Dalam Peraturan Daerah ini membahas tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu: BAB I: Ketentuan Umum BAB II: Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah BAB III: Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BAB IV: Staf Ahli BAB V: Ketentuan Peralihan BAB VI: Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat