Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis Kabupaten Mamasa berpotensi terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, non alam maupun faktor manusia yang dapat menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan Kabupaten Mamasa. Sebagai upaya penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dibentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mamasa.
dasar hukum: UU No.11 Tahun 2002;UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; Perpres RI No.8 Tahun 2008; Permendagri No.33 Tahun 2006; Permendagri No.27 Tahun 2007; Permendagri No.46 Tahun 2008; Perda Kabupaten Mamasa No.2 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur mengenai pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), susunan organisasi, serta tata kerja BPBD Kabupaten Mamasa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2010.
mencabut berlakunya Peraturan Bupati Mamasa No.40 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Mamasa.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 2 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian Dari Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaran pemerintahan sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dapat dibentuk Lembaga Lain sebagai bagian dari Perangkat Daerah, pembentukan organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan PERDA.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999 ; UU No.32 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.24 Tahun 2007; PP No.42 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; Kepres No.82 Tahun 1971; Kepres No.93 Tahun 2001; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.19 Tahun 2008; Permendagri No.46 Tahun 2008; Permendagri No.17 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur tentang pembentukan Lembaga Lain sebagai bagian Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang terdiri dari BPBD, KPID, dan Sekretariat DP KORPRI, kelompok jabatan fungsional, eselon, pengangkatan dan pemberhentian, serta tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2010.
12 halaman, Lampiran 8 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2010
PERDA ini mengatur mengenai azas, maksud dan tujuan; kedudukan, tugas, dan fungsi; organisasi; pembentukan unit pelaksana pada Perusahaan Daerah Pasar Jaya
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2010.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Gubernur Nomor 70 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Pasar Jaya Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
11 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 45 ayat (1) PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan, dapat dibentuk Lembaga Lain sebagai bagian dari Perangkat Daerah. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) UU No.16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, untuk menunjang kegiatan Badan Koordinasi Penyuluhan di Provinsi, dibentuk Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan. Berdasarkan ketentuan Pasal 128 ayat (1) UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 2 ayat (1) PP No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pembentukan organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.16 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.43 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur tentang Pembentukan, kedudukan, tugas ,fungsi dan susunan organisasi BAKORLUH, eselon, pengangkatan dan pemberhentian, serta tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2010.
dibentuknya Sekretariat BAKORLUH, maka tugas dan fungsi penyuluhan pada Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat Daerah, Badan Perencanaan, Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah, serta Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat dihilangkan.
8 halaman, Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 32 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 40 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 40, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2009 Nomor 140
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dengan semakin meningkatnya program kerja yang ditangani oieh Bidang Ketahanan Pangan dan dalam rangka upay- peningkatan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Mukomuko, maka perlu menata dan mengkaji kembali organisasi dan tata kerja khususnya terkait dibidang Ketahanan Pangan;
b. bahwa Ketentuan Pasal I Angka 6 pada Pasal 3 Nomor Urut 2 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 17 Tahun 2ao7 tentang organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mukomuko, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan sesuai dengan perkembangan kebutuhan;
c. bahwa agar dapat lebih memaksimalkan program-program kerja peringkat Daerah, maka perlu dilakukan penyesuaian dan penajaman akan tugas dan fungsi Badan Ketahanan Pangan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan.
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Mukomuko. Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Mukomuko
terdiri dari :
a. Kepala Badan
b. Sekretaris
c. Bidang Keuangan
d. Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan
e. Bidang Distribusi Pangan
f. Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan
g. Kelompok Jabatan Fungsional
h. Unit Pelaksana Teknis Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2009.
1. Pada saat peraturan Daerah ini berlaku maka ketentuan BAB lll Pasal 3 pada Angka 2 Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 17 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2007 Nomor 75), dan Pasal I Angka 6 sebagaimana yang dibunyikan pada Pasal 3 Nomor Urut 2 Peraturan Daerah lrlonror 11 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 17 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2009 Nomor 111), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
2. Pada saat peraturan Daerah ini Berlaku semua Peraturan Pelaksana dari Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 17 Tahun 2007 tentang Organisasr dan Tata Kerla Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2009 Nomor 111) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti bedasarkan ketenfuan dalam Peraturan Daerah ini.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batubara No. 40 Tahun 2009
pembentukan-organisasi-tata kerja-dinas kependudukan dan catatan sipil
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 37, Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2009 Nomor 137
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Daerah Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dengan semakin meningkatnya program kerja yang ditangani oleh Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil dalam rangka upaya peningkatan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Mukomuko, perlu menata dan mengkaji kembali organisasi dan tata kerja khususnya terkait dibidang Kependudukan dan Catatan Sipil;
b. bahwa Ketentuan Pasal I Angka 2 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2AO7 tentang Organisasi dan Tata Keria Dinas Daerah Kabupaten Mukomuko, maka perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan sesuai dengan perkembangan kebutuhan ;
c. bahwa agar dapat lebih memaksimalkan program-program kerja Perangkat Daerah, khususnya pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait dibidang Kependudukan dan Catatan Sipil, maka perlu adanya lembaga sendiri yang dibentuk berupa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pembentukan organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Daerah Kabupaten Mukomuko.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2009.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah yang mengatur hal yang sama sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan masihtetap berlaku. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku semua peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2A07 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2007, Nomor 74), dan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2AO7 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2008, Nomor 99), dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2OA7 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2009, Nomor 110), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan pelaksana yang baru berdasarkan ketentuan
dalam Peraturan Daerah ini.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 36 Tahun 2009
pembentukan-organisasi-tata kerja-keluarga berencana dan pemberdayaan perempuan
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 36, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko tahun 2009 Nomor 136
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Koordinasi Keluarga Berencana Dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dengan semakin meningkatnya program kerja yang ditangani oleh Bidang Koordinasi Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan dalam rangka upaya peningkatan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Mukomuko, maka perlu menata dan mengkaji kembali organisasi dan tata kerja khususnya terkajt dibidang Kefuarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan;
b. bahwa Ketentuan Pasal I Angka 2 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2AA7 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mukomuko, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan sesuai dengan perkembangan kebutuhan;
c. bahwa agar dapat lebih memaksimalkan program-program kerja Perangkat Daerah, khususnya pada Satuan Keria Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait dengan bidang Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan, maka perlu adanya lembaga sendiri yang dibentuk berupa Badan Koordinasi Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dirnaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c diatas, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pembentukan organisasi dan tata Kerja Badan Koordinasi Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan.
Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Mukomuko. Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kabupaten Mukomuko terdiri dari:
a. Kepala Badan
b. Sekretaris
c. Bidang Keuangan
d. Bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera
e. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2009.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku semua peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2AA7 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2AA7, Nomor 74), dan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2407 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2008, Nomor 99), dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2AA7 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2009, Nomor 110), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan pelaksana yang baru
berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 35 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Baubau
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daearah Kota Bau-Bau Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 3 Tahun 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Bau-Bau perlu ditinjau kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah.
Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat