Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang beberapa materi muatan baru yang ditambahkan, diubah dan dihapus, yaitu: a) merubah besaran modal dasar dan penyertaan modal pada modal dasar sesuai kemampuan pembiayaan daerah; b) mengubah jumlah, ketentuan pengangkatan dan pemberhentian, masa jabatan tugas dan wewenang Dewan Direksi dan Komisaris; c) mengubah ketentuan-ketentuan mengenai RUPS; dan d) mengubah mekanisme peralihan kekayaan dan karyawan dari PD Sulawesi Tengah kepada PT Pembangunan Sulteng.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat