surat pemberitahuan pajak daerah elektronik
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 26, BD.2022/NO.26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Elektronik (E-SPTPD) dan Sistem Informasi Manajemen Rekam Data Transaksi Usaha Wajib Pajak
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat, dan untuk mengoptimalkan
pendapatan daerah serta transparansi perpajakan
perlu menerapkan Sistem Informasi Pajak Daerah; bahwa Pemerintah Kota Pekalongan telah menyusun Sistem Informasi Pajak Daerah berupa
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Elektronik
(e-SPTPD) dan Sistem Informasi Manajemen Rekam
Data Transaksi Usaha Wajib Pajak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
ditetapkan Peraturan Walikota tentang Surat
Pemberitahuan Pajak Daerah Elektronik (e-SPTPD)
dan Sistem Informasi Manajemen Rekam Data
Transaksi Usaha Wajib Pajak sebagai panduan
penerapannya;
- Pasal 18 ayat ( 6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021;
- Di dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Surat Pemberitahuan Pajak Elektronik (E-SPTPD) dan Sistem Informasi Manajemen Rekam Data Transaksi Usaha Wajib Pajak
Bab III Hak dan Kewajiban
Bab IV Monitoring/Pengawasan
Bab V Larangan
Bab VI Sanksi Administratif
Bab VII Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2022.
- Peraturan Walikota Pekalongan Nomor 29 Tahun 2018 dicabut.
- 15 hlm
|