Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Toko Modern
ABSTRAK:
a. bahwa kebebasan berusaha adalah hak masyarakat yang harus didorong oleh makin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan, sehingga memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan;
b. bahwa untuk meningkatkan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap usaha perdagangan, perlu dilakukan upaya menjamin keseimbangan terhadap usaha perdagangan besar, menengah dan kecil, kemudahan pergerakan modal, barang dan jasa, serta mencegah terjadinya praktik usaha yang tidak sehat;
c. bahwa sejalan dengan perkembangan perekonomian khususnya di bidang perdagangan di Kota Palangka Raya, diperlukan penataan, pembinaan, dan kaidah pengaman agar tumbuh kondusif, bermanfaat, serasi, adil dan mempunyai kepastian hukum bagi seluruh warga masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Palangka Raya tentang Pengaturan Toko Modern;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II RUANG LINGKUP;
BAB III BATASAN PERSAINGAN DAN PERINDUNGAN USAHA;
BAB IV KLASIFIKASI DAN KRITERIA TOKO MODERN;
BAB V LOKASI DAN JARAK TEMPAT USAHA PERDAGANGAN;
BAB VI IZIN USAHA PERDAGANGAN;
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VIII KEMITRAAAN;
BAB IX PEMASOKAN BARANG KEPADA TOKO MODERN;
BAB X TENAGA KERJA;
BAB XI WAKTU PELAYANAN;
BAB XII HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN;
BAB XIII KETENTUAN SANKSI;
BAB XIV PERTANGGUNGJAWABAN LANGSUNG;
BAB XV PENYIDIKAN;
BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XVII PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
17 Halamnan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan Nomor 16 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
a. bahwa kegiatan pedagang kaki lima sebagai salah satu usaha
ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan
sektor informal perlu dilakukan pemberdayaan untuk
meningkatkan dan mengembangkan usahanya;
b. bahwa peningkatan jumlah pedagang kaki lima telah
berdampak pada terganggunya kelancaran lalu lintas,
estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana di daerah
sehingga perlu dikelola, ditata dan diberdayakan sedemikian
rupa agar keberadaannya memberikan nilai tambah atau
manfaat bagi pertumbuhan perekonomian dan masyarakat
serta tercipta adanya lingkungan yang baik dan sehat;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9
Tahun 2003 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang
Kaki Lima sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi yang ada
sehingga perlu diubah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c di atas, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan tentang
Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Karakteristik dan Klasifiksai PKL; Penetapan Lokasi dan Tempat Usaha; Tanda Daftar Usaha; Hak dan Kewajiban, Larangan; Pencabutan dan Tidak Berlakunya Tanda Daftar Usaha; Pemberdayaan; Pengawasan dan Penerbitan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihran; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 9 Tahun 2003
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 16 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Banyuasin merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin. Upaya sebagaimana dimaksud dapat terlaksana dengan baik bila terjalin hubungan sinergis antara pemerintah daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat, untuk itu perlu menetapkan Perda tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
Dasar HukumPAsal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No.5 Tahun 1990; UU No.6 TAhun 2002; UU No.19 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.40 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.47 Tahun 2012; Permendagri No.53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Banyuasin No.4 Tahun 2012.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Maksud dan Tujuan; Asas Prinsip dan Ruang Lingkup; Pelaksana dan Kewajiban Pelaksana; Cakupan, Tujuan, Sasaran, dan Forum Pelaksana Program; Penghargaan; Penyelesaian Sengketa; Sanksi Administrasi pada Perusahaan yang tidak melaksanakan sebagaimana dimaksud.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 16 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya mewujudkan peningkatan
kesejahteraan masyarakat, pemerintah daerah
berkewajiban untuk melibatkan semua pihak termasuk
badan-badan usaha;
bahwa badan-badan usaha sebagai mitra pemerintah
daerah mempunyai kewajiban untuk menerapkan prinsip- prinsip Tanggung Jawab Sosial Perusahaan untuk
bersama-sama dengan pemerintah daerah melakukan
pemberdayaan masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
Nomor Per-05/MBU/2007; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.07/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun
2008 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 1 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Asas dan Prinsip;
4. Ruang Lingkup;
5. Program dan Bidang Kerja Tsp;
6. Penyelenggaraan Tsp;
7. Pelaksanaan Tsp;
8. Forum Tsp;
9. Pembiayaan;
10. Pembinaan dan Pengawasan;
11. Penghargaan dan Sanksi;
12. Ketentuan Peralihan;
13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2014.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 17 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati
ABSTRAK:
bahwa jumlah modal disetor atas penyertaan modal investasi) daerah kedalam PD. BPR Bank Daerah Pati telah memenuhi besarnya modal dasar Bank sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 17 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati; bahwa penambahan penyertaan modal (investasi) daerah sebagai modal disetor bank untuk memperkuat kecukupan modal dengan semakin berkembangnya volume usaha bank; bahwa agar Pemerintah Kabupaten Pati dapat menambah penyertaan modal (investasi) daerah kedalam PD. BPR Bank Daerah Pati maka perlu perubahan besaran modal dasar bank; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 17 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERDA ini mengatur tentang Perubahan Ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 17 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Daerah Pati
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 17 Tahun 2007 diubah
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Kolaka dan upaya sebagaimana dimaksud dapat terlaksana dengan baik bila terjalin hubungan sinergis antara pemerintah daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat. Para pelaku dunia usaha memperoleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha serta diberi kesempatan yang lebih luas berperan serta dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya, sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 2001; PP No. 47 Tahun 2012; PP No. 44 Tahun 1997; PP No. 41 Tahun 1999; PERMEN BUMN No. 5/MBU/2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur Tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Maksud dan tujuan perda ini salah satunya adalah untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan perusahaan di Kabupaten Kolaka. Asas dan prinsip dalam TSP masing-masing ada 10 asas dan 9 prinsip. Dalam perda ini diatur Ruang lingkup TSP dan pembiayaannya. Pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan adalah perusahaan yang berstatus badan hukum. Program dan kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Koordinasi pelaksanaan TSP adalah melalui forum TSP dan dibentuk tim TSP. Diatur juga kewajiban Pemerintah Daerah. Pembinaan dan Pengawasan dan penghargaan dan sanksi. Terakhir, perda ini mengatur masalah penyelesaian sengketa dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2014.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2014/NO.15, TLD/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa dalam rangka memberikan jaminan berinvestasi serta kepastian hukum diperlukan perlindungan bagi pemangku kepentingan pasar yang telah mampu meningkatkan perekonomian serta telah memiliki izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. bahwa keberadaan pasar tradisional dan toko modern perlu disesuaikan dengan situasi dan kondisi, kebutuhan serta karakteristik sosial ekonomi masyarakat; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); 5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kab/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737) 9. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan; 10. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 01); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2012 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2012 Nomor 01); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sragen Tahun 2011-2031(Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2011 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2011 Nomor 01);
Materi Pokok Perda ini adalah: - Pengelolaan Pasar dilaksanakan berasaskan atas: a. Kepastian hukum dan ketertiban; b. keadilan; c. kesamaan kedudukan; d. kemitraan; e. kejujuran usaha; dan f. persaingan sehat (fairness). -Pengelolaan pasar dilaksanakan dengan tujuan: a. memberikan perlindungan kepada usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta pasar tradisional; b. memberdayakan pengusaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta pasar tradisional pada umumnya, agar mampu berkembang, bersaing, maju, dan dapat meningkatkan kesejahteraannya; c. mengatur dan menata keberadaan dan pendirian pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern agar mampu bersaing secara sehat, bersinergi yang saling memperkuat dan saling menguntungkan. -Ruang lingkup pengelolaan pasar yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. Pasar yang di kelola oleh Pemerintah Daerah b. Pasar yang di kelola oleh Pemerintah Desa; dan c. Pasar yang di kelola oleh pihak swasta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2014.
18 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 110
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengembangan usaha sesuai rencana jangka panjang perusahaan dan untuk mendukung program Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam pengernbangan bidang properti, pembangunan pasar terpadu dan hunian serta ketahanan pangan, membutuhkan tambahan modal, sehingga Peraturan Daerah Nomor 2 Tabun 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Jaya perlu disesuaikan.
Dasar hukum PERDA ini adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Namar 50 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Namar 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Namar 2 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 stdd Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013.
PERDA ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
PERDA ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Perusahaan Daerah Pasar Jaya
4 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 14 Tahun 2014
PErusahaan daerah - perseroan terbatas - pembangunan - sulawesi tengah
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2014/NO.65, TLD NO.51
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Sulawesi Tengah menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa pembentukan usaha milik daerah yang selaras dengan peraturan perundang-unganan dan memperhatikan kemampuan pembiayaan daerah perlu didorong agar tidak menimbulkan permasalahan hukum dan berlaku efektif dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa PT Pembangunan Sulteng berlaku efektif dalam menggerakkan pertumbuhan kehidupan serta perkembangan perekonomian rakyat di Daerah Sulawesi Tengah akan dapat tercapai dengan melakukan penyesuaian terhadap besaran modal dasar, penyertaan modal pada modal dasar, jumlah direksi dan komisaris pada awal pendirian sesuai kemampuan pembiayaan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, serta perubahan pengaturan rapat umum pemegang saham, kekayaan dan karyawan bekas PD Sulawesi Tengah serta mencakup pengaturan rencana kerja anggaran PT Pembangunan Sulteng yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa untuk memberikan kepastian huum mengenai penyesuaian pengaturan pembentukan PT Pembangunan Sulteng perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Sulawesi Tengah menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Sulawesi Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Sulawesi Tengah menjadi Perseroan Terbatas Pembangunan Sulawesi Tengah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 40 Tahun 2007; Permendagri Nomor 3 Tahun 1998; Perda Provinsi Sulteng Nomor 3 Tahun 2013;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa materi muatan baru yang ditambahkan, diubah dan dihapus, yaitu: a) merubah besaran modal dasar dan penyertaan modal pada modal dasar sesuai kemampuan pembiayaan daerah; b) mengubah jumlah, ketentuan pengangkatan dan pemberhentian, masa jabatan tugas dan wewenang Dewan Direksi dan Komisaris; c) mengubah ketentuan-ketentuan mengenai RUPS; dan d) mengubah mekanisme peralihan kekayaan dan karyawan dari PD Sulawesi Tengah kepada PT Pembangunan Sulteng.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2014.
Perda Provinsi Sulteng Nomor 3 Tahun 2013
8 halaman; Penjelasan 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah (Investasi) ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk mengembangkan dan meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah dari pembagian hasil usaha atau deviden, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal daerah (investasi); bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Negara/Daerah/Swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 20 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERDA ini imengatur tentang Penyertaan Modal yang mana obyek penyertaan modal Daerah adalah PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dan PDAM Tirta Bening Kabupaten Pati. Adapun sumber dana penyertaan modal Daerah adalah dari APBD Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2014.
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat