Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan 0% (nol persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
Bahwa jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Keuangan telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3
Tahun 2018 sebagaimaha telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun
2020 dan berdasarkan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun
2020, Menteri Keuangan selaku Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak berwenang
mengatur besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan 0% (nol
persen) setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Besaran, Persyaratan, dan
Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan 0% (nol persen) atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No. 47, TLN No.
4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), UU 9 Tahun 2018
(LN Tahun 2018 No. 147, TLN No. 6245), PP 3 Tahun 2018 (LN Tahun 2018 No. 3, TLN
No. 6179) sebagaimana telah diubah dengan PP 62 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.
241, TLN No. 6572), PP 69 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 268, TLN No. 6584), Perpres
57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 113/PMK.02/2021 (BN Tahun
2021 No. 970), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Tarif atas Jenis PNBP berupa Bea Lelang yang berlaku pada Kernen terian Keuangan
yang berasal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dapat dikenakan tarif sampai
dengan 0% (Nol Persen) meliputi Bea Lelang Penjual dan Bea Lelang Pembeli.
Pengenaan tarif sampai dengan 0% (Nol Persen) atas jenis PNBP berlaku untuk Bea
Lelang atas pelaksanaan Lelang Noneksekusi Sukarela atas objek lelang berupa produk
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Lelang Terjadwal Khusus, Lelang Eksekusi
atas benda sitaan dalam penanganan tindak pidana yang perkaranya belum
memperoleh kekuatan hukum tetap. Tarif Bea Lelang pada pelaksanaan Lelang
Noneksekusi Sukarela atas objek lelang berupa produk Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah (UMKM) dikenakan sebesar 1 % (satu persen), untuk Bea Lelang Penjual dan
0% (nol persen), untuk Bea Lelang Pembeli. Pengenaan tarif sampai dengan 0% (nol
persen) atas Bea Lelang yang berasal dari pelaksanaan lelang diberlakukan untuk
Lelang yang dilaksanakan sejak tanggal Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai
dengan tanggal 31 Desember 2024.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2022.
11 HLM
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.06/2022
PMK No. 13/PMK.06/2023 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Tahun Anggaran 2023
Mencabut :
PMK No. 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021
PMK No. 60/PMK.06/2010 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Dikelola/Diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
CRASH PROGRAM TAHUN ANGGARAN 2022-PENYELESAIAN PIUTANG INSTANSI PEMERINTAH – DIURUS/DIKELOLA OLEH PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA/DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penyelesaian Piutang lnstansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Angaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelesaian Piutang lnstansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Angaran 2022.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 49 Prp Tahun 1960 (LN Tahun 1960 No.156, TLN No.2104), UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun 2003 No.47, TLN N0.4286), UU 1 Tahun 2004 (LN Tahun 2004 No.5, TLN No.4355), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN No.4916),UU 6 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No.245, TLN No.6735), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI 163/PMK.06/2020 (BN Tahun 2020 No.1225), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Peraturan Menteri ini mengatur Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) yang diselesaikan dengan mekanisme Crash Program meliputi Piutang Instansi Pemerintah Pusat dengan Penanggung Utang perorangan atau badan hukum/badan usaha yang menjalankan Usaha Mikro, Kecil, atau Menengah (UMKM) dengan pagu kredit paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), perorangan yang menerima kredit pemilikan rumah sederhana/rumah sangat sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau perorangan atau badan hukum/badan usaha sampai dengan sisa kewajiban sebesar Rp1.000.000.000,00, (satu miliar rupiah), yang pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2021. Dalam hal kewajiban utang dalam bentuk mata uang asing, batasan sisa kewajiban utang sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dihitung berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal surat persetujuan keringanan
utang. Crash Program berupa pemberian keringanan utang tidak dapat diberikan terhadap Piutang Negara yang berasal dari aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL), Piutang Negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya, kecuali jaminan tersebut sudah tidak efektif, kadaluwarsa atau kondisi lainnya sehingga tidak dapat lagi digunakan sebagai jaminan penyelesaian Piutang Negara. Penyelesaian Piutang Negara pada lnstansi Pemerintah dalam Peraturan Menteri ini dilakukan dengan mekanisme Crash Program secara nasional yang dikoordinasikan oleh Menteri. Pelaksanaan Crash Program secara teknis dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal beru.pa pemberian keringanan utang. Penanggung Utang yang dapat diberikan Crash Program merupakan Penanggung Utang yang mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala KPKNL dan diterima secara lengkap paling lambat tanggal 15 Desember 2022. Penanggung Utang yang telah diberikan persetujuan pemberian keringanan utang harus melunasi kewajibannya paling lambat 1 (satu) bulan sejak surat persetujuan ditetapkan. Dikecualikan dari kewajiban melunasi paling lambat 1 (satu) bulan dalam hal permohonan yang disampaikan tanggal 21 November 2022 sampai dengan paling lambat tanggal 15 Desember 2022, pelunasan dilakukan paling lambat tanggal 20 Desember 2022 dan barang jaminan telah diumumkan untuk dilelang, pelunasan dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang. Penanggung Utang yang telah diberikan persetujuan keringanan utang sebelum Peraturan Menteri ini berlaku namun wanprestasi, dapat mengajukan permohonan keringanan utang melalui Crash Program berdasarkan Peraturan Menteri ini. Pengenaan biaya administrasi Pengurusan Piutang Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Kementerian Keuangan. Penyelesaian piutang instansi pemerintah yang diurus / dikelola oleh PUPN/DJKN dengan mekanisme Crash Program, terkait dengan prosedur, tata cara dan persyaratan pemberian keringanan utang sepenuhnya berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.06/2010 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Dikelola/Diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 126) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang lnstansi Pemerintah yang Dikelola/Diurus oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 122), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
31 HLM, Lampiran halaman 20 – 31.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 88/PMK.01/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.01/2006 tentang Pedoman Penatausahaan Persediaan di Lingkungan Departemen Keuangan
ABSTRAK:
untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Penatausahaan Persediaan di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.01/2006 tentang Pedoman Penatausahaan Persediaan di Lingkungan Departemen Keuangan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 27 Tahun 2014 (LN Tahun 2014 No. 92, TLN No. 5533) sebagaimana telah diubah dengan PP 28 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 142, TLN No. 6523), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 181/PMK.06/2016 (BN Tahun 2016 No. 1817), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031)
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.01/2006 tentang Pedoman Penatausahaan Persediaan di Lingkungan Departemen Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.01/2006 tentang Pedoman Penatausahaan Persediaan di Lingkungan Departemen Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 Hlm
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 149/PMK.04/2022
PMK No. 29/PMK.04/2018 tentang Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai dalam Rangka Kemudahan Berusaha ketentuan Pasal 1 7, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.04/2018 tentang Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai Dalam Rangka Kemudahan Berusaha
Mencabut sebagian :
PMK No. 160/PMK.04/2018 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Dan Bahan Untuk Diolah, Dirakit, Atau Dipasang Pada Barang Lain Dengan Tujuan Untuk Diekspor ketentuan Pasal 1 7, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.04/2018 tentang Percepatan Perizinan Kepabeanan dan Cukai Dalam Rangka Kemudahan Berusaha
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.010/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Melalui User Specific Duty Free Scheme Dalam Rangka Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between The Government of The Republic of Indonesia and The Government of The Republic of Korea)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 167/PMK.05/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu
ABSTRAK:
- Bahwa untuk perluasan basis pajak atas pengusaha kena pajak yang melakukan
penyerahan barang kena pajak tertentu, perlu mengatur kembali ketentuan
pengenaan pajak pertambahan nilai atas penyerahan liquefied petroleum gas tertentu.
Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.03/2020 tentang Tata Cara
Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied
Petroleum Gas Tertentu belum dapat menampung perkembangan kebutuhan
pengaturan pajak pertambahan nilai atas penyerahan liquefied petroleum gas tertentu
sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pajak Pertambahan
Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 51, TLN No.
3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021 (LN
Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN
No. 4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa LPG Tertentu oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya disubsidi, dibayar oleh pemerintah. Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi, dibayar oleh pembeli. Penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya disubsidi merupakan penyerahan LPG Tertentu dari Badan Usaha ke Pemerintah yang dibayar melalui subsidi LPG Tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang terdiri dari subsidi harga dan Pajak Pertambahan Nilai. Pajak Pertambahan Nilai yang
terutang atas penyerahan LPG Tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi pada: titik serah Badan Usaha, dihitung dengan mengalikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dengan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak; dan titik serah Agen atau Pangkalan, dipungut dan disetor dengan besaran tertentu. Tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku merupakan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, yaitu: sebesar 11 % (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyeraban Liquefied Petroleum Gas Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tabun 2020 Nomor 1613), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 HLM, Lampiran halaman 11-14.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.06/2022
PMK No. 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan Pasal 1 ayat (1) huruf k, Pasal 2 ayat (1) huruf h, dan Pasal 3 ayat (1) huruf i Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017
Mengubah :
PMK No. 110/PMK.010/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
PMK No. 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan Di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain
PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN - PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22– PERUBAHAN KEDUA
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain
ABSTRAK:
Bahwa dengan perubahan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk
atas barang impor tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
34/PMK.010/2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 110/PMK.010/2018 belum dapat mengakomodir kebutuhan penyesuaian
sistem klasifikasi barang sehingga perlu diubah, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor
34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan
dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau
Kegiatan Usaha di Bidang Lain.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 7 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No.50, TLN
No.3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7 Tahun 2021
(LN Tahun 2021 No.246, TLN No.6736), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No.166, TLN
No.4916), Perpres RI 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI
34/PMK.010/2017 (BN Tahun 2017 No.361) sebagaimana telah diubah dengan
Permenke RI 110/PMK.010/2018 (BN Tahun 2018 No. 1234), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No.1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017
tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran
atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang
Lain diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lam piran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
82 HLM, Lampiran halaman 5-82.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 223/PMK.010/2022
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional
Status Peraturan
Diubah dengan :
PMK No. 37 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.010/2022 Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Republik Korea
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) untuk Republik Korea
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat