PERATURAN-WALIKOTA-KOTA-DENPASAR-TAMBAHAN-PENGHASILAN-KEPADA-PEGAWAI-APARATUR-SIPIL-NEGARA
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Denpasar Tahun 2022 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021.
- Peraturan ini mengatur ketentuan tentang: BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Ruang Lingkup dan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai; BAB IV Pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai; BAB V Penghentian Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai; BAB VI Pembiayaan; BAB VII Ketentuan Lain-Lain; BAB VIII Ketentuan Peralihan; BAB IX Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
- Isi 12 Halaman
|