ABSTRAK: |
- Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
- Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang .....
-2-
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang .....
-3-
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
- MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
BAB I ....
-4-
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu.
2. Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
3. Bupati adalah Bupati Luwu.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7. Perangkat Daerah .....
-5-
7. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
8. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah Kabupaten Luwu yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan tugas dan fungsinya.
9. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
10. Sekretariat Daerah adalah Unsur Staf yang mempunyai tugas dan fungsi membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
11. Sekretariat DPRD adalah Unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD.
12. Inspektorat Daerah adalah Unsur pengawas penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
13. Dinas Daerah ....
-6-
13. Dinas Daerah adalah Unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
14. Badan Daerah adalah Unsur penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
15. Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah unsur pelaksana teknis Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
16. Unit Pelaksana Teknis Badan adalah unsur pelaksana teknis Badan untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
17. Kecamatan adalah perangkat Daerah yang bersifat kewilayahan yang dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan.
18. Kelurahan adalah perangkat kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas Camat.
BAB II .....
-7-
BAB II
ASAS
Pasal 2
Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah berdasarkan asas:
a. urusan pemerintahan yang menjadi kewenanganDaerah;
b. intensitas urusan pemerintahan dan potensi Daerah;
c. efisiensi;
d. efektifitas;
e. pembagian habis tugas;
f. rentang kendali;
g. tata kerja yang jelas; dan
h. fleksibilitas.
BAB III
PRINSIP
Pasal 3
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah berdasarkan prinsip:
a. memperhatikan kondisi Daerah;
b. kebutuhan Daerah;
c. beban kerja Daerah;
d. tepat ukuran; dan
e. fungsi.
BAB IV .....
-8-
BAB IV
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Pasal 4
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut:
a. Sekretariat Daerah, Tipe A;
b. Sekretariat DPRD, Tipe B;
c. Inspektorat Daerah, Tipe A;
d. Dinas Daerah terdiri dari :
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan bidang Kebudayaan;
2. Dinas Kesehatan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
3. Dinas Perikanan, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perikanan;
4. Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga;
5. Dinas Pemadam Kebakaran, Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kebakaran dan Penyelamatan;
6. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi dan Informatika, bidang Statistik dan bidang Persandian;
7. Dinas .....
-9-
7. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perindustrian, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Bidang Perindustrian;
8. Dinas Lingkungan Hidup, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
9. Dinas Ketahanan Pangan, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan;
10. Dinas Pariwisata, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata;
11. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
12. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
13. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
14. Dinas .....
-10-
14. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu;
15. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Adminstrasi kependudukan dan Pencatatan Sipil;
16. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
17. Dinas Perdagangan, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perdagangan;
18. Dinas Perhubungan, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
19. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan bidang Kearsipan;
20. Dinas Pertanian, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian;
21. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
22. Satuan ....
-11-
22. Satuan Polisi Pamong Praja, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Polisi Pamong Praja;
23. Dinas Sosial, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
24. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan bidang Transmigrasi;
25. Dinas Pertanahan, Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanahan;
e. Badan Daerah terdiri dari :
1. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe B melaksanakan fungsi penunjang Kepegawaian;
2. Badan Pendapatan Daerah, Tipe A melaksanakan fungsi penunjang Pengelola Pendapatan Daerah
3. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Tipe A melaksanakan fungsi penunjang Keuangan dan Aset Daerah;
4. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan, Tipe A melaksanakan fungsi penunjang Perencanaan dan fungsi penunjang Penelitian dan Pengembangan;
5. Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
f. Kecamatan .....
-12-
f. Kecamatan terdiri dari :
1. Kecamatan Larompong Selatan, Tipe A.
2. Kecamatan Larompong, Tipe A.
3. Kecamatan Suli dengan, Tipe A.
4. Kecamatan Suli Barat, Tipe A.
5. Kecamatan Belopa, Tipe A.
6. Kecamatan Belopa Utara, Tipe A.
7. Kecamatan Kamanre, Tipe A.
8. Kecamatan Bajo, Tipe A.
9. Kecamatan Bajo Barat, Tipe A.
10. Kecamatan Ponrang Selatan, Tipe A.
11. Kecamatan Bua Ponrang, Tipe A.
12. Kecamatan Ponrang, Tipe A.
13. Kecamatan Bua, Tipe A.
14. Kecamatan Latimojong, Tipe A.
15. Kecamatan Basse Sangtempe, Tipe A.
16. Kecamatan Basse Sangtempe Utara, Tipe A.
17. Kecamatan Walenrang, Tipe A.
18. Kecamatan Walenrang Utara, Tipe A.
19. Kecamatan Walenrang Barat, Tipe A.
20. Kecamatan Walenrang Timur, Tipe A.
21. Kecamatan Lamasi, Tipe A.
22. Kecamatan Lamasi Timur, Tipe A.
Pasal 5
(1) Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan yang dibentuk untuk membantu atau melaksanakan sebagian tugas Camat.
(2) Kelurahan .....
-13-
(2) Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Kelurahan Bonepute Kecamatan Larompong Selatan.
b. Kelurahan Larompong Kecamatan Larompong.
c. Kelurahan Suli Kecamatan Suli.
d. Kelurahan Lindajang Kecamatan Suli Barat.
e. Kelurahan Senga Kecamatan Belopa.
f. Kelurahan Tanamanai Kecamatan Belopa.
g. Kelurahan Tampumia Radda Kecamatan Belopa.
h. Kelurahan Balo-Balo Kecamatan Belopa.
i. Kelurahan Sabe Kecamatan Belopa Utara.
j. Kelurahan Pammanu Kecamatan Belopa Utara.
k. Kelurahan Bajo Kecamatan Bajo.
l. Kelurahan Cilallang Kecamatan Kamanre.
m. Kelurahan Pattedong Kecamatan Ponrang Selatan.
n. Kelurahan Padang Subur Kecamatan Ponrang.
o. Kelurahan Padang Sappa Kecamatan Ponrang.
p. Kelurahan Noling Kecamatan Bupon.
q. Kelurahan Sakti Kecamatan Bua.
r. Kelurahan Bulo Kecamatan Walenrang.
s. Kelurahan Bosso Kecamatan Walenrang Utara.
t. Kelurahan Lamasi Kecamatan Lamasi.
(3) Pembentukan ....
-14-
(3) Pembentukan Kecamatan dan Kelurahan diatur dalam Peraturan Daerah tersendiri.
BAB V
TUGAS DAN FUNGSI PERANGKAT DAERAH
Bagian Kesatu
Sekretariat Daerah
Pasal 6
(1) Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksananaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
(2) Sekretariat Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. pengoorganisasian penyusunan kebijakan Daerah;
b. pengoorganisasian pelaksanaan tugas satuan kerja Perangkat Daerah;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;
d. pelayanan administratif dan pembinaan Aparatur Sipil Negara pada Instansi Daerah; dan
e. pelaksanaan ......
-15-
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati yang terkait dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Kedua
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 7
(1) Sekretariat DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengoordinasikan Tenaga Ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.
(2) Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
b. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
c. fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD; dan
d. penyediaan dan pengoordinasian Tenaga Ahli yang diperlukan oleh DPRD.
Bagian Ketiga .....
-16-
Bagian Ketiga
Inspektorat Daerah
Pasal 8
(1) Inspektorat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
(2) Inspektorat Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas pokok dan fungsinya.
Bagian Keempat .....
-17-
Bagian Keempat
Dinas Daerah
Paragraf 1
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Pasal 9
(1) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, angka 1, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Pendidikan dan Kebudayaan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
(2) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
d. pelaksanaan administrasi dinas urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan Kebudayaan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 2 ........
-18-
Paragraf 2
Dinas Kesehatan
Pasal 10
(1) Dinas Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, angka 2, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesehatan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
(2) Dinas Kesehatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
d. pelaksanaan administrasi dinas urusan pemerintahan bidang Kesehatan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 3 .....
-19-
Paragraf 3
Dinas Perikanan
Pasal 11
(1) Dinas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, angka 3, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Perikanan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
(2) Dinas Perikanan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Perikanan;
b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang Perikanan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang Perikanan;
d. pelaksanaan administrasi dinas urusan pemerintahan Perikanan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 4 .....
-20-
Paragraf 4
Dinas Kepemudaan dan Olahraga
Pasal 12
(1) Dinas Kepemudaan dan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, angka 4, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
(2) Dinas Kepemudaan dan Olahraga dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga;
b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga;
d. pelaksanaan administrasi dinas urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olahraga; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 5 ....
-21-
Paragraf 5
Dinas Pemadam Kebakaran
Pasal 13
(1) Dinas Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, angka 5, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Pemadam Kebakaran yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
(2) Dinas Pemadam Kebakaran dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Pemadam Kebakaran;
b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang Pemadam Kebakaran;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang pemadam kebakaran;
d. pelaksanaan administrasi dinas urusan pemerintahan bidang Pemadam Kebakaran; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 6 .....
-22-
Paragraf 6
Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian
Pasal 14
(1) Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, angka 6, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
(2) Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian;
b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian;
d. pelaksanaan .....
-23-
d. pelaksanaan administrasi dinas urusan pemerintahan bidang Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 7
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perindustrian
Pasal 15
(1) Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, angka 7, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perindustrian yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
(3) Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perindustrian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perindustrian;
b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perindustrian;
c. pelaksanaan ....
-24-
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perindustrian;
d. pelaksanaan administrasi dinas urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perindustrian; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 8
Dinas Lingkungan Hidup
Pasal 16
(1) Dinas Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, angka 8, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Lingkungan Hidup yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
(2) Dinas Lingkungan Hidup dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan Kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
d. pelaksanaan ....
-25-
d. pelaksanaan administrasi dinas urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 9
Dinas Ketahanan Pangan
Pasal 17
(1) Dinas Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, angka 9, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang ketahanan pangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
(2) Dinas Ketahanan Pangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang ketahanan pangan;
b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang ketahanan pangan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang ketahanan pangan;
d. pelaksanaan administrasi dinas urusan pemerintahan bidang ketahanan pangan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 10 .....
-26-
Paragraf 10
Dinas Pariwisata
Pasal 18
(1) Dinas Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, angka 10, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Pariwisata yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
(2) Dinas Pariwisata dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Pariwisata;
b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang Pariwisata;
d. pelaksanaan administrasi dinas urusan pemerintahan bidang Pariwisata; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 11 .....
-27-
Paragraf 11
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Pasal 19
(1) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, angka 11, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
(2) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang;
b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang;
d. pelaksanaan administrasi dinas urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 12 ....
-28-
Paragraf 12
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Pasal 20
(1) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, angka 12, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
(2) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
d. pelaksanaan administrasi dinas urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 13 .....
-29-
Paragraf 13
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Pasal 21
(1) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, angka 13, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
(2) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
d. pelaksanaan ....
-30-
d. pelaksanaan administrasi dinas urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 14
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Pasal 22
(1) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, angka 14, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
(2) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. pelaksanaan ......
-31-
b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
d. pelaksanaan administrasi dinas urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 15
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Pasal 23
(1) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, angka 15, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
(2) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan .....
-32-
a. perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
d. pelaksanaan administrasi dinas urusan pemerintahan bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 16
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Pasal 24
(1) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, angka 16, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
(2) Dinas ....
-33-
(2) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
d. pelaksanaan administrasi dinas urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 17
Dinas Perdagangan
Pasal 25
(1) Dinas Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, angka 17, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Perdagangan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
(2) Dinas .....
-34-
(2) Dinas Perdagangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Perdagangan;
b. Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang Perdagangan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang Perdagangan;
d. pelaksanaan administrasi dinas urusan pemerintahan bidang Perdagangan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 18
Dinas Perhubungan
Pasal 26
(1) Dinas Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, angka 18, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Perhubungan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
(2) Dinas ......
-35-
(2) Dinas Perhubungan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
d. pelaksanaan administrasi dinas urusan pemerintahan bidang Perhubungan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 19
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Pasal 27
(1) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, angka 19, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Perpustakaan dan Kearsipan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
(2) Dinas ....
-36-
(2) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan Kearsipan;
b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan Kearsipan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan Kearsipan;
d. pelaksanaan administrasi dinas urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan Kearsipan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 20
Dinas Pertanian
Pasal 28
(1) Dinas Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, angka 20, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Pertanian yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
(2) Dinas .....
-37-
(2) Dinas Pertanian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Pertanian;
b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang Pertanian;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang Pertanian;
d. pelaksanaan administrasi dinas urusan pemerintahan bidang Pertanian; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 21
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
Pasal 29
(1) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, angka 21, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
(2) Dinas ......
-38-
(2) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
b. Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman;
d. Pelaksanaan administrasi dinas urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 22
Satuan Polisi Pamong Praja
Pasal 30
(1) Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, angka 22, mempunyai tugas membantu Bupati
melaksanakan .....
-39-
melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Satuan Polisi Pamong Praja yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
(2) Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Satuan Polisi Pamong Praja;
b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang Satuan Polisi Pamong Praja;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang Satuan Polisi Pamong Praja;
d. pelaksanaan administrasi dinas urusan pemerintahan bidang Satuan Polisi Pamong Praja; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 23
Dinas Sosial
Pasal 31
(1) Dinas Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, angka 23, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan
Pemerintahan ....
-40-
Pemerintahan bidang Sosial yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
(2) Dinas Sosial dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Sosial;
b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang Sosial;
d. pelaksanaan administrasi dinas urusan pemerintahan bidang Sosial; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 24
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi
Pasal 32
(1) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, angka 24, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
(2) Dinas .....
-41-
(2) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi;
b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi;
d. pelaksanaan administrasi dinas urusan pemerintahan bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 25
Dinas Pertanahan
Pasal 33
(1) Dinas Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, angka 25, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Pertanahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
(2) Dinas .....
-42-
(2) Dinas Pertanahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang Pertanahan;
b. pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang Pertanahan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan bidang Pertanahan;
d. pelaksanaan administrasi dinas urusan pemerintahan bidang Pertanahan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Bagian Kelima
Badan Daerah
Paragraf 1
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pasal 34
(1) Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, angka 1, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten.
(2) Badan .....
-43-
(2) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
b. pelaksanaan tugas dukungan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 2 .....
-44-
Paragraf 2
Badan Pendapatan Daerah
Pasal 35
(1) Badan Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, angka 2, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang Pendapatan Daerah yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten.
(2) Badan Pendapatan Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Pendapatan Daerah;
b. pelaksanaan tugas dukungan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Pendapatan Daerah;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Pendapatan Daerah;
d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Pendapatan Daerah; dan
e. pelaksanaan .....
-45-
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 3
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 36
(1) Badan Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, angka 3, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten.
(2) Badan Pengelolaan Keuangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
b. pelaksanaan tugas dukungan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Pengelola Keuangan dan Aset Daerah;
c. pemantauan .....
-46-
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 4
Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah
Pasal 37
(1) Badan Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, angka 4, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan bidang Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten.
(2) Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan .....
-47-
a. penyusunan kebijakan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah;
b. pelaksanaan tugas dukungan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah;
d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang Perencanaan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Paragraf 5
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Pasal 38
(1) Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Huruf e, angka 5, mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Penanggulangan Bencana.
(2) Badan ....
-48-
(2) Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan Pengungsi;
b. pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh; dan
c. pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugasnya.
Bagian Keenam
Kecamatan
Pasal 39
(1) Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf f, mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan pemerintahan di Wilayah Kecamatan dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
(2) Kecamatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
b. pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c. pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
d. Pengordinasian .....
-49-
d. pengoordinasian penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
e. pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
f. pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat Kecamatan;
g. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Desa dan/atau Kelurahan;
h. pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan daerah yang ada di Kecamatan; dan
i. pelaksanakan fungsi lain yang diperintahkan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagian ketujuh
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja
Pasal 40
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 masing-masing diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
BAB VI .....
-50-
BAB VI
UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 41
(1) Untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu, pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah dikonsultasikan secara tertulis dengan Gubernur.
(3) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dalam 2 (Dua) Klasifikasi yaitu :
a. kelas A; dan
b. kelas B.
(4) Penetapan klasifikasi Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 42
(1) Unit Pelaksana Teknis Dinas bidang Pendidikan berupa satuan pendidikan daerah berbentuk satuan pendidikan formal dan non formal.
(2) Kepala ......
-51-
(2) Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas yang berbentuk satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat non struktural yang merupakan jabatan fungsional Guru dan Pamong belajar yang diberikan tugas tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Unit Pelaksana Teknis Dinas bidang Kesehatan berupa Rumah Sakit Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional.
(4) Rumah Sakit Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat otonom dalam penyelenggaraan tata kelola Rumah Sakit dan tata kelola klinis serta menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
(5) Rumah Sakit Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipimpin oleh Direktur.
(6) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dijabat oleh Dokter atau Dokter Gigi yang ditetapkan sebagai Pejabat Fungsional Dokter atau Dokter Gigi dengan diberikan tugas tambahan.
(7) Dalam hal Rumah Sakit Daerah belum menerapkan pengelolaan badan layanan umum Daerah, maka pengelolaan Rumah Sakit Daerah
tetap .....
-52-
tetap bersifat otonom dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan.
(8) Rumah Sakit Daerah dalam penyelenggaraan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dibina dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan.
(9) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan melalui penyampaian laporan kinerja Rumah Sakit Daerah kepada Kepala Dinas Kesehatan.
(10) Pembinaan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis serta pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang kesehatan.
(11) Kepala Unit Pelaksana Teknis yang berbentuk Pusat Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijabat oleh Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan yang diberikan tugas tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(12) Organisasi dan tata hubungan kerja serta pengelolaan keuangan Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Daerah mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia.
(13) Organisasi ......
-53-
(13) Organisasi dan tata hubungan kerja Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
(14) Unit Pelaksana Teknis bidang Pendidikan dan Unit Pelaksana bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dibentuk dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah dikonsultasikan secara tertulis dengan Gubernur.
BAB VII
STAF AHLI BUPATI
Pasal 43
(1) Bupati dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu Staf Ahli.
(2) Staf Ahli Bupati berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
(3) Staf ahli Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 3 (Tiga) Staf Ahli.
(4) Staf ahli Bupati diangkat dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi persyaratan.
(5) Pembentukan dan nomenklatur Staf Ahli Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
BAB VIII ....
-54-
BAB VIII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
DALAM JABATAN
Pasal 44
Pengangkatan dan Pemberhentian dalam Jabatan berdasarkan Peraturan Daerah ini, dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 45
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a. Pejabat Struktural pada Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan dilantiknya Pejabat Struktural pada Satuan Kerja Perangkat Daerah masing-masing berdasarkan Peraturan Daerah ini.
b. Pejabat pada Perangkat Daerah yang ada pada saat ini tetap melaksanakan tugas kegiatan dan anggaran Tahun 2016 sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2016.
c. Pengisian jabatan pada perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini untuk pertama kali dilakukan pada akhir Tahun 2016.
d. Badan ......
-55-
d. Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 3 dan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi baru yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
e. Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Luwu, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi baru yang melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Penanggulangan Bencana berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
f. Rumah Sakit Umum Daerah Batara Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dan Pasal 20 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Sakit yang membidangi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Unit .....
-56-
g. Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan berdasarkan Peraturan Daerah ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 46
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2009) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2013 Nomor 6);
b. Peraturan .....
-57-
b. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2009) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2009 Nomor 10);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 5 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Sekretariat KORPRI dan Staf Ahli Bupati (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Nomor 5 Tahun 2009) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 5
Tahun 2009 ....
-58-
Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Sekretariat KORPRI dan Staf Ahli Bupati (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2009 Nomor 11);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2008 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Nomor 7);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 47 .....
-59-
Pasal 47
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu.
|