Di dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Surat Pemberitahuan Pajak Elektronik (E-SPTPD) dan Sistem Informasi Manajemen Rekam Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Bab III Hak dan Kewajiban Bab IV Monitoring/Pengawasan Bab V Larangan Bab VI Sanksi Administratif Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat