Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERWALI NOMOR 60 TAHUN 2018 TENTANG TENAGA AHLI WALIKOTA KEDIRI
ABSTRAK:
BAHWA KEBERADAAN TENAGA AHLI UNTUK MEMBANTU WALIKOTA DALAM PENYELENGARAAN PEMERINTAHAN SANGAT DIPERLUKAN GUNA MENINGKATAN KINERJA PEMERINTAH;
BAHWA PEMBIDANGAN TENAGA AHLI PERLU DISESUAIKAN DENGAN PERKEMBANGAN KEBUTUHAN SEHINGGA KETENTUAN DALAM PERATURAN WALIKOTA NOMOR 60 TAHUN 2018 TENTANG TENAGA AHLI WALIKOTA KEDIRI PERLU DIUBAH KEMBALI
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD Tahun 2020 No. 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengeluaran Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
Tata Cara Pengeluaran Belanja Tidak Terduga telah diatur dengan Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengeluaran Belanja Tidak Terduga, namun dalam pelaksanaanya diperlukan
perubahan, maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud perlu dilakukan perubahan.
UU No 2 Th 1993; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 33 Th 2004; UU No 24 Th 2007; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 8 Th 2006; PP No 12 Th 2019; Perwal Kota Tangerang No 20 Th 2016.
Perubahan Perwal Kota Tangernag Nomor 20 tahun 2016 tentang Tata Cara pengeluaran Belanja Tidak terduga.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Perwal Kota Tangerang Nomor 20 Tahun 2016.
Perwal Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2020.
8 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3), Pasal 19 ayat (3) dan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Hewan
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 18 Tahun 2009, UU No. 18 Tahun 2009, UU No. 18 Tahun 2009, Permentan No. 64/Permentan/OT.140/92007, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Walikota Nomor 54 Tahun 2017
Sistematika Perwako ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Pemungutan, Pembayaran, Penyetoran Dan Tempat Pembayaran
3. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi
4. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa
5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2020.
12 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 3 Tahun 2020
Kesehatan-Perizinan, Pelayanan Publik-Standar/Pedoman-Keluarga, Perlindungan Anak
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD 2020/No.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga Serta Penyelenggaraan Pelayananan Ramah Anak Di Pusat Kesehatan Masyarakat, Sekolah Ramah Anak, Dan Ruang Bermain Ramah Anak
ABSTRAK:
a. bahwa Indikator Kota Layak Anak merupakan acuan
Pemerintah Daerah Kota dalam perencanaan,
pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kebijakan,
program dan kegiatan pemenuhan hak anak untuk
mewujudkan Kota Layak Anak;
b. bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota
Depok Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok
Tahun 2016–2021 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Depok 21 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7
Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kota Depok Tahun 2016–2021 , yang
salah satu program andalan adalah Kota Layak Anak,
serta untuk memperkuat ketentuan dalam Peraturan
Daerah Kota Depok Nomor 15 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Kota Layak Anak, serta pemenuhan
beberapa Indikator Kota Layak Anak sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, diperlukan Pedoman bagi
Pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA)
serta Penyelenggaraan Pelayanan Ramah Anak di Pusat
Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Sekolah Ramah
Anak, dan Ruang Bermain Ramah Anak;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman
Pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga serta
Penyelenggaraan Pelayanan Ramah Anak di Pusat
Kesehatan Masyarakat, Sekolah Ramah Anak, dan
Ruang Bermain Ramah Anak;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
Nomor 13 Tahun 2010, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 15 Tahun 2013 , Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
Terdiri dari 23 pasal, 8 bab yaitu ketentuan umum, pusat pembelajaran keluarga, pelayanan ramah anak di puskesmas (PRAP), sekolah ramah anak, ruang bermain ramah anak, evaluasi dan pelaporan, pembiayaan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2020.
mengatur mengenai pedoman pembentukan pusat pembelajaran keluarga serta penyelenggaraan pelayanan ramah anak di pusat kesehatan masyarakat, sekolah ramah anak, dan ruang bermain ramah anak
27 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2020
PENETAPAN BESARAN HONORARIUM PELAKSANAAN KEGIATAN TIM ANGGARAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2020
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN HONORARIUM PELAKSANAAN KEGIATAN TIM ANGGARAN PEMERINTAH KOTA PROBOLINGGO TAHUN 2020
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 30 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dan dalam rangka penyusunan
Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu dibentuk Tim Anggaran Pemerintah Kota Probolinggo; b. bahwa Tim Anggaran Pemerintah Kota Probolinggo sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pemberian honorariumnya telah dianggarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2020, namun besarannya perlu disesuaikan berdasarkan pertimbangan obyektif dan
rasional dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah, sehingga pengaturannya perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Mengingat: 8. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 12 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 12); 9. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 160 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Umum Sebagai Pedoman Kerja Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 160); 10. Peraturan Walikota Probolinggo Nomor 235 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kota Probolinggo Tahun 2019 Nomor 235).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Besaran honorarium pelaksanaan kegiatan Tim Anggaran Pemerintah Kota Probolinggo Tahun 2020 yang diberikan tiap-tiap bulannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2020.
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Melalui Seleksi Terbuka Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memenuhi kompetensi,
kualifikasi, kepangkatan, pendidikan
dan latihan, rekam jejak jabatan, integritas
serta persyaratan lain yang dibutuhkan untuk
menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor
perlu melakukan pengisian jabatan pimpinan
tinggi secara terbuka;
bahwa dalam rangka pengisian jabatan
sebagaimana dimaksud pada huruf a,
perlu adanya pedoman sehingga pengisian
melalui proses seleksi dapat dilaksanakan
secara transparan, objektif, kompetitif,
dan akuntabel;
c. perlu berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama melalui Seleksi Terbuka
di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 , Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38
Tahun 2017,Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13
Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15
Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7
Tahun 2016
terdiri dari 32 Pasal dan 5 Bab, yaitu Ketentuan Umum, Pembentukan Panitia Seleksi, Pelaksanaan Seleksi Terbuka, Laporan Pelaksanaan Seleksi Terbuka, Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2020.
mengatur mengenai Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Melalui Seleksi Terbuka Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor
23 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Dan Maklumat Pelayanan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (2) huruf a Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, menyatakan Penyelenggara berkewajiban menyusun dan menetapkan standar pelayanan; dan bahwa dalam rangka kelancaran Standar Pelayanan bagi penyelenggara pelayanan publik di daerah, maka perlu disusun pedoman penyusunan standar pelayanan; sehingga berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Banjar.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 2 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Prinsip, Komponen Standar Pelayanan, Tahapan, Partisipasi Masyarakat Dan Pihak Terkait, Penetapan, Penerapan, Maklumat Pelayanan, Pemantauan Dan Evaluasi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
13 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2020
PERWALI Kota Banjarbaru No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
PERWALI Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Untuk mencapai hasil yang optimal, efektif,
efisen dan akuntabel dalan pelaksanaan
pendidikan melalui Tugas belajar Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru.
Dalam rangka melaksanakan amanat
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara dan Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan
Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
B/1364/M.PAN-RB/03/2016 perihal Batas Usia
Maksimal Pemberian Tugas Belajar bagi
Tenaga Kesehatan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota
Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2013 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar
Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum: Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 10 Tahun
2013; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 51 Tahun
2016.
Ketentuan Pasal 7 dalam Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2013
tentang Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Walikota Banjarbaru Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pendidikan Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kota Banjarbaru diubah, yaitu Persyaratan khusus Pendidikan Tugas Belajar Program Diploma I (D-I),
Diploma II (D-II) dan Diploma III (D-III), Diploma IV
(D-4) dan Strata Satu (S1) , Program Pascasarjana
(S2), Program Dokter Spesialis, Program Strata 3; Persyaratan khusus terkait batasan usia, Indeks Prestasi Kumulatif dan
ketentuan lain menyesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh
Kementerian/Lembaga/Perguruan Tinggi Pemberi Beasiswa/ Pihak
Sponsor atau Penyandang Dana baik Dalam Negeri dan Luar Negeri.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2020.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bengkulu Nomor 3 Tahun 2020
PEDOMAN PELAKSANAAN PROBITY AUDIT PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGI APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BENGKULU
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Bengkulu Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Probity Audit Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 76 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah wajib melakukan pengawasan pengadaan barang/jasa melalui Aparat Pengawasan Internal pada Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah masing-masing
b. bahwa APIP diharapkan mampu mendeteksi dan mencegah (early warning system) atas kemungkinan penyimpangan dalam proses pengadaan barang/jasa. Salah satu upaya untuk meningkatkan peran APIP adalah melaksanakan probity audit selama proses pengadaan barang/jasa
1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
2. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
3. Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 2019
Berisi Pedoman Pelaksanaan Probity Audit Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang akan dijadikan panduan bagi APIP Kota Bengkulu dalam melakukan penilaian independen untuk memastikan bahwa proses pengadaan barang/jasa telah dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan serta memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2020.
387
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 03 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan Daerah Pada Dinas Kesehatan Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 02 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tual,perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kota Tual.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2016; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 364/MENKES/SK/III/2003; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1267/MENKES/SK/XII/2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 02 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Walikota diatur tentang ketentuan umum, pembentukan dan klarifikasi, kedudukan dan susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi, kepegawaian dan jabatan, tata kerja, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Lamp 1 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat