Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 28 Tahun 2022

Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara pendaftaran, tata cara penerbitan SKPD dan STPD, tata cara pemungutan dan masa pajak, tata cara penghitungan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara penyitaan dan lelang, tata cara pengajuan keberatan dan banding, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluarsa dan penghapusan piutang pajak, bentuk formulir pajak reklame, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandung
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
21 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
21 Maret 2022
Tanggal Berlaku
21 Maret 2022
Sumber
BD 2022/NO.28
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 3275 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan