Materi pokok: mengatur mengenai perubahan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris. perubahan antara lain: perubahan ketentuan pasal 1 terkait ketentuan umum; perubahan Ketentuan Pasal 3 terkait syarat pengejuan; Ketentuan Pasal 4 ditambahkan 3 (tiga) ayat baru setelah ayat (2), yakni ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), terkait tata cara pelaksanaan pelayanan; perubahan Ketentuan Pasal 5 ayat (1) terkait penyerahan dan penimpanan arsip dokumen
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat