Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sabang Nomor 25 Tahun 2022

Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Gampong dalam Kota Sabang Tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini terdiri dari 15 Pasal yang terdiri dari BAB I tentang Ketentuan Umum, BAB II tentang Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah, BAB III tentang Tata Cara Penyaluran, BAB IV tentang Penggunaan, BAB V tentang Pelaporan, BAB VI tentang Pertanggungjawaban; BAB VII tentang Pengawasan, BAB VIII tentang Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sabang Nomor 25 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penyaluran Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Gampong dalam Kota Sabang Tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kota Sabang
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Sabang
Tanggal Penetapan
18 November 2022
Tanggal Pengundangan
18 November 2022
Tanggal Berlaku
18 November 2022
Sumber
BERITA DAERAH KOTA SABANG TAHUN 2022 NOMOR 25
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sabang
Bidang
Halaman ini telah diakses 169 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan