pembentukan-organisasi-tata kerja-dinas kependudukan dan catatan sipil
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 37, Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2009 Nomor 137
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Daerah Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan:
a. bahwa dengan semakin meningkatnya program kerja yang ditangani oleh Bidang Kependudukan dan Catatan Sipil dalam rangka upaya peningkatan pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Mukomuko, perlu menata dan mengkaji kembali organisasi dan tata kerja khususnya terkait dibidang Kependudukan dan Catatan Sipil;
b. bahwa Ketentuan Pasal I Angka 2 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2AO7 tentang Organisasi dan Tata Keria Dinas Daerah Kabupaten Mukomuko, maka perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan sesuai dengan perkembangan kebutuhan ;
c. bahwa agar dapat lebih memaksimalkan program-program kerja Perangkat Daerah, khususnya pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang terkait dibidang Kependudukan dan Catatan Sipil, maka perlu adanya lembaga sendiri yang dibentuk berupa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pembentukan organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU 3/2003; UU 10/2004; UU 32/2004; UU 33/2004; PP 9/2003; PP 38/2007; PP 41/2007; dan Permendagri 57/2007.
- Materi Pokok: Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Daerah Kabupaten Mukomuko.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2009.
- Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah yang mengatur hal yang sama sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan masihtetap berlaku. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku semua peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2A07 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2007, Nomor 74), dan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2AO7 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2008, Nomor 99), dan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 16 Tahun 2OA7 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Mukomuko (Lembaran Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun 2009, Nomor 110), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan pelaksana yang baru berdasarkan ketentuan
dalam Peraturan Daerah ini.
- 9 halaman
|