Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 26 Tahun 2022

Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Elektronik (E-SPTPD) dan Sistem Informasi Manajemen Rekam Data Transaksi Usaha Wajib Pajak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Surat Pemberitahuan Pajak Elektronik (E-SPTPD) dan Sistem Informasi Manajemen Rekam Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Bab III Hak dan Kewajiban Bab IV Monitoring/Pengawasan Bab V Larangan Bab VI Sanksi Administratif Bab VII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pekalongan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Elektronik (E-SPTPD) dan Sistem Informasi Manajemen Rekam Data Transaksi Usaha Wajib Pajak
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
11 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
11 Juli 2022
Tanggal Berlaku
11 Juli 2022
Sumber
BD.2022/NO.26
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 446 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan System Online Pajak Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan