Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Bupati Nomor 53.1 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dlaam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan layanan Umum Daerah, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran dapat digunakan untuk membiayai program dan kegiatan tahun berikutnya melalui mekanisme APBD dan jika dalam kondisi mendesak dapat dilaksanakan mendahului perubahan APBD; bahwa berdasarkan huruf a, diperlukan penggunaan
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran mendahului
perubahan APBD untuk penambahan anggaran belanja
pada RSUD Sleman sebesar Rp18.740.381.163,00
(delapan belas miliar tujuh ratus empat puluh juta tiga
ratus delapan puluh satu ribu seratus enarn puluh tiga
rupiah), RSUD Prambanan sebesar
Rp12.426.746.436,35 (dua belas miliar empat ratus dua
puluh enam juta tujuh ratus empat puluh enam ribu
empat ratus tiga puluh enam rupiah tiga puluh lima
sen) dan UPTD Laboatorium Kesehatan sebesar
Rp825.447.180,00 (delapan ratus dua puluh lima juta
empat ratus empat puluh tujuh ribu seratus delapan
puluh rupiah); c. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022
tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia
Dini, Bantuan Operasional Sekolah, dan Bantuan
Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan,
perlu melakukan pergeseran anggran belanja barang
dan jasa ke belanja modal pada sub kegiatan
Pengelolaan BOP' PAUD dan Pengelolaan BOP Pendidikan Nonformal / Kesetaraan
Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah; d. bahwa berdasarkan usulan revisi Dokumen Pelaksanaan Anggaran dari beberapa Satuan Kerja
Perangkat Daerah dan dalam rangka tertib administrasi
keuangan perlu dilakukan penyesuaian anggaran;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;2. Undang-undnag Nomor 15 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 ;4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 ; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; 7. Peraturan Daerah , Kabupaten Sleman Nomor 11Tahun 2016 ebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2020; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 7 Tahun 2021; 9. Peraturan Bupati Nomor 53.1 Tahun 2021 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2022 ;
Materi Pokok: Peraturan Bupati Sleman Nomor 53.1 Tahun 2021 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 diubah sebagai berikut:
1. Lampiran I diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
2. Lampiran II diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
Peraturan yang diubah: Peraturan Bupati Sleman Nomor 53.1 Tahun 2021
Halaman: 6 hlm, Lampiran: 242 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 1E Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga di Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Ketentuan Peraturan Menteri Daiam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnva mengenai Belania Tidak Terduga yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapai dilaksanakan dengan tertib, transparan dan akuntabel sesuai dengan ke tentuan peraturan perundang- undangan; bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Normor 2 Tahun 2022 tentang Pengeloaan Keuangan Daerah, agar pelaksanaan penggunaan Belanja Tidak Terduga lebih tertib dan akuntabel, maka pengelolaannya perlu diatur dalam Peraturan Bupati;
UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 21 Tahun 2008; PP No. 12 Rahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 120 Tahun 2018; Permendagri No. 70 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Halmahera Barat No. 6 tahun 2016; Perda Kabupaten Halmahera Barat No. 2 Tahun 2021; Perda Kabupaten Halmahera Barat No. 1 Tahun 2022; Perbub Halmahera Barat No. 20 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Bupati diatur tentang pedoman belanja tidak terduga dalam di Kabupaten Halmahera Barat yang meliputi ketentuan umum, batasan defenisi, maksud dan tujuan peraturan, ruang lingkup, penganggaran, tata cara penggunaan belanja tidak terduga, mekanisme pengajuan, pertanggungjawaban serta pengawasannya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
8
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2022
PMK No. 77/PMK.010/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
PMK No. 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
PMK No. 120/PMK.010/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021
KENDARAAN BERMOTOR TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2022 - PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH – PENYERAHAAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahaan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk mendukung kelangsungan sektor industri otomotif nasional dan untuk
meningkatkan pemanfaatan dan kinerja sektor industri komponen otomotif dalam
rangka percepatan pertumbuhan dan pemulihan ekonomi nasional dan dukungan
pemerintah berupa kebijakan pajak penjualan atas barang mewah atas penyerahan
barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu yang
ditanggung pemerintah tahun anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Keuangan tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan
Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 8 Tahun 1983 (LN Tahun 1983 No. 49, TLN No.
3262) sebagaimana sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU 7
Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 246, TLN No. 6736), UU 17 Tahun 2003 (LN Tahun
2003 No. 47, TLN No. 4286), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916),
UU 2 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 134, TLN No. 6516), UU 6 Tahun 2021 (LN Tahun
2021 No. 245, TLN No. 6735), PP 73 Tahun 2019 (LN Tahun 2019 No. 189, TLN No. 6404)
sebagaimana telah diubah dengan PP 74 Tahun 2021 (LN Tahun 2021 No. 150, TLN No.
6694), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No.98), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI 141/PMK.01/2021 (BN
Tahun 2021 No. 1150)
- Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu ditanggung Pemerintah untuk tahun anggaran 2022 meliputi kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor roda 4 (empat) hemat energi dan harga terjangkau, dengan motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 20 (dua puluh) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 (seratus dua puluh) gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampru dengan 1.200 (seribu dua ratus) cc atau motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel dengan konsumsi bahan bakar minyak paling rendah 21,8 (dua puluh satu koma delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 (seratus dua puluh) gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc, dan kendaraan bermotor angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi untuk semua kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc dengan motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 15,5 (lima belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 (seratus lima puluh) gram per kilometer atau motor bakar nyala kompresi berupa diesel atau semi diesel dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 17,5 (tujuh belas koma lima) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 kurang dari 150 ( seratus lima puluh) gram per kilometer. Kendaraan bermotor yang termasuk program kendaraan bermotor roda 4 (empat) hemat energi dan harga terjangkau mengacu pada keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Kendaraan bermotor tertentu harus memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 249) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri keuangan Nomor 120/PMK.010/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1038), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
15 HLM, Lampiran halaman 13 -15.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102/PMK.010/2022
BEA KELUAR – TARIF BEA KELUAR - PROGRAM PERCEPATAN PENYALURAN CRUDE PALM OIL (CPO), REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OIL, REFINED, BLEACHED AND DEODORIZED PALM OLEIN , DAN USED COOKING OIL (UCO) - EKSPOR
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar Program Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) melalui Ekspor
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka optimalisasi dan stabilisasi rantai produksi dan perdagangan
Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil),
Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil
(UCO), sebagai salah satu kebijakan komprehensif dalam menjamin terpenuhinya
kebutuhan produk tersebut di dalam negeri, serta untuk mendorong pertumbuhan
ekonomi nasional khususnya sektor perkebunan dan industri, Kementerian
Perdagangan telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan jenis barang ekspor
yang dikenakan bea keluar dan besaran tarif bea keluar atas barang ekspor dalam
rangka program percepatan penyaluran ekspor, serta untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 2 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008
tentang Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan
Tarif Bea Keluar Program Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil (CPO), Refined,
Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized
Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) melalui Ekspor.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No.
3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93,
TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), PP 55
Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 116, TLN No. 4886), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun
2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu
RI 26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Program Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and
Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein
(RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) Melalui Ekspor yang selanjutnya disebut
Program Percepatan Penyaluran Ekspor adalah program yang diselenggarakan oleh
Pemerintah dalam rangka menjaga stabilisasi produksi dan harga tandan buah segar
kelapa sawit tingkat pekebun dan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional
khususnya sektor perkebunan dan industri yang dikoordinasikan oleh Kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. Terhadap
barang ekspor dalam rangka Program Percepatan Penyaluran Ekspor dikenakan Bea
Keluar. Besaran tarif Bea Keluar dalam rangka Program Percepatan Penyaluran Ekspor
atas barang ekspor berupa Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized
Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm
Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Perhitungan Bea
Keluar dalam rangka Program Percepatan Penyaluran Ekspor ditetapkan secara spesifik
yang dihitung berdasarkan rumus: Tarif Bea Keluar Per Satuan Barang Dalam Satuan
Mata Uang Tertentu x Jumlah Satuan Barang x Nilai Tukar Mata Uang. Barang ekspor
dalam rangka Program Percepatan Penyaluran Ekspor yang telah dikenakan Bea Keluar berdasarkan Peraturan Menteri ini, tidak dikenakan Bea Keluar berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang
Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar beserta perubahannya. Tarif Bea Keluar
dalam rangka Program Percepatan Penyaluran Ekspor berlaku sampai dengan tanggal
31 Juli 2022.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2022.
10 HLM, Lampiran halaman 8 - 10.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.01/2022
PMK No. 176/PMK.01/2018 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan Dan Peringkat Bagi Pelaksana Di Lingkungan Kementerian Keuangan
PMK No. 149/PMK.01/2017 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan Dan Peringkat Bagi Pelaksana Pawang Anjing Pelacak Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai
PMK No. 164/PMK.01/2016 tentang Mekanisme Penetapan Jabatan dan Peringkat Bagi Pelaksana Awak Kapal Patroli di Lingkungan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pedoman Penetapan Pejabat Pelaksana ke dalam Jabatan dan Peringkat bagi Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.010/2022
PMK No. 90/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)
Mencabut :
PMK No. 18/PMK.010/2018 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-Japan Comprehensive Economic Partnership
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership)
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan kerja sama ekonomi antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan tarif bea masuk atas barang impor guna Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan BangsaBangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership). Sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2022, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2) UndangUndang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership).
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 10 Tahun 1995 (LN Tahun 1995 No. 75, TLN No. 3612) sebagaimana telah diubah dengan UU 17 Tahun 2006 (LN Tahun 2006 No. 93, TLN No. 4661), UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No. 4916), Perpres 50 Tahun 2009 (LN Tahun 2009 No. 174), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI 118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031), Permenkeu RI 26/PMK.010/2022 (BN Tahun 2022 No. 316).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari Negara-Negara Anggota ASEAN yang meliputi Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, dengan Jepang dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan BangsaBangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership). Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Menyeluruh antar Negara-Negara Anggota
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Jepang (ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku yakni tarif bea masuk yang berlaku secara umum
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2018 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 278), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
372 HLM, Lampiran halaman 8-372
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 187/PMK.07/2022
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.07/2017 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum dalam Bentuk Nontunai
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2022.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.05/2022
PMK No. 178/PMK.01/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan
PMK No. 177/PMK.01/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
PMK No. 52/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan
PMK No. 66/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
ABSTRAK:
Bahwa meningkatkan efektivitas organisasi dan kinerja penyelenggaraan
pembelajaran, sertifikasi kompetensi keuangan negara dan mana_Jemen
pengetahuan, serta mendukung peningkatan kapasitas, kualitas, dan kinerja sumber
daya manusia Kementerian Keuangan melalui Kementerian Keuangan Corporate
University dan penyesuaian organisasi dan tata kerja pada Balai Pendidikan dan
Pelatihan Keuangan dan Balai Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan telah
mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara clan Reformasi
Birokrasi melalui Surat Nomor B/ 134/M.KT.01/2022 tanggal 03 Februari 2022,
sehingga perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945, UU 39 Tahun 2008 (LN Tahun 2008 No. 166, TLN No.
4916), Perpres 57 Tahun 2020 (LN Tahun 2020 No. 98), Permenkeu RI
118/PMK.01/2021 (BN Tahun 2021 No. 1031).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur:
Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pend_idikan dan Pelatihan Keuangan terdiri
atas Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan Balai Pendidikan dan Pelatihan
Kepemimpinan. Balai Diklat Keuangan merupakan unit pelaksana teknis Badan
Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan melalui Sekretaris Badan
Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan dipimpin oleh seorang Kepala. Balai Diklat
Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
di bidang keuangan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Balai
Diklat Kepemimpinan merupakan unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan dan
Manajerial, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dan dipimpin oleh seorang
Kepala. Balai Diklat Kepemimpinan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan
pendidikan dan pelatihan kepemimpinan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan. Sejak berlakunya Peraturan ini, terdapat 11 (sebelas) Balai Diklat Keuangan
dan 1 (satu) Balai Diklat Kepemimpinan. Pembentukan jabatan baru, pengangkatan
pejabat baru, dan penyesuaian peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Menteri
ini dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2022.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.01/2009 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177 /PMK.01/2012 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1102); dan
b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.01/2011 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 157) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.01/2012 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 1103),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 HLM, Lampiran halaman 17 -19.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 194/PMK.07/2022
PMK No. 121/PMK.07/2020 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2021
PMK No. 72/PMK.02/2006 tentang Batas Maksimal Jumlah Komulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Benlanja Daerah (APBD), Batas Maksimal Defisit Apbd Masing-Masing Daerah, dan Batas Maksimal Komulatif Pinjaman Daerah untuk Tahun Anggaran 2007
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2022.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat