RETRIBUSI-PENGUJIAN-KENDARAAN-BERMOTOR
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2022/No.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) dan ayat
(3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah dan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3)
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Umum, dimana tarif retribusi ditinjau kembali paling
lama 3 (tiga) tahun sekali dan ditetapkan dengan
Peraturan Wali Kota
- UUD 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 7 Tahun 2000; dan UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No 1 Tahun 2022; UU No.1 Tahun 2022; Perda Kota Bontang No.9 Tahun 2011 sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Perda Kota Bontang No.1 Tahun 2020.
- Menetapkan Peraturan Wali Kota ditetapkan tarif retribusi
pengujian kendaraan bermotor.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2022.
- 5 hal
|