Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 25 Tahun 2022

Pemberian Pembebasan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Bagi Masyarakat yang Lahannya di pergunakan untuk kepentingan umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud pemberian pembebasan pembayaran PBB adalah memberikan penghargaan kepada masyarakat yang telah dengan sukarela merelakan lahannya tanpa mendapatkan imbalan untuk kepentingan umum. Sasaran pembebasan pembayaran PBB adalah Wajib Pajak yang memiliki PBB terutang yang lahannya dipergunakan untuk kepentingan umum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pemberian Pembebasan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Bagi Masyarakat yang Lahannya di pergunakan untuk kepentingan umum
T.E.U.
Indonesia, Kota Batu
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Batu
Tanggal Penetapan
26 April 2022
Tanggal Pengundangan
26 April 2022
Tanggal Berlaku
26 April 2022
Sumber
BD Kota Batu Tahun 2022 No 26/E
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batu
Bidang
Halaman ini telah diakses 230 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan