PMK No. 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer Pasal 13 ayat (5) huruf b dan Pasal 16 ayat (4) huruf b
PMK No. 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai Pasal 8
PMK No. 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 Tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pasal 2 huruf j, huruf k, dan huruf m
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan kemudahan, keadilan, dan kepastian hukum dalam
pemungutan pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa kena pajak tertentu, perlu
diatur besaran tertentu pajak pertambahan nilai yang dipungut dan disetor atas
penyerahan jasa kena pajak tertentu dan serta untuk melaksanakan untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 16G huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2021, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak
Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.51 TLN
No.3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 42 Tahun 2009 (LN Tahun
2009 No.150 TLN No.5069), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916),
Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN
Tahun 2021 No.1031).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu wajib
memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan besaran
tertentu meliputi jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pos, jasa biro perjalanan wisata dan/ atau jasa agen
perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan
sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan
atas penyerahan jasa perantara penjualan, jasa pengurusan transportasi (freight
forwarding) yang di dalam tagihan Jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat
biaya transportasi (freight charges), jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah
keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria dan/ atau
rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai, jasa
penyelenggaraan pemasaran dengan media voucer, layanan transaksi pembayaran
terkait dengan distribusi voucer, program loyalitas dan penghargaan pelanggan
(consumer loyalty/ reward program). Besaran tertentu atas penyerahan Jasa Kena
Pajak tertentu yaitu sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
dikalikan dengan Penggantian, sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak
Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual paket wisata, sarana angkutan, dan
akomodasi, sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai
dikalikan dengan jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih, sebesar10%
(sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7
ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual paket
penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain, dalarn hal tagihan dirinci antara tagihan
paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagarnaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain atau (lima persen) dari tarif Pajak
Pertarnbahan Nilai sebagaimana diatur dalarn Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak
Pertarnbahan Nilai dikalikan dengan Harga Jual keseluruhan paket penyelenggaraan
perjalanan, dalarn hal tagihan tidak dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan
perjalanan ibadah keagarnaan dan tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ke
tempat lain dan sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif Pajak Pertarnbahan Nilai
sebagaimana diatur dalarn Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertarnbahan Nilai
dikalikan dengan Harga Jual voucer.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Pasal 2 hurufj, huruf k, dan hurufm
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.03/2015 tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain sebagai Dasar
Pengenaan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 950), Pasal 8
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau
Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 819), dan Pasal 13 ayat (5) huruf b dan Pasal 16
ayat (4) huruf b, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang
Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas
Penyerahan / Penghasilan sehu bungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token,
dan Voucer (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 42), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
8 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.07/2022
PMK No. 86/PMK.07/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus
PMK No. 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Otonomi Khusus
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.06/2022
Pengelolaan Barang Milik Negara/DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut :
PMK No. 203/PMK.06/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia
PMK No. 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/ atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (3)
Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar
Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Wakil Presiden Republik Indonesia,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyediaan, Standar
Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden
dan/atau Mantan Wakil Presiden Indonesia
Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No.7 Tahun 1978 (LN Tahun 1978
No.52), UU No.1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN No. 4355), UU No.39
Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), Perpres No. 52 Tahun 2014
(LN Tahun 2014 No.122), Perpres No.57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98),
Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Penyediaan rumah kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Wakil Presiden
dilakukan melalui mekanisme: pembelian tanah dan bangunan, pembelian tanah
dan pembangunan rumah, atau pembangunan atau peremajaan rumah di lahan
milik pribadi. Dalam keadaan tertentu, untuk menjamin ketersediaan lahan dan
memudahkan pengamanan bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil
Presiden, Pemerintah dapat menyediakan rumah kediaman bagi Mantan
Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden dalam suatu kawasan perumahan
khusus, sesuai kriteria dan standar sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri
ini, dengan memperhatikan kemampuan kuangan negara.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1428) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.06/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1534), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
11 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.02/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil atas Layanan Angkutan Perkotaan dengan Skema Pembelian Layanan (Buy The Service) yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, dalam rangka pengembangan dan pembinaan optimalisasi penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Perhubungan, perlu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No.39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916), UU No. 9 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 147, TLN No. 6245), PP No. 15 Tahun 2016 (LN Tahun 2016 No. 102, TLN No. 5884), PP No. 69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 268, TLN No. 6584) PP No. 57 Tahun 2020
(LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu No.113/PMK.02/2021 (BN Tahun 2021 No.970), Permenkeu No. 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil dalam Peraturan Menteri ini berupa layanan angkutan perkotaan dengan skema pembelian
layanan (buy the service) pada Kementerian Perhubungan. Layanan angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service) yang berlaku
pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. tiket angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the
service); dan b. penyediaan ruang promosi dan/ atau layanan pada angkutan perkotaan dengan skema pembelian layanan (buy the service). Dengan
pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil atas layanan angkutan perkotaan dengan skema pembelian
layanan (buy the service) yang berlaku pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan tarif sampai dengan
Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2022.
6 HLM, Lampiran halaman 6 s.d. 6
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 170/PMK.07/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang pada Kementerian Kesehatan
ABSTRAK:
Usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang pada Kementerian Kesehatan sebagaimana telah disampaikan oleh Menteri Kesehatan melalui surat nomor KU.01.01/Menkes/553/2021 hal Usulan Revisi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum RSJ Radjiman Wediodiningrat Lawang pada Kementerian Kesehatan, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang pada Kementerian Kesehatan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No. 4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 23 Tahun 2005 (LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No. 1046), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031) sebagaimana telah diubah dengan Permenkeu RI 141/PMK.01/2022 (BN Tahun 2022 No. 954).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang pada Kementerian Kesehatan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang pada Kementerian Kesehatan kepada penggunajasa. Tarif layanan terdiri atas tarif layanan berdasarkan kelas, tarif layanan tidak berdasarkan kelas, tarif farmasi. Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang pada Kementerian Kesehatan dapat memberikan jasa layanan di bidang kesehatan kepada pihak penjamin dan/ atau pengguna jasa berdasarkan kebutuhan dari pihak penjamin dan/atau pengguna jasa melalui kontrak kerja sama. Jasa layanan di bidang kesehatan dengan pihak penjamin dan/ atau pengguna jasa berupa kerja sama layanan pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Jaminan Kesehatan Daerah, perusahaan asuransi lain, dan bentuk kerja sama layanan kesehatan dengan pihak penjamin dan/atau penggunajasa lainnya. Terhadap pasien atau kondisi tertentu dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang pada Kementerian Kesehatan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang pada Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 572), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12 HLM, Lampiran halaman 9 - 12.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.010/2022
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional
Status Peraturan
Mencabut :
PMK No. 14/PMK.05/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menter! Keuangan Nomor 29/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Islam Pakistan
PMK No. 29/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Islam Pakistan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Preferential Trade Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Pakistan)
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung pelaksanaan perdagangan preferensial antara Republik
Indonesia dan Republik Islam Pakistan, Pemerintah Republik Indonesia telah
menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Perjanjian Perdagangan
Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam
Pakistan (Preferential Trade Agreement between the Government of the Republic of
Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Pakistan). Sehubungan
dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan
Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022, serta
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif
Bea Masuk dalam rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Preferential Trade
Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government
of the Islamic Republic of Pakistan).
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No.
3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93,
TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 98
Tahun 2012 (LN Tahun 2012 No. 236), Perpres 114 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No.
208), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021
(BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI 26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Pakistan dalam rangka Perjanjian
Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Islam Pakistan (Preferential Trade Agreement between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic of Pakistan),
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini. Terhadap barang impor tersebut, diberitahukan untuk
diimpor dengan menggunakan klasifikasi barang berdasarkan Peraturan Menteri
mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas
barang impor. Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk,
dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif
bea masuk atas barang impor berdasarkan Perjanjian Perdagangan Preferensial antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan. Dalam hal
tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam
rangka Perjanjian Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Islam Pakistan (Preferential Trade Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Islamic Republic
of Pakistan) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku
yakni tarif bea masuk yang berlaku secara umum.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor
29/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Perjanjian
Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam
Pakistan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 345) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 14/PMK.010/2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.010/2017 tentang
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Perjanjian Preferensial antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Pakistan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 124), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 HLM, Lampiran halaman 8-26
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.05/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut dr. Ramelan pada Kementerian Pertahanan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, usulan tarif layanan Badan
Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut dr. Ramelan pada Kementerian
Pertahanan melalui surat Menteri Pertahanan nomor B/548/ 15/24/23/DJKUAT tanggal
18 Maret 2021 telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat
Angkatan Laut dr. Ramelan pada Kementerian Pertahanan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No.
4916), PP 16 Tahun 2022 (LN Tahun 2022 No. 98, TLN No. 6787), Perpres 57 Tahun 2020
(LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut dr. Ramelan
pada Kementerian Pertahanan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan
oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut dr. Ramelan pada
Kementerian Pertahanan kepada pengguna jasa. Tarif layanan terdiri atas tarif layanan
berdasarkan kelas, tarif layanan tidak berdasarkan kelas dan tarif farmasi. Terhadap
pasien atau kondisi tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol
Rupiah) dari tarif layanan. Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Rumah
Sakit Pusat Angkatan Laut dr. Ramelan pada Kementerian Pertahanan dengan pihak
pengguna jasa sebelum berlakunya peraturan menteri ini, dinyatakan tetap
berlaku,sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2022.
26 HLM, Lampiran halaman 11-26
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105/PMK.05/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 dan usulan tarif layanan
Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta melalui surat Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 9982/MPK.A/KU.02.02/2022 tanggal 4
Februari 2022 telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas
Pembangunan Nasional Veteran Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No. 5, TLN No.
4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 23 Tahun 2005
(LN Tahun 2005 No. 48, TLN No. 4502) sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun
2012 (LN Tahun 2012 No. 171, TLN No. 5340), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020
No. 98), Permenkeu RI 129/PMK.05/2020 (BN Tahun 2020 No. 1046), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan Nasional Veteran
Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi merupakan
imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Universitas
Pembangunan Nasional Veteran Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi kepada pengguna jasa. Tarif layanan terdiri atas tarif layanan
akademik dan tarif layanan penunjang akademik. Badan Layanan Umum Universitas
Pembangunan Nasional Veteran Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, penelitian,
dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa
melalui kontrak kerja sama. Terhadap mahasiswa tertentu dapat dikenakan tarif
layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan akademik.
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Universitas Pembangunan
Nasional Veteran Jakarta pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini,
dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian / kerja sama.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2022.
15 HLM, Lampiran halaman 13 -15.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat