangkatan dan Pemberhentian, Hak dan Kewajiban, Modal Usaha, Tata Cara Pengelolaan dan Pertanggungjawaban, Bagi Hasil Usaha dan Kerjasama dengan Pihak Ketiga, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2008.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 05 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2008/NO.5, TLD NO. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGAN DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN DONGGALA
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja perusahaan daerah air minum dalam pelayanan kepada masyarakat perlu dilakukan penataan organ dan kepegawaian perusahaan daerah air minum (PDAM) Kabupaten Donggala; bahwa PERDA Kab. Donggala No. 10 Tahun 2001 tentang Kepengurusan dan Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Donggala perlu ditinjau kembali karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaaan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Donggala tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Donggala;
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 7 tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 2005; PERDA Kab. Daerah Tingkat II Donggala Nomor 5 Tahun 1985;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang organ, pegawai, Dana Pensiun dan Asosiasi PDAM Kabupaten Donggala
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2008.
PERDA Kab. Donggala No. 10 Tahun 2001
2 halaman; Penjelasan: 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 5 Tahun 2008
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Kutai Kertanegara No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi Menjadi PT Kukar Sejahtera Dambaan Etam (Perseroda)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Kelistrikan dan Sumber Daya Energi Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Aneka pertambangan dan tenaga listrik sangat penting artinya bagi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat pada umumnya serta untuk mendorong peningkatan kegiatan ekonomi pada khususnya dan oleh karenanya usaha aneka pertambangan dan penyediaan tenaga listrik, pemanfaatan dan pengelolaannya perlu ditingkatkan, agar tersedia sumber daya alam dan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup dan merata dengan mutu pelayanan yang baik. Dalam rangka peningkatan pembangunan yang berkesinambungan dibidang pertambangan dan ketenagalistrikan, perlu adanya upaya secara optimal memanfaatkan sumber-sumber pertambangan dan energi untuk membangkitkan tenaga listrik, sehingga menjamin tersedianya tenaga listrik. Sehingga untuk menindaklanjuti hal tersebut diperlukan adanya penetapan perusahaan daerah kelistrikan dan sumber daya energi kabupaten kutai kartanegara yang diatur dalam suatu peraturan daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1962; UU No.20 Tahun 2002; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 1995; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.26 Tahun 2006; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.27 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2006.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pembentukan perusahaan daerah kelistrikan dan sumber daya energi kabupaten kutai kartanegara dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, ketentuan pendirian, tempat kedudukan, tujuan dan sektor usaha, modal, pembinaan dan pengawasan, pengelolaan, badan pengawas, tahun buku, laporan keuangan dan tahunan, pemeriksaan, tanggung jawab dan ganti rugi, kelembagaan, tahun buku dan anggaran perusahaan daerah, laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan perusahaan daerah, laporan perhitungan tahunan, penetapan dan penggunaan laba, pembubaran perusahaan, pembiayaan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2008.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Pemerintah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
Bahwa Perusahaan Daerah Air Minum milik Pemerintah Kabupaten Bengkayang merupakan Perusahaan Daerah yang menyelenggarakan sistem penyediaan air minum di Kabupaten Bengkayang
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Azas, Tujuan Dan Ruang Lingkup; BAB III Penyelenggaraan Pelayanan Air Minum; BAB IV Rekening Air Minum; BAB V Hak Dan Kewajiban Pelanggan; BAB VI Pengendalian; BAB VII Peran Serta Masyarakat; BAB VIII Sanksi Administrasi; BAB IX Ketentuan Pidana; BAB X Penyidikan; BAB XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2008.
15 Halaman dan 1 Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 4 Tahun 2008
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kab. Bone Bolango No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango ke dalam Modal Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara
penyetoran modal pemerintah kabupaten bone bolango ke dalam modal perseroan terbatas (pt) bank pembangunan daerah sulawesi utara
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2008/No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango ke dalam Modal Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 173 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah serta Pasal 174 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006; PP No.8 Tahun 2006; PP No.1 Tahun 2008; Perda Kab Bone Bolango No.67 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Penyetoran Modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango Ke Dalam Modal Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara termasuk didalamnya mengatur tentang Penyetoran Modal Dan Tujuan, Tata Cara Dan Jumlah, Pelaksanaan Penyertaan Modal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2008.
Terdiri dari 6 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat