Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2008

PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Pembentukan dan Tujuan, Ruang Lingkup Usaha, Kepengurusan, Pengangkatan dan Pemberhentian, Hak dan Kewajiban, Modal Usaha, Tata Cara Pengelolaan dan Pertanggungjawaban, Bagi Hasil Usaha dan Kerjasama dengan Pihak Ketiga, dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 5 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sekadau
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Sekadau
Tanggal Penetapan
03 Juli 2008
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2008
Tanggal Berlaku
03 Juli 2008
Sumber
LD.2008/NO.5, TLD NO.5, LL KAB.SEKADAU: 9 HLM
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Bidang
Halaman ini telah diakses 326 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan