Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, tata cara pendaftaran, tata cara penerbitan SKPD dan STPD, tata cara pemungutan dan masa pajak, tata cara penghitungan pajak, tata cara pembayaran, tata cara penagihan, tata cara penyitaan dan lelang, tata cara pengajuan keberatan dan banding, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluarsa dan penghapusan piutang pajak, bentuk formulir pajak reklame, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat