Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame
ABSTRAK:
Bahwa tata cara pemungutan pajak reklame telah ditetapkan dengan Perwal Nomor 239 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perwal Nomor 727 Tahun 2018, namun dalam upaya optimalisasi pelayanan kepada WP dan pendapatan pajak reklame serta terdapat perubahan nomenklatur perangkat daerah, Perwal termaksud perlu diganti dan ditetapkan Perwal tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No.16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.1 Tahun 2022; PP No.69 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2016; Perda No.20 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.6 Tahun 2016; Perwal No.1149 Tahun 2013; Perwal No.5 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara pendaftaran, tata cara penerbitan SKPD dan STPD, tata cara pemungutan dan masa pajak, tata cara penghitungan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara penyitaan dan lelang, tata cara pengajuan keberatan dan banding, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluarsa dan penghapusan piutang pajak, bentuk formulir pajak reklame, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
44 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gunungsitoli Nomor 28 Tahun 2022
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Umum, maka perlu diatur Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Nomor 2 tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 7 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 6 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 3 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Gunungsitoli Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 47 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 61 Tahun 2019, dan Peraturan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 2 Tahun 2020.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, KEWENANGAN, OBJEK, SUBJEK DAN MASA RETRIBUSI, BESARAN TARIF RETRIBUSI, PEMUNGUTAN, DAN PENAGIHAN RETRIBUSI, KEBERATAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN (Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran), PEMERIKSAAN, PENGENDALIAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN, dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2022.
14 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BD Tahun 2022 No.27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kepada Wajib Pajak
ABSTRAK:
Bahwa untuk memotivasi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, perlu memberikan apresiasi berupa penghargaan kepada wajib pajak, maka perlu ditetapkan Perwali tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kepada Wajib Pajak.
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah: UU No. 10 Tahun 2021; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 91 Tahun 2010; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Tasikmalaya No. 5 Tahun 2010; Perda Kota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2019; Perda Kota Tasikmalaya No. 4 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kota Tasikmalaya No. 2 Tahun 2019; Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2020; Perwali Kota Tasikmalaya No. 41 Tahun 2010; Perwali Kota Tasikmalaya No. 79 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perwali Kota Tasikmalaya No. 82 Tahun 2019; Perwali Kota Tasikmalaya No. 48 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, kategori dan kriteria penilaian, tata cara penilaian, tim penilai, penghargaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2022.
9 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 27 Tahun 2022
RETRIBUSI - TARIF - PENETAPAN - pasar rakyat - KEKAYAAN DAERAH - pemakaian - tempat - berjualan
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BD.2022/334
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk Pemakaian Tempat Berjualan di Lingkungan Pasar Rakyat
ABSTRAK:
Dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah untuk pemakaian tempat berjualan di lingkungan pasar rakyat. Berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) dan ayat (3) UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dimana tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk Pemakaian tempat Berjualan di Lingkungan Pasar Rakyat.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; Perda Kota Samarinda No. 14 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Samarinda No. 5 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang struktur dan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah untuk pemakaian tempat berjualan di lingkungan pasar rakyat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 27 Tahun 2022
Pasar Modal dan Perdagangan Berjangka KomoditiPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERWALI Kota Banjar No. 11 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Mencabut
PERWALI Kota Banjar No. 43 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjar Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
PERWALI Kota Banjar No. 11 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (6), Pasal 14 ayat (3), Pasal 15 ayat (5) dan Pasal 22 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Banjar tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 16 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2022.
Ketentuan Umum, Tata Cara Pemungutan, Tempat Pembayaran Dan Penundaan Pembayaran Retribusi, Tata Cara Penagihan Dan Penerbitan Surat Teguran, Pengurangan Dan Pembebasan Retribusi, Klasifikasi Luas Tanah Yang Digunakan Bangunan Kios, Tata Cara Pemberian/ Penerbitan Hak Huni Dan Kartu Kendali, Pemindahtanganan Hak Huni, Pendaftaran Potensi Kios Dan Los Baru Dan Pendaftaran Ulang Hak Huni, Tata Cara Pemeriksaan Retribusi, Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Retribusi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2022.
Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 11 Tahun 2013 dan Peraturan Wali Kota Banjar Nomor 43 Tahun 2013 dicabut.
26 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palu Nomor 26 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengurangan Pokok Pajak, Penghapusan dan Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda Keterlambatan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2022.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 26 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, Berita Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2022 Nomor 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Sewa Gedung Pancasila, Gedung Wa Ode Wau Dan Aula Islamic Center
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tertib administrasi dalam pengelolaan Barang Milik Daerah diperlukan kepastian dalam penentuan tarif sewa Gedung;
b. pemakaian kekayaan daerah sebagai salah satu jenis penerimaan ; melalui sistem sewa, sehingga dipandang perlu menetapkan objek dan besamya tarif sewa Gedung Pancasila, Gedung Wa Ode Wau dan Aulah Islamic Center;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada , huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota tentang Tarif Sewa Gedung Pancasila, Gedung Wa Ode Wau dan Aula Islamic Center.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota I Bau-Bau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4120);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); sebagaimana telah diubah beberapa kali terahir dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/ atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah beberapa kali terahir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
12. Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2016 Nomor 5); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Baubau Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Baubau (Lembaran Daerah Kota Baubau Tahun 2021 Nomor 2).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN GEDUNG
BAB IV
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF SEWA
BAB V
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF SEWA
BAB VI
WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB VII
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2022.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 26 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Elektronik (E-SPTPD) dan Sistem Informasi Manajemen Rekam Data Transaksi Usaha Wajib Pajak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat, dan untuk mengoptimalkan
pendapatan daerah serta transparansi perpajakan
perlu menerapkan Sistem Informasi Pajak Daerah; bahwa Pemerintah Kota Pekalongan telah menyusun Sistem Informasi Pajak Daerah berupa
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Elektronik
(e-SPTPD) dan Sistem Informasi Manajemen Rekam
Data Transaksi Usaha Wajib Pajak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
ditetapkan Peraturan Walikota tentang Surat
Pemberitahuan Pajak Daerah Elektronik (e-SPTPD)
dan Sistem Informasi Manajemen Rekam Data
Transaksi Usaha Wajib Pajak sebagai panduan
penerapannya;
Pasal 18 ayat ( 6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Surat Pemberitahuan Pajak Elektronik (E-SPTPD) dan Sistem Informasi Manajemen Rekam Data Transaksi Usaha Wajib Pajak
Bab III Hak dan Kewajiban
Bab IV Monitoring/Pengawasan
Bab V Larangan
Bab VI Sanksi Administratif
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 29 Tahun 2018 dicabut.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sabang Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BERITA DAERAH KOTA SABANG TAHUN 2022 NOMOR 25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Gampong dalam Kota Sabang Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (4) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, tata cara pengalokasian dan penyaluran bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kota kepada gampong diatur dengan Peraturan Wali Kota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Gampong Dalam Kota Sabang Tahun Anggaran 2022.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Qanun Kota Sabang Nomor 5 Tahun 2010
Peraturan Walikota ini terdiri dari 15 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, BAB III tentang Tata Cara Penyaluran, BAB IV tentang Penggunaan, BAB V tentang Pelaporan, BAB VI tentang Pertanggungjawaban; BAB VII tentang Pengawasan, BAB VIII tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2022.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 25 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD Kota Batu Tahun 2022 No 26/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Pembebasan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Bagi Masyarakat yang Lahannya di pergunakan untuk kepentingan umum
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah, perlu dilaksanakan pemberian
pembebasan atau dikecualikan dari obyek pajak Bumi dan Bangunan Perdesaaan dan Perkotaan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pemberian Pembebasan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan bagi Masyarakat yang Lahannya Dipergunakan untuk Kepentingan Umum;
UU No 11 Tahun 2001;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
UU No 30 Tahun 2014;
UU No 1 Tahun 2022;
PP No 91 Tahun 2010;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kota Batu No 9 Tahun 2021;
Perwali Batu No 89 Tahun 2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perwali Batu No 89 Tahun 2021;
Maksud pemberian pembebasan pembayaran PBB adalah memberikan penghargaan kepada masyarakat yang telah dengan sukarela merelakan lahannya tanpa mendapatkan imbalan untuk kepentingan umum. Sasaran pembebasan pembayaran PBB adalah Wajib Pajak yang memiliki PBB terutang yang lahannya dipergunakan untuk kepentingan umum.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat